Tuesday, 24 January 2017

POPA IPPNU 2014

1
BAGIAN II
PETUNJUK PELAKSANAAN ORGANISASI
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
Maksud
Petunjuk Pelaksanaan Organisasi dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan organisasi IPPNU di semua tingkat kepengurusan dan berlaku secara nasional.
Pasal 2
Tujuan
Petunjuk Pelaksanaan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. Mendukung kinerja organisasi secara umum;
b. Menjamin penyelenggaraan organisasi yang teratur dan sistematis;
c. Mengoptimalkan potensi organisasi.
BAB II
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 3
Bentuk dan Isi
1. Lambang organisasi berbentuk segitiga sama kaki dengan ukuran alas sama dengan tinggi.
2. Warna dasar hijau, dikelilingi garis warna kuning yang kedua tepinya diapit oleh warna putih.
3. Isi lambang :
a. Bintang sembilan, yang sebuah besar terletak diatas, empat buah menurun di sisi kiri dan empat buah lainnya menurun di sisi kanan dan berwarna kuning.
b. Dua kitab
c. Dua bulu angsa bersilang warna putih
d. Dua bunga melati putih di kedua ujung bawah lambang.
e. Tulisan IPPNU dengan lima titik di antaranya, tertulis di bawah bulu dan berwarna putih.
Pasal 4
Arti Lambang Organisasi
1. Warna hijau : kebenaran, kesuburan serta dinamis.
2. Wama putih : kesucian, kejernihan serta kebersihan.
3. Warna kuning : hikmah yang tinggi atau kejayaan.
4. Segitiga : Iman, Islam dan Ihsan.
5. Dua buah garis tepi warna putih mengapit warna kuning: dua kalimat syahadat
6. Sembilan bintang: keluarga Nahdlatul Ulama, yang diartikan
2
a. Satu bintang besar paling atas: Nabi Muhammad SAW.
b. Empat bintang di sebelah kanan: empat sahabat Nabi (Abu Bakar as, Umar Ibn Khatab as, Usman Ibn Affan as, dan Ali Ibn Abi Thalib as).
c. Empat bintang disebelah kiri: empat madzhab yang diikuti (Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali).
7. Dua kitab : Al-Qur’an dan Hadits
8. Dua bulu bersilang: aktif menulis dan membaca untuk menambah wacana berfikir.
9. Dua bunga melati: perempuan yang dengan kebersihan pikiran dan kesucian hatinya memadukan dua unsur ilmu pengetahuan umum dan agama.
10. Lima titik di antara tulisan I.P.P.N.U. : rukun Islam
BAB III
PANGGILAN, MARS DAN HIMNE
Pasal 5
Panggilan
Panggilan atau sebutan resmi bagi anggota IPPNU adalah rekanita. Panggilan atau sebutan ini berlaku dalam percakapan sehari-hari, surat menyurat, dalam sidang dan lain sebagainya.
Pasal 6
Mars
Mars adalah lagu resmi yang menjadi identitas organisasi IPPNU. Mars dinyanyikan dalam forum dan upacara-upacara resmi organisasi.
1. Pencipta Mars IPPNU : Mochtar Embut (lagu)
2. Disempurnakan oleh : Mahbub Junaidi (sajak)
3. Mars IPPNU dilengkapi dengan not angka dan akord gitar
4. Teks Mars IPPNU terlampir
Pasal 7
Himne Pelajar
Himne adalah lagu resmi yang melengkapi mars IPPNU, Himne dinyanyikan dalam forum atau upacara-upacara resmi organisasi dan acara-acara lainnya.
BAB IV
RUANG LINGKUP ORGANISASI
Pasal 8
Cakupan
Petunjuk Pelaksanaan Organisasi ini mencakup beberapa bagian dalam penyelenggaraan organisasi yang meliputi:
a. Pedoman Pelaksanaan Organisasi
b. Perlengkapan Organisasi
BAB IV
3
PIMPINAN PUSAT
Pasal 9
Kedudukan
PP. IPPNU berkedudukan di Ibukota Negara RI, yaitu Jakarta.
Pasal 10
Daerah Kerja
Daerah kerja (yurisdiksi) Pimpinan Pusat meliputi seluruh wilayah/kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan luar negeri di mana cabang istimewa berada.
Pasal 11
Susunan Pengurus
1. Susunan pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari: Pelindung, Dewan Pembina, Ketua Umum, 8 (delapan) orang Ketua, Sekretaris Umum dan 8 (delapan) orang Sekretaris, Bendahara Umum dan 8 (delapan) orang Bendahara, dan 3 Ketua Lembaga dan Departemen-departemen sesuai dengan kebutuhan.
2. Pelindung adalah PBNU.
3. Dewan Pembina adalah Alumni Pimpinan IPPNU atau orang yang dianggap berjasa terhadap IPPNU sesuai dengan PRT pasal 21 ayat 2 dan/atau ditentukan menurut kebijakan Pimpinan Pusat sepanjang tidak bertentangan dengan PD/PRT.
4. Ketua Umum sebagai mandataris Kongres dipilih oleh Kongres, disertai tugas menyusun personalia lengkap PP.
5. Pengurus Harian PP dipilih dan atau diangkat oleh Ketua Umum terpilih dengan Tim Formatur.
6. Anggota Pengurus lengkap PP diangkat oleh Ketua Umum terpilih bersama dengan Pengurus Harian PP.
7. Departemen–departemen yang terdiri dari:
a. departemen pengembangan organisasi;
b. departemen pendidikan, pengkaderan dan pengembangan SDM;
c. departemen pengembangan komisariat;
d. departemen humas dan luar negeri;
e. departemen hubungan pesantren dan sosial kemasyarakatan;
f. departemen budaya dan olahraga;
g. departemen ekonomi dan kewirausahaan;
h. departemen komunikasi dan informatika.
8. Pengesahan Pengurus PP dilakukan oleh PBNU.
9. Pengurus pimpinan pusat adalah hasil rekomendasi pimpinan wilayah dan pengurus pusat demisioner.
10. Tugas masing-masing pengurus selanjutnya diatur dalam peraturan tata kerja PP.
Pasal 12
Domisili Pengurus
4
1. Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara umum harus bersedia berdomisili di Ibu kota RI
2. Bagi Pengurus lengkap Pimpinan Pusat IPPNU selain ayat 1, seyogyanya bersedia berdomisili di Ibukota RI
Pasal 13
Tugas, Hak dan Kewajiban
1. Tugas secara umum PP adalah menjalankan amanat Kongres, Konbes, Rakernas, Rapimnas dan kebijakan PP.
2. PP bertanggungjawab terhadap kepada Kongres.
3. Menentukan kebijakan umum sesuai PD/PRT untuk menjalankan roda organisasi.
4. Memimpin, mengkoordinir serta memantau pelaksanaan pola dan kinerja PW dan PC IPPNU seluruh Indonesia.
5. Memberikan Surat Pengesahan kepada PW yang sudah mendapat rekomendasi dari PW NU setempat dengan tembusan kepada PW NU setempat.
6. Memberikan Surat Pengesahan kepada PC yang sudah mendapatkan rekomendasi dari PW IPPNU dengan tembusan kepada PW IPPNU dan PW NU setempat.
7. Memberikan Surat Pengesahan kepada PCI yang sudah mendapatkan rekomendasi dari PCI NU setempat dengan tembusan kepada PCI NU setempat.
8. Mengupayakan berdirinya Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Cabang Istimewa.
9. Menghadiri setiap undangan atas nama PP baik intern maupun ekstern.
10. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
11. Melaksanakan Kongres, Konbes, Rakernas dan Rapimnas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12. Membentuk dan mengaktifkan Koordinator Wilayah.
13. Mengambil kebijakan untuk PW, PC dan PCI, apabila ketiganya tidak dapat mengambil keputusan.
14. Membatalkan keputusan atau kebijakan PW, PC atau PCI, yang bertentangan dengan PD/ PRT.
15. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
16. Mencabut dan atau membekukan PW , PC dan PCI yang melanggar peraturan organisasi atas rekomendasi PWNU, PW IPPNU/PCI IPPNU.
17. Memberikan laporan periodik (tahunan) terhadap kegiatan dan perkembangan organisasi secara nasional kepada PBNU.
18. Menerbitkan Surat Peringatan kepada PW dan PC yang sudah berakhir masa baktinya untuk segera melaksanakan Konferensi
BAB V
TATA KERJA PENGURUS HARIAN PP
Pasal 14
Ketua Umum
a. Status dan Kedudukan
1. Mandataris Kongres IPPNU
5
2. Pengurus harian PP
3. Pemegang Kebijakan umum PP
4. Penanggung jawab kegiatan PP
b. Hak dan Wewenang
1. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum sesuai dengan tingkatan masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
2. Meminta pertanggungjawaban terhadap segala tindakan dan kebijakan pengurus yang dilakukan atas nama organisasi.
3. Mengatasnamakan organisasi dalam setiap kegiatan PP baik intern maupun ekstern.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Memegang kebijakan kepemimpinan secara umum dan bertanggung jawab terhadap aktivitas PP secara menyeluruh, baik intern maupun ekstern selama masa bakti
2. Mengamati dan mengendalikan pelaksanaan tugas anggota pengurus PP.
3. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan kepada PBNU.
4. Mengevaluasi secara umum kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan.
5. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dalam ayat 1-4 Ketua Umum dibantu oleh Pengurus harian.
6. Bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada Kongres.
7. Melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka pengembangan organisasi, dengan tetap mengacu kepada hasil-hasil Kongres
Pasal 15
Ketua I
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian yang membawahi departemen pengembangan organisasi .
2. Pemegang kebijakan dan koordinator pelaksanaan program PP di bidang pengembangan organisasi.
3. Bertanggung jawab terhadap pembinaan di wilayah binaannya lewat mekanisme Rapat Kerja PP.
b. Hak dan Wewenang
1. Mewakili atau menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan, sesuai dengan bidang garap organisasi.
2. Menentukan kebijakan organisasi sesuai dengan bidangnya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya atau jika Ketua Umum berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugas bidang Pengembangan organisasi.
6
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan bidangnya bersama-sama dengan departemen lainnya.
3. Mengendalikan dan memantau pelaksanaan program-program PP yang sesuai dengan bidangnya masing- masing selama masa bakti
4. Mengevaluasi program-program yang telah dilaksanakan sesuai dengan bidangnya selama masa bakti
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan di bidangnya kepada Ketua Umum.
6. Melakukan koordinasi, pendampingan, dan monitoring secara intensive terhadap zona yang ditentukan melalui rapat kerja PP.
Pasal 16
Ketua II
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian yang membawahi departemen Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM.
2. Pemegang kebijakan dan koordinator pelaksana program PP di bidang Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM.
3. Bertanggungjawab terhadap pembinaan di wilayah binaannya lewat mekanisme Rapat Kerja PP.
b. Hak dan Wewenang
1. Mewakili atau menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan, sesuai dengan bidang garap organisasi.
2. Menentukan kebijakan organisasi sesuai dengan bidangnya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya atau jika Ketua Umum berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugas bidang Pendidikan, Pengkaderan dan Pengembangan SDM.
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan bidangnya bersama-sama dengan departemen lainnya.
3. Mengendalikan dan memantau pelaksanaan program-program PP yang sesuai dengan bidangnya masing- masing selama masa bakti
4. Mengevaluasi program-program yang telah dilaksanakan sesuai dengan bidangnya.
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan di bidangnya kepada Ketua Umum.
6. Melakukan koordinasi, pendampingan, dan monitoring secara intensif terhadap zona yang ditentukan melalui rapat kerja PP.
Pasal 17
Ketua III
a. Status dan Kedudukan
7
1. Pengurus harian yang membawahi departemen pengembangan komisariat.
2. Pemegang kebijakan dan koordinator pelaksanaan program PP di bidang pengembangan komisariat.
3. Membidangi departemen Pengembangan komisariat dengan pembagian sebagai berikut :
a. Koordinator yang membawahi Komisariat di tingkat Sekolah
b. Koordinator yang membawahi Komisariat di tingkat Pesantren
c. Koordinator yang membawahi Komisariat ditingkat Perguruan Tinggi
4. Bertanggungjawab terhadap pembinaan di wilayah binaannya lewat mekanisme Rapat Kerja PP.
b. Hak dan Wewenang
1. Mewakili atau menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan, sesuai dengan bidang garap organisasi.
2. Menentukan kebijakan organisasi sesuai dengan bidangnya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya atau jika Ketua Umum berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugas bidang Pengembangan komisariat.
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan bidangnya bersama-sama dengan departeman lainnya.
3. Mengendalikan dan memantau pelaksanaan program-program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing.
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan hendak dilaksanakan selama masa khidmat.
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan di bidangnya kepada Ketua Umum.
6. Melakukan koordinasi, pendampingan, dan monitoring secara intensive terhadap zona yang ditentukan melalui rapat kerja PP.
Pasal 18
Ketua IV
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian yang membawahi departemen humas dan luar negeri
2. Pemegang kebijakan dan koordinator pelaksanaan program PP di bidang humas dan luar negeri.
3. Bertanggungjawab terhadap pembinaan di wilayah binaannya lewat mekanisme Rapat Kerja PP.
b. Hak dan Wewenang
1. Mewakili atau menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan, sesuai dengan bidang garap organisasi.
8
2. Menentukan kebijakan organisasi sesuai dengan bidangnya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasianya.
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya atau jika Ketua Umum berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugas bidang Humas dan Luar Negeri.
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan bidangnya bersama-sama dengan departeman lainnya.
3. Mengendalikan dan memantau pelaksanaan program-program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing.
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan hendak dilaksanakan selama masa bakti
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan di bidangnya kepada Ketua Umum.
6. Melakukan koordinasi, pendampingan, dan monitoring secara intensive terhadap zona yang ditentukan melalui rapat kerja PP.
Pasal 19
Ketua V
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian yang membawahi departemen hubungan pesantren dan sosial kemasyarakatan.
2. Pemegang kebijakan dan koordinator pelaksanaan program PP di bidang hubungan pesantren dan sosial kemasyarakatan.
3. Bertanggungjawab terhadap pembinaan di wilayah binaannya lewat mekanisme Rapat Kerja PP.
b. Hak dan Wewenang
1. Mewakili atau menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan, sesuai dengan bidang garap organisasi.
2. Menentukan Kebijakan organisasi sesuai dengan bidangnya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasianya.
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya atau jika Ketua Umum berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugas bidang hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan.
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan bidangnya bersama-sama dengan departeman lainnya.
3. Mengendalikan dan memantau pelaksanaan program-program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing.
9
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan hendak dilaksanakan selama masa bakti.
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan di bidangnya kepada Ketua Umum.
6. Melakukan koordinasi, pendampingan, dan monitoring secara intensive terhadap zona yang ditentukan melalui rapat kerja PP.
Pasal 20
Ketua VI
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian yang membawahi departemen budaya dan olahraga.
2. Pemegang kebijakan dan koordinator pelaksanaan program PP di bidang budaya dan olahraga.
3. Bertanggungjawab terhadap pembinaan di wilayah binaannya lewat mekanisme Rapat Kerja PP.
b. Hak dan Wewenang
1. Mewakili atau menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan, sesuai dengan bidang garap organisasi.
2. Menentukan kebijakan organisasi sesuai dengan bidangnya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasianya.
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya atau jika Ketua Umum berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugas bidang budaya dan olahraga.
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan bidangnya bersama-sama dengan departeman lainnya.
3. Mengendalikan dan memantau pelaksanaan program-program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing.
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan hendak dilaksanakan selama masa bakti.
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan di bidangnya kepada Ketua Umum.
6. Melakukan koordinasi, pendampingan, dan monitoring secara intensive terhadap zona yang ditentukan melalui rapat kerja PP.
Pasal 21
Ketua VII
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian yang membawahi departemen ekonomi dan kewirausahaan.
2. Pemegang kebijakan dan koordinator pelaksanaan program PP di bidang ekonomi dan kewirausahaan.
10
3. Bertanggungjawab terhadap pembinaan di wilayah binaannya lewat mekanisme Rapat Kerja PP.
b. Hak dan Wewenang
1. Mewakili atau menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan, sesuai dengan bidang garap organisasi.
2. Menentukan kebijaksanan organisasi sesuai dengan bidangnya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasianya.
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya atau jika Ketua Umum berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugas bidang Ekonomi dan Kewirausahaan.
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan bidangnya bersama-sama dengan departeman lainnya.
3. Mengendalikan dan memantau pelaksanaan program-program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing.
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan hendak dilaksanakan selama masa bakti.
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan di bidangnya kepada Ketua Umum.
6. Melakukan koordinasi, pendampingan, dan monitoring secara intensive terhadap zona yang ditentukan melalui rapat kerja PP.
Pasal 22
Ketua VIII
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian yang membawahi departemen komunikasi dan informatika.
2. Pemegang kebijakan dan koordinator pelaksanaan program PP bidang komunikasi dan informatika.
3. Bertanggungjawab terhadap pembinaan di wilayah binaannya lewat mekanisme Rapat Kerja PP.
b. Hak dan Wewenang
1. Mewakili atau menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan, sesuai dengan bidang garap organisasi.
2. Menentukan kebijaksanan organisasi sesuai dengan bidangnya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasianya.
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya atau jika Ketua Umum berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
11
1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugas bidang Komunikasi dan Informatika.
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan bidangnya bersama-sama dengan departeman lainnya.
3. Mengendalikan dan memantau pelaksanaan program-program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing.
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan hendak dilaksanakan selama masa bakti.
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan di bidangnya kepada Ketua Umum.
6. Melakukan koordinasi, pendampingan, dan monitoring secara intensif terhadap zona yang ditentukan melalui rapat kerja PP.
Pasal 23
Sekretaris Umum
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PP IPPNU
2. Pemegang Kebijakan Umum bidang kesekretariatan.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan membuat kebijakan umum mengenai kesekretariatan secara nasional.
2. Bersama ketua umum membuat garis-garis kebijakan organisasi secara umum.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum mengangkat dan memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
4. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum menyangkut intern dan ekstern organisasi.
5. Mendampingi ketua umum dalam menjalankan kebijakan organisasi dan mewakilinya jika berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu dan bekerja sama dengan Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
2. Mengatur dan menertibkan sistem administrasi atau kesekretariatan secara umum selama masa bakti.
3. Mengelola dan mengawasi tugas-tugas kesekretariatan secara umum.
4. Bersama-sama Ketua Umum melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan yang telah dilakukan secara berkala.
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan keorganisasian di bidang kesekretariatan kepada Ketua Umum.
Pasal 24
Sekretaris I
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PP IPPNU
2. Pemegang kebijakan kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas Ketua I.
12
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan menyangkut kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas departemen Pengembangan organisasi.
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum mengangkat dan memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
4. Bersama-sama ketua I membawahi departemen yang sesuai dengan bidang tugasnya.
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang tugasnya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris Umum dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan.
2. Membantu pelaksanaan tugas Ketua I sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
3. Mengganti dan mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan.
4. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua I dan Sekreteris Umum selama masa bakti.
Pasal 25
Sekretaris II
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PP IPPNU
2. Pemegang kebijakan kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas Ketua II.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan menyangkut kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas departemen Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM.
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan sesuai bidang tugasnya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum mengangkat dan memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
4. Bersama-sama ketua II membawahi departemen yang sesuai dengan bidang tugasnya.
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang tugasnya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris Umum dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan.
2. Membantu pelaksanaan tugas Ketua II sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
3. Mengganti dan mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan.
4. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua II dan Sekreteris Umum selama masa bakti.
Pasal 26
Sekretaris III
13
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PP IPPNU
2. Pemegang kebijakan kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas Ketua III.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan menyangkut kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas departemen Pengembangan Komisariat.
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum mengangkat dan memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
4. Bersama-sama ketua III membawahi departemen yang sesuai dengan bidang tugasnya.
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang tugasnya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris Umum dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan.
2. Membantu pelaksanaan tugas Ketua III sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
3. Mengganti dan mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan.
4. Dalam menjalankan tugasnya bertatanggung jawab kepada Ketua III dan Sekreteris Umum selama masa bakti.
Pasal 27
Sekretaris IV
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PP IPPNU
2. Pemegang kebijakan kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas Ketua IV.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan menyangkut kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas departemen Humas dan Luar Negeri.
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum mengangkat dan memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
4. Bersama-sama ketua IV membawahi departemen yang sesuai dengan bidang tugasnya.
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang tugasnya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris Umum dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan.
2. Membantu pelaksanaan tugas Ketua IV sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
3. Mengganti dan mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan.
4. Dalam menjalankan tugasnya bertatanggung jawab kepada Ketua IV dan Sekreteris Umum selama masa bakti.
14
Pasal 28
Sekretaris V
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PP IPPNU
2. Pemegang kebijakan kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas Ketua V.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan menyangkut kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas departemen Hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan.
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum mengangkat dan memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
4. Bersama-sama ketua V membawahi departemen yang sesuai dengan bidang tugasnya.
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang tugasnya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris Umum dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan.
2. Membantu pelaksanaan tugas Ketua V sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
3. Mengganti dan mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan.
4. Dalam menjalankan tugasnya bertatanggung jawab kepada Ketua V dan Sekreteris Umum selama masa bakti.
Pasal 29
Sekretaris VI
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PP IPPNU
2. Pemegang kebijakan kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas Ketua VI.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan menyangkut kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas departemen Pengembangan Minat dan Bakat.
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum mengangkat dan memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
4. Bersama-sama ketua VI membawahi departemen yang sesuai dengan bidang tugasnya.
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang tugasnya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris Umum dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan.
2. Membantu pelaksanaan tugas Ketua VI sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
3. Mengganti dan mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan.
15
4. Dalam menjalankan tugasnya bertatanggung jawab kepada Ketua VI dan Sekreteris Umum selama masa bakti.
Pasal 30
Sekretaris VII
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PP IPPNU
2. Pemegang kebijakan kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas Ketua VII.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan menyangkut kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas departemen Ekonomi dan kewirausahaan.
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum mengangkat dan memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
4. Bersama-sama ketua VII membawahi departemen yang sesuai dengan bidang tugasnya.
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang tugasnya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris Umum dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan.
2. Membantu pelaksanaan tugas Ketua VII sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
3. Mengganti dan mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan.
4. Dalam menjalankan tugasnya bertatanggung jawab kepada Ketua VII dan Sekreteris Umum selama masa bakti
Pasal 31
Sekretaris VIII
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PP IPPNU
2. Pemegang kebijakan kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas Ketua VIII.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan menyangkut kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas departemen Komunikasi dan Informatika.
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum mengangkat dan memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
4. Bersama-sama ketua VIII membawahi departemen yang sesuai dengan bidang tugasnya.
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang tugasnya.
c. Tugas dan Kewajiban
16
1. Membantu Sekretaris Umum dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan.
2. Membantu pelaksanaan tugas Ketua VIII sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
3. Mengganti dan mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan.
4. Dalam menjalankan tugasnya bertatanggung jawab kepada Ketua VIII dan Sekreteris Umum selama masa bakti.
Pasal 32
Bendahara Umum
a. Status dan Kedadukan
1. Pengurus harian PP.
2. Pemegang kebijakan umum di bidang keuangan organisasi
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan umum menyangkut keuangan (anggaran keluar dan masuk) organisasi bersama Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
2. Bersama-sama Pengurus Harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat dan memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
3. Meminta pertanggungjawaban keuangan dari panitia pelaksana yang dibentuk PP.
4. Menandatangani surat-surat yang berkenaan dengan keuangan bersama Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Mengusahakan sumber keuangan organisasi yang halal dan tidak mengikat melalui persetujuan Ketua Umum.
2. Menyusun anggaran pemasukan dan pembelanjaan organisasi tahunan bersama Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
3. Mengatur dan mengawasi sirkulasi keuangan PP dengan sepengetahuan Ketua Umum selama masa bakti.
4. Melaporkan neraca keuangan PP secara berkala dihadapan rapat pleno.
5. Mengevaluasi program-program yang telah dilaksanakan secara berkala bersama-sama Ketua Umum.
6. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
7. Dalam pelaksanaan tugasnya bendahara umum dibantu oleh bendahara.
Pasal 33
Bendahara I
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PP.
2. Pemegang kebijakan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat kebijakan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Menggantikan dan mewakili bendahara umum apabila berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Bersama-sama bendahara umum, ketua I dan sekretaris I, menyusun dan menetapkan anggaran belanja dan kebijakan keuangan sesuai dengan bidangnya.
17
4. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat dan memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu bendahara umum dalam menjalankan tugas-tugas yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya selama masa bakti.
2. Bersama-sama ketua I dan sekretaris I melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan secara berkala.
3. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada bendahara umum dan Ketua I.
Pasal 34
Bendahara II
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PP.
2. Pemegang kebijakan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat kebijakan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Menggantikan dan mewakili bendahara umum apabila berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Bersama-sama bendahara umum, ketua II dan sekretaris II, menyusun dan menetapkan anggaran belanja dan kebijakan keuangan sesuai dengan bidangnya.
4. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat dan memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu bendahara umum dalam menjalankan tugas-tugas yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya selama masa bakti.
2. Bersama-sama ketua II dan sekretaris II melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan secara berkala.
3. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada bendahara umum dan ketua II.
Pasal 35
Bendahara III
a. Status dan Kedadukan
1. Pengurus harian PP.
2. Pemegang kebijakan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat kebijakan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Menggantikan dan mewakili bendahara umum apabila berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
18
3. Bersama-sama bendahara umum, ketua III dan sekretaris III, menyusun dan menetapkan anggaran belanja dan kebijakan keuangan sesuai dengan bidangnya.
4. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat dan memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu bendahara umum dalam menjalankan tugas-tugas yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya selama masa bakti.
2. Bersama-sama ketua III dan sekretaris III melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan secara berkala.
3. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada bendahara umum dan Ketua III.
Pasal 36
Bendahara IV
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PP.
2. Pemegang kebijakan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat kebijakan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Menggantikan dan mewakili bendahara umum apabila berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Bersama-sama bendahara umum, ketua IV dan sekretaris IV, menyusun dan menetapkan anggaran belanja dan kebijakan keuangan sesuai dengan bidangnya.
4. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat dan memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu bendahara umum dalam menjalankan tugas-tugas yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya selama masa bakti.
2. Bersama-sama ketua IV dan sekretaris IV melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan secara berkala.
3. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada bendahara umum dan ketua IV.
Pasal 37
Bendahara V
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PP.
2. Pemegang kebijakan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat kebijakan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
19
2. Menggantikan dan mewakili bendahara umum apabila berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Bersama-sama bendahara umum, ketua V dan sekretaris V, menyusun dan menetapkan anggaran belanja dan kebijakan keuangan sesuai dengan bidangnya.
4. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat dan memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu bendahara umum dalam menjalankan tugas-tugas yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya selama masa bakti.
2. Bersama-sama ketua V dan sekretaris V melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan secara berkala.
3. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada bendahara umum dan ketua V.
Pasal 38
Bendahara VI
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PP.
2. Pemegang kebijakan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat kebijakan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Menggantikan dan mewakili bendahara umum apabila berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Bersama-sama bendahara umum, ketua VI dan sekretaris VI, menyusun dan menetapkan anggaran belanja dan kebijakan keuangan sesuai dengan bidangnya.
4. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat dan memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu bendahara umum dalam menjalankan tugas-tugas yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya selama masa bakti.
2. Bersama-sama ketua VI dan sekretaris VI melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan secara berkala.
3. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada bendahara umum dan ketua VI.
Pasal 39
Bendahara VII
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PP.
2. Pemegang kebijakan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya
b. Hak dan Wewenang
20
1. Membuat kebijakan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Menggantikan dan mewakili bendahara umum apabila berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Bersama-sama bendahara umum, ketua VII dan sekretaris VII, menyusun dan menetapkan anggaran belanja dan kebijakan keuangan sesuai dengan bidangnya.
4. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat dan memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu bendahara umum dalam menjalankan tugas-tugas yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya selama masa bakti.
2. Bersama-sama ketua VII dan sekretaris VII melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan secara berkala.
3. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada bendahara umum dan ketua VII.
Pasal 40
Bendahara VIII
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PP.
2. Pemegang kebijakan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat kebijakan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Menggantikan dan mewakili bendahara umum apabila berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Bersama-sama bendahara umum, ketua VIII dan sekretaris VIII, menyusun dan menetapkan anggaran belanja dan kebijakan keuangan sesuai dengan bidangnya.
4. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat dan memberhentikan pengurus PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah keorganisasiannya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu bendahara umum dalam menjalankan tugas-tugas yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya selama masa bakti.
2. Bersama-sama ketua VIII dan sekretaris VIII melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan secara berkala.
3. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada bendahara umum dan ketua VIII.
BAB VI
TATA KERJA PENGURUS DEPARTEMEN DAN LEMBAGA PP
Pasal 41
Departemen Pengembangan Organisasi
a. Status dan Kedudukan
21
1. Pengurus PP.
2. Pelaksana program-program PP bidang pengembangan organisasi
b. Hak dan Wewenang
1. Merumuskan langkah-langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan departemennya.
2. Bersama-sama ketua I menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan departemennya.
3. Menyusun dan mengembangkan program kerja formal dan informal yang sesuai dan menyentuh pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
4. Menyusun dan mengembangkan alternatif program Pembinaan dan Pengembangan Organisasi baik secara formal maupun informal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP.
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua I.
Pasal 42
Departemen Pendidikan, Pengkaderan,
dan Pengembangan SDM
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PP.
2. Pelaksana program-program PP bidang pendidikan, pengkaderan dan pengembangan SDM.
b. Hak dan Wewenang
1. Merumuskan langkah-langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan departemennya.
2. Bersama-sama ketua II menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan departemennya.
3. Menyusun dan mengembangkan program kerja formal dan informal yang sesuai dan menyentuh pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
4. Menyusun dan mengembangkan alternatif program Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM baik secara formal maupun informal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua II.
Pasal 43
Departemen Pengembangan Komisariat.
22
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PP.
2. Pelaksana program- program PP bidang pengembangan komisariat.
b. Hak dan Wewenang
1. Merumuskan langkah-langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan departemennya.
2. Bersama-sama ketua III dan ketua yang membawahi komisariat di tingakatan masing-masing dalam menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan departemennya.
3. Menyusun dan mengembangkan program kerja formal dan informal yang sesuai dan menyentuh pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
4. Menyusun dan mengembangkan alternatif program Pengembangan Komisariat baik secara formal maupun informal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua III.
Pasal 44
Departemen Humas dan Luar Negeri
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PP.
2. Pelaksana program-program PP bidang Humas dan Luar Negeri.
b. Hak dan Wewenang
1. Merumuskan langkah-langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan departemennya.
2. Bersama-sama ketua IV menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan departemennya.
3. Menyusun dan mengembangkan program kerja formal dan informal yang sesuai dan menyentuh pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
4. Menyusun dan mengembangkan alternatif program Humas dan Luar Negeri baik secara formal maupun informal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua IV.
Pasal 45
Departemen Hubungan Pesantren dan
Sosial Kemasyarakatan
23
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PP.
2. Pelaksana program-program PP bidang hubungan pesantren dan sosial kemasyarakatan.
b. Hak dan Wewenang
1. Merumuskan langkah-langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan departemennya.
2. Bersama-sama ketua V menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan departemennya.
3. Menyusun dan mengembangkan program kerja formal dan informal yang sesuai dan menyentuh pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
4. Menyusun dan mengembangkan alternatif program hubungan pesantren dan sosial kemasyarakatan baik secara formal maupun informal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua V.
Pasal 46
Departemen Budaya dan Olah Raga
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PP.
2. Pelaksana program-program PP bidang Budaya dan Olahraga
b. Hak dan Wewenang
1. Merumuskan langkah-langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan departemennya.
2. Bersama-sama ketua VI menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan departemennya.
3. Menyusun dan mengembangkan program kerja formal dan informal yang sesuai dan menyentuh pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
4. Menyusun dan mengembangkan alternatif program Pengembangan Minat dan Bakat baik secara formal maupun informal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua VI.
Pasal 47
Departemen Ekonomi dan Kewirausahaan
24
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PP.
2. Pelaksana program-program PP bidang ekonomi dan kewirausahaan.
b. Hak dan Wewenang
1. Merumuskan langkah-langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan departemennya.
2. Bersama-sama ketua VII menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan departemennya.
3. Menyusun dan mengembangkan program kerja formal dan informal yang sesuai dan menyentuh pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
4. Menyusun dan mengembangkan alternatif program Ekonomi dan Kewirausahaan baik secara formal maupun informal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua VII.
Pasal 48
Departemen Komunikasi dan Informatika
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PP.
2. Pelaksana program-program PP bidang komunikasi dan informatika.
b. Hak dan Wewenang
1. Merumuskan langkah-langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan departemennya.
2. Bersama-sama ketua VIII menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan departemennya.
3. Menyusun dan mengembangkan program kerja formal dan informal yang sesuai dan menyentuh pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
4. Menyusun dan mengembangkan alternatif program Komunikasi dan Informatika baik secara formal maupun informal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua VIII.
Pasal 49
Lembaga
25
a. Status dan Kedudukan
1. Semi otonom PP.
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan tugasnya.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menetapkan tata kerja lembaga KPP bersama ketua umum.
2. Membuat program kerja pengembangan lembaga KPP bersama ketua umum.
3. Mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan lembaga KPP dengan sepengetahuan ketua umum.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program-program khusus lembaga KPP selama masa khidmat.
2. Membentuk jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain yang bersifat lintas sektoral untuk mewujudkan terlaksananya program lembaga KPP
3. Dalam menjalankan tugasnya, ketua lembaga KPP bertanggung jawab kepada ketua umum.
Pasal 50
Lembaga Penelitihan dan Pengembangan (Litbang)
a. Status dan Kedudukan
1. Semi otonom PP.
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan tugasnya.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menetapkan tata kerja lembaga penelitian dan pengembangan bersama ketua umum.
2. Membuat program kerja pengembangan lembaga penelitian dan pengembangan bersama ketua umum.
3. Mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan lembaga Penelitian dan pengembangan dengan sepengetahuan ketua umum.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program-program khusus lembaga Penelitian dan pengembangan selama masa bakti.
2. Membentuk jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain yang bersifat lintas sektoral untuk mewujudkan terlaksananya program lembaga penelitian dan pengembangan
3. Dalam menjalankan tugasnya, ketua lembaga penelitian dan pengembangan bertanggungjawab kepada ketua umum.
Pasal 51
Lembaga Konseling Pelajar Putri
a. Status dan Kedudukan
1. Semi otonom PP.
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan tugasnya.
b. Hak dan Wewenang
26
1. Menyusun dan menetapkan tata kerja lembaga KPP bersama ketua umum.
2. Membuat program kerja pengembangan lembaga KPP bersama ketua umum.
3. Mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan lembaga KPP dengan sepengetahuan ketua umum.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program-program khusus lembaga KPP selama masa bakti.
2. Membentuk jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain yang bersifat lintas sektoral untuk mewujudkan terlaksananya program lembaga KPP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, ketua lembaga KPP bertanggung jawab kepada ketua umum.
Pasal 52
Koordinator Wilayah
1. Koordinator wilayah dijabat oleh para ketua PP yang ditetapkan melalui mekanisme kerja Pimpinan Pusat.
2. Koordinator wilayah bertugas melakukan koordinasi, pendampingan dan monitoring secara intensif terhadap Pimpinan Wilayah yang menjadi wilayah dampingannya.
3. Pembagian wilayah dampingan bisa didasarkan pada zona geografis yang selanjutnya diatur dengan Keputusan Pimpinan Pusat.
4. Koordinator wilayah berkewajiban melaporkan tugas dan perkembangan wilayah dampingannya kepada ketua umum secara berkala.
BAB VII
PIMPINAN WILAYAH
Pasal 53
Kedudukan dan Daerah Kerja
1. PW berkedudukan di ibukota propinsi, daerah khusus, dan daerah istimewa.
2. Daerah kerja PW meliputi seluruh wilayah Propinsi yang bersangkutan.
Pasal 54
Susunan Pengurus
1. Susunan Pengurus PW terdiri dari: Pelindung, Dewan Pembina, Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, Sekretaris, dan 2 (dua) orang Wakil Sekretaris, Bendahara, dan 2 (dua) orang Wakil Bendahara dan beberapa Departemen serta 3 (tiga) Ketua Lembaga yang disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan wilayah.
2. Pelindung adalah PWNU.
3. Dewan Pembina adalah alumni pimpinan IPPNU atau orang yang dianggap mampu dan berjasa terhadap PW IPPNU sesuai dengan PRT pasal 21 ayat 2 atau atas kebijakan PW selama tidak bertentangan dengan PD/PRT.
4. Ketua PW dipilih melalui forum konferensi wilayah.
5. Anggota pengurus harian PW dipilih dan atau diangkat oleh ketua terpilih dan anggota tim formatur konferensi wilayah.
6. Anggota pengurus lengkap PW diangkat oleh ketua terpilih setelah mengadakan musyawarah pengurus harian lengkap.
27
7. Departemen-departemen antara lain:
a. departemen pengembangan organisasi dan komisariat
b. departemen pendidikan, pengkaderan dan pengembangan SDM,
c. departemen Pengembangan Minat dan Bakat
d. departemen hubungan pesantren dan sosial kemasyarakatan
e. departemen jaringan, komunikasi dan informatika.
8. Setiap pergantian pengurus yang dibentuk dan disusun dalam keadaan luar biasa, harus dimintakan pengesahannya kepada PP dengan rekomendasi PW NU, disertai dengan berita acara pembentukannya.
9. Pengurus Pimpinan Wilayah adalah hasil rekomendasi Pimpinan Cabang masing-masing dan Pengurus wilayah demisioner.
10. Susunan pengurus PW disahkan oleh PP setelah mendapatkan rekomendasi dari PWNU.
Pasal 55
Domisili Pengurus
1. Ketua terpilih, sekretaris, dan bendahara harus bersedia berdomisili di ibukota propinsi yang dipimpinnya.
2. Pengurus Pimpinan Wilayah IPPNU seyogyanya bersedia berdomisili di ibu kota Provinsi yang dipimpinnya.
Pasal 56
Tugas, Hak dan Kewajiban
1. PW bertugas menjalankan amanat Kongres, Konbes, Rakernas, Rapimnas, Konferwil, Rakerwil, Rapimwil dan kebijakan PW.
2. Memberikan Surat Rekomendasi kepada PP bagi pengesahan Pimpinan Cabang.
3. Menentukan kebijakan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PW.
4. Memberikan laporan secara periodik kepada PP dan PW NU setempat.
5. Mengusulkan berdirinya PC kepada PP.
6. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
7. Melaksanakan Konferwil, Rakerwil dan Rapimwil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Bertanggung jawab kepada konferensi wilayah.
9. Melakukan konsolidasi antar tingkat secara intensif.
10. Membentuk dan mengaktifkan koordinator cabang.
11. Mengusulkan kepada PP untuk membatalkan keputusan atau kebijakan PC yang bertentangan dengan PD/PRT.
12. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di tingkat wilayah.
13. Mengusulkan kepada PP untuk memeberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
14. Membentuk departemen atau lembaga sesuai dengan kebutuhan
BAB VIII
TATA KERJA PENGURUS HARIAN PW
28
Pasal 57
K e t u a
a. Status dan Kedudukan
1. Mandataris Konferensi Wilayah IPPNU.
2. Pengurus harian PW.
3. Pemegang kebijakan umum PW.
4. Penanggungjawab kegiatan PW.
b. Hak dan Wewenang
1. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku.
2. Pemegang kebijakan tertinggi PW.
3. Meminta pertanggung jawaban terhadap segala tidakan dan kebijakan fungsionaris pimpinan yang dilakukan atas nama organisasi.
4. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PW baik ke dalam maupun keluar.
5. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti pengurus PW yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, melalui musyawarah bersama pengurus harian lainnya.
6. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupan keluar atas nama organisasi.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Memegang kepemimpinan PW secara umum.
2. Penanggungjawab pelaksana program.
3. Mengamati dan mengendalikan pelaksanaan tugas pengurus.
4. Mengevaluasi secara umum program PW dan kegiatan-kegiatan yang telah dan atau hendak dilaksanakan selama masa bakti.
5. Bertanggung jawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi secara regional.
6. Bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada Konferensi Wilayah.
Pasal 58
Wakil Ketua I
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PW.
2. Pemegang kebijakan dan koordinator pelaksanaan program PW yang membawahi departemen pengembangan organisasi dan komisariat.
b. Hak dan Wewenang
1. Merumuskan dan menentukan kebijakan organisasi sesuai dengan departemen dan/atau pelaksana program yang di bawah koordinasinya.
2. Membidangi departemen Pengembangan komisariat dengan pembagian sebagai berikut :
a. Koordinator yang membawahi Komisariat di tingkat Sekolah
29
b. Koordinator yang membawahi Komisariat di tingkat Pesantren
c. Koordinator yang membawahi Komisariat ditingkat Perguruan Tinggi
3. Menggantikan/mewakili Ketua jika berhalangan sesuai dengan bidang garap organisasinya.
4. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti pengurus yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan departemen dan/atau program koordinasinya, jika ketua berhalangan.
6. melakukan koordinasi, pendampingan, dan monitoring secara intensif terhadap zona yang ditentukan melalui mekanisme rapat kerja Pimpinan Wilayah.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua dalam menjalankan tugas-tugas departemen Pengembangan Organisasi dan Komisariat.
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program Departemen Pengembangan Organisasi dan Komisariat.
3. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PW yang berada di bawah koordinasinya.
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau hendak dilaksanakan selama masa bakti.
5. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 59
Wakil Ketua II
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PW.
2. Pemegang kebijakan dan koordinator pelaksanaan program PW yang membawahi departemen pendidikan, pengkaderan, dan pengembangan SDM.
b. Hak dan Wewenang
1. Merumuskan dan menentukan kebijakan organisasi sesuai dengan departemen dan/atau pelaksana program yang di bawah koordinasinya.
2. Menggantikan/mewakili Ketua jika berhalangan sesuai dengan sesuai dengan bidang garap organisasinya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti pengurus yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan departemen dan/atau program koordinasinya, jika ketua berhalangan.
5. Melakukan koordinasi, pendampingan, dan monitoring secara intensif terhadap zona yang ditentukan melalui mekanisme rapat kerja Pimpinan Wilayah.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua dalam menjalankan tugas-tugas bidang Pendidikan, pengkaderan, dan pengembangan SDM.
30
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program Departemen Pendidikan, pengkaderan, dan pengembangan SDM.
3. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PW yang berada di bawah koordinasinya.
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau hendak dilaksanakan selama masa bakti..
5. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 60
Wakil Ketua III
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PW.
2. Pemegang kebijakan dan koordinator pelaksana program PW yang membawahi departemen budaya dan olahraga.
b. Hak dan Wewenang
1. Merumuskan dan menentukan kebijakan organisasi sesuai dengan departemen dan/atau pelaksana program yang di bawah koordinasinya.
2. Menggantikan/mewakili Ketua jika berhalangan sesuai dengan bidang garap organisasinya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti pengurus yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan departemen dan/atau program koordinasinya, jika ketua berhalangan.
5. Melakukan koordinasi, pendampingan, dan monitoring secara intensif terhadap zona yang ditentukan melalui mekanisme rapat kerja Pimpinan Wilayah.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua dalam menjalankan tugas-tugas bidang budaya dan olahraga.
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program departemen budaya dan olahraga.
3. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PW yang berada di bawah koordinasinya.
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau hendak dilaksanakan selama masa bakti.
5. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 61
Wakil ketua IV
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PW.
2. Pemegang kebijakan dan koordinator pelaksana program PW yang membawahi departemen Hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan dan departemen jaringan, komunikasi, dan informatika.
b. Hak dan Wewenang
31
1. Merumuskan dan menentukan kebijaksanan organisasi sesuai dengan departemen dan/atau pelaksana program yang di bawah koordinasinya.
2. Menggantikan/mewakili Ketua jika berhalangan sesuai dengan bidang garap organisasinya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti pengurus yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan departemen dan/atau program koordinasinya, jika ketua berhalangan.
5. Melakukan koordinasi, pendampingan, dan monitoring secara intensif terhadap zona yang ditentukan melalui mekanisme rapat kerja Pimpinan Wilayah.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua dalam menjalankan tugas-tugas bidang departemen Hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan dan departemen jaringan, komunikasi, dan informatika.
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program Departemen yang dibawahinya.
3. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PW yang berada di bawah koordinasinya.
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau hendak dilaksanakan selama masa bakti.
5. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 57
Sekretaris
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PW.
2. Pemegang kebijakan umum administrasi.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan membuat kebijakan umum tentang administrasi
2. Bersama-sama Ketua membuat garis-garis kebijakan organisasi secara umum.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat dan memberhentikan pengurus PW yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagamana mestinya.
4. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum menyangkut intern dan ekstern organisasi.
5. Mendampingi Ketua dalam menjalankan kebijakan organisasi serta mewakilinya jika berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Mendampingi dan bekerjasama dengan Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
2. Mengatur dan menertibkan sistem administrasi organisasi secara umum.
3. Mengelola dan mengawasi tugas-tugas kesekretariatan secara umum.
4. Bersama-sama Ketua melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan yang telah dan/atau dilaksanakan selama masa bakti.
32
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan keorganisasian di bidang administrasi dan kesekretariatan kepada Ketua.
Pasal 58
Wakil Sektetaris I
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PW.
2. Pemegang kebijakan khusus administrasi PW sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menentukan kebijakan administrasi sesuai dengan bidang Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris apabila berhalangan sesuai dengan bidangnya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya menbantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PW yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Bersama-sama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II membawahi Departemen Pengembangan Organisasi dan Komisariat dan Departemen Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas-tugas keadministrasian.
2. Melaksanakan tugas keadiministrasian sesuai dengan departemen atau Koordinasi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
3. Mendampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
4. Membuat surat-surat sesuai dengan Departemen atau koordinasi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
5. Bersama-sama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II mengevaluasi kegiatan yang telah dan/atau akan dilaksanakan selama masa bakti.
6. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab pada Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Sekretaris.
Pasal 59
Wakil Sekretaris II
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PW.
2. Pemegang kebijakan khusus administrasi PW sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menentukan kebijakan administrasi sesuai dengan bidang Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV.
33
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris apabila berhalangan sesuai dengan bidangnya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya menbantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PW yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Bersama-sama Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV membawahi Departemen budaya dan olahraga, Departemen Hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan, serta Departemen Jaringan, Komunikasi, dan Informatika.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas-tugas keadministrasian.
2. Melaksanakan tugas keadiministrasian sesuai dengan departemen atau Koordinasi Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV.
3. Mendampingi Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
4. Membuat surat-surat sesuai dengan Departemen atau koordinasi Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV.
5. Bersama-sama Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV, mengevaluasi kegiatan yang telah dan/atau akan dilaksanakan selama masa bakti.
6. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab pada Wakil Ketua III, Wakil Ketua IV, dan Sekretaris.
Pasal 60
Bendahara
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PW.
2. Pemegang kebijakan umum di bidang keuangan PW.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan umum menyangkut keuangan tentang anggaran pendapatan dan belanja organisasi tahunan dalam I periode bersama Ketua.
2. Bersama-sama dengan Sekretaris dan ketua mengevaluasi program yang telah dilaksanakan.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PW yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Meminta pertanggungjawaban keuangan dari panitia pelaksana yang dibentuk PW dan/atau wakil bendahara lainnya.
5. Menandatangani surut-surat yang berkenaan dengan keuangan bersama Ketua dan Sekretaris.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Mengusahakan sumber keuangan organisasi yang halal dan tidak mengikat melalui persetujuan Ketua.
2. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi tahunan bersama Ketua.
3. Mengatur dan mengawasi sirkulasi keuangan PW dengan sepengetahuan Ketua selama masa bakti.
34
4. Melaporkan neraca keuangan PW secara berkala di hadapan rapat pleno.
5. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
6. Dalam pelaksanaan tugasnya bendahara dibantu oleh Bendahara I dan Bendahara II.
Pasal 61
Wakil Bendahara I
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PW.
2. Pemegang kebijakan di bidang keuangan PW, sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan menyangkut keuangan sesuai dengan bidang garap Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
2. Menggantikan dan mewakili bendahara jika berhalangan, sesuai dengan bidangnya.
3. Bersama bendahara dan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta Sekretaris I merumuskan dan menetapkan anggaran belanja dan pendapatan keuangan sesuai dengan departemen dan/atau koordinator program Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
4. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PW yang di pandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan selama masa bakti.
2. Melaksanakan tugas kebendaharaan sesuai dengan bidang garap dan/atau koordinasi program Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Bendahara.
4. Bersama Wakil Ketua I, Wakil Ketua II serta Wakil Sekretaris I mengevaluasi semua kegiatan (tahunan) yang telah dan/atau akan dilaksanakan selama masa khidmat sesuai dengan departemennya.
Pasal 62
Wakil Bendahara II
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PW.
2. Pemegang kebijakan di bidang keuangan PW, sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua III, Wakil Ketua IV.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan umum menyangkut keuangan sesuai dengan bidang garap Wakil Ketua III, Wakil Ketua IV.
2. Menggantikan dan mewakili bendahara jika berhalangan, sesuai dengan bidangnya.
3. Bersama bendahara dan Wakil Ketua III, Wakil Ketua IV, serta wakil Sekretaris II merumuskan dan menetapkan anggaran belanja dan pendapatan keuangan sesuai dengan departemen dan/atau koordinator program Wakil Ketua III, Wakil Ketua IV.
35
4. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PW yang di pandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan selarna masa khidmat.
2. Melaksanakan tugas kebendaharaan sesuai dengan bidang garap dan/atau koordinasi program Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Bendahara.
3. Bersama Wakil Ketua III, Wakil Ketua IV, serta Wakil Sekretaris II mengevaluasi semua kegiatan yang telah dan/atau akan dilaksanakan selama masa khidmat sesuai dengan departemennya.
BAB IX
TATA KERJA DEPARTEMEN DAN LEMBAGA PW
Pasal 63
Departemen Pengembangan Organisasi dan Komisariat
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PW.
2. Pelaksana program khusus PW, pada Departemen Pengembangan Organisasi dan Komisariat.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil konferensi wilayah yang berkaitan dengan Pengembangan Organisasi dan Komisariat.
2. Bersama-sama Wakil Ketua I dan wakil Sekretaris I untuk menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
3. Mengembangkan alternatif program Pengembangan Organisasi dan Komisariat di sektor formal, informal dan non formal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PW.
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, dihadapan rapat pleno PW.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Wakil Ketua I.
Pasal 64
Departemen Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PW.
2. Pelaksana program khusus PW, pada Departemen Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM.
b. Hak dan Wewenang
36
1. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil konferensi wilayah yang berkaitan dengan Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM.
2. Bersama-sama Wakil Ketua II dan wakil sekretaris I untuk menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
3. Mengembangkan alternatif program Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM di sektor formal, informal dan non formal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PW.
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, dihadapan rapat pleno PW.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Wakil Ketua II.
Pasal 65
Departemen Budaya dan Olah Raga
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PW.
2. Pelaksana program khusus PW, pada Departemen Budaya dan Olah raga.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil konferensi wilayah yang berkaitan dengan budaya dan olahraga
2. Bersama-sama Wakil Ketua III dan Wakil Sekretaris II untuk menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
3. Mengembangkan alternatif program Budaya dan Olah raga di sektor formal, informal dan non formal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PW.
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, dihadapan rapat pleno PW.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua III.
Pasal 66
Departemen Hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PW.
2. Pelaksana program khusus PW, pada Departemen Hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan.
b. Hak dan Wewenang
37
1. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil konferensi wilayah yang berkaitan dengan Hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan.
2. Bersama-sama Wakil Ketua IV dan Wakil Sekretaris II untuk menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
3. Mengembangkan alternatif program Hubungan Pesantren dan Sosial kemasyarakatan di sektor formal, informal dan non formal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PW.
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, dihadapan rapat pleno PW.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Wakil Ketua IV.
Pasal 67
Departemen Jaringan, Komunikasi, dan Informatika
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PW.
2. Pelaksana program khusus PW, pada Departemen Jaringan, Komunikasi, dan Informatika.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil konferensi wilayah yang berkaitan dengan Jaringan, Komunikasi, dan Informatika.
2. Bersama-sama Wakil Ketua IV dan Wakil Sekretaris II untuk menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
3. Mengembangkan alternatif program Jaringan, Komunikasi, dan Informatika di sektor formal, informal dan non formal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PW.
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno PW.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Wakil Ketua IV.
Pasal 68
Lembaga KPP
a. Status dan Kedudukan
1. Semi otonom PW.
2. Pelaksana program khusus PW, pada lembaga KPP.
b. Hak dan Wewenang
38
1. Menyusun dan menetapkan tata kerja lembaga KPP bersama Ketua.
2. Membuat program kerja pengembangan lembaga KPP bersama Ketua.
3. Mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan lembaga KPP dengan sepengetahuan Ketua.
c. Tugas dan Kewajiban 1. Melaksanakan program-program khusus lembaga KPP selama masa bakti.
2. Membentuk jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain yang bersifat lintas sektoral untuk mewujudkan terlaksananya program lembaga KPP
3. Dalam menjalankan tugasnya, ketua lembaga KPP bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 69
Lembaga Litbang (Penelitihan dan Pengembangan)
a. Status dan Kedudukan
1. Semi otonom PW.
2. Pelaksana program khusus PW, pada lembaga Penelitian dan Pengembangan.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menetapkan tata kerja lembaga Penelitian dan Pengembangan bersama Ketua.
2. Membuat program kerja pengembangan lembaga Penelitian dan Pengembangan bersama Ketua.
3. Mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan lembaga Penelitian dan Pengembangan dengan sepengetahuan Ketua.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program-program khusus lembaga Penelitian dan Pengembangan selama masa bakti.
2. Membentuk jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain yang bersifat lintas sektoral untuk mewujudkan terlaksananya program lembaga Penelitian dan Pengembangan
3. Dalam menjalankan tugasnya, ketua lembaga Penelitian dan Pengembangan bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 70
Lembaga Konseling Pelajar Putri
a. Status dan Kedudukan
1. Semi otonom PW.
2. Pelaksana program khusus PW, pada lembaga KPP.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menetapkan tata kerja lembaga KPP bersama Ketua.
2. Membuat program kerja pengembangan lembaga KPP bersama Ketua.
3. Mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan lembaga KPP dengan sepengetahuan Ketua.
c. Tugas dan Kewajiban
39
1. Melaksanakan program-program khusus lembaga KPP selama masa bakti.
2. Membentuk jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain yang bersifat lintas sektoral untuk mewujudkan terlaksananya program lembaga KPP
3. Dalam menjalankan tugasnya, ketua lembaga KPP bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 71
Koordinator Cabang
1. Koordinator Cabang dijabat oleh para wakil ketua PW yang dtentukan melalui mekanisme kerja Pimpinan Wilayah.
2. Koordinator Cabang bertugas melakukan koordinasi, pendampingan dan monitoring secara intensif terhadap Pimpinan Cabang yang menjadi daerah dampingannya.
3. Pembagian Cabang dampingan bisa didasarkan pada zona geografis yang selanjutnya akan diatur melalui Keputusan Pimpinan Wilayah.
4. Koordinator Cabang berkewajiban melaporkan tugas dan perkembangan daerah dampingannya kepada Ketua PW secara berkala.
BAB X
PIMPINAN CABANG
Pasal 72
Kedudukan dan Daerah Kerja
1. PC berkedudukan di ibukota kabupaten, kota atau kota administratif.
2. Daerah kerja PC meliputi seluruh wilayah Kabupaten, Kota / Kota Admiistratif yang bersangkutan
Pasal 73
Susunan Pengurus
1. Susunan pengurus PC terdiri dari: Pelindung, Dewan Pembina, Ketua, 4 (empat) Wakil Ketua, Sekretaris, 2 (dua) Wakil Sekretaris, Bendahara, 2 (dua) Wakil Bendahara, 3 ketua lembaga dan beberapa departemen sesuai dengan kebutuhan.
2. Pelindung adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
3. Dewan Pembina adalah alumni pimpinan IPPNU atau orang yang dianggap mampu dan berjasa terhadap IPPNU sesuai dengan PRT pasal 21 ayat 2 atau atas kebijakan PC sepanjang tidak bertentangan dengan PD/PRT.
4. Ketua sebagai mandataris Konferensi Cabang, dipilih oleh Konferensi Cabang.
5. Anggota pengurus harian PC dipilih dan atau diangkat oleh Ketua terpilih dan anggota tim formatur konferensi cabang.
6. Anggota pengurus lengkap PC diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mengadakan musyawarah pengurus harian lengkap.
7. Departemen-departemen antara lain:
a. Departemen pengembangan organisasi dan komisariat
b. Departemen pendidikan, pengkaderan dan pengembangan SDM,
c. Departemen Budaya dan Olahraga
d. Departemen hubungan pesantren dan sosial kemasyarakatan
e. Departemen jaringan, komunikasi dan informatika.
40
8. Seluruh pengurus pimpinan cabang merupakan hasil rekomendasi dari PAC dan pengurus PC demisioner.
9. Pengurus lengkap PC disahkan oleh PP IPPNU, dengan rekomendasi PW IPPNU dan atau PC NU setempat.
Pasal 74
Domisili Pengurus
Bagi setiap Pengurus Pimpinan Cabang IPPNU seyogyanya bersedia berdomisili di Ibu Kota Kabupaten atau Kota yang dipimpinnya.
Pasal 75
Tugas, Hak dan Kewajiban
1. PC bertugas menjalankan amanat Kongres, Konbes, Rakernas, Rapimnas, Konferwil, Rakerwil, Rapimwil, Konfercab, Rakercab, Rapimcab dan kebijakan PC.
2. Memimpin dan mengkoordinir anak cabang dan ranting serta komisariat di daerah kerjanya.
3. Memberikan surat Pengesahan kepada kepengurusan PAC yang sudah mendapat rekomendasi dari MWC NU, PR dan PAR yang sudah mendapat rekomendasi dari PR NU dan PK yang sudah mendapat rekomendasi dari lembaga pendidikan setempat.
4. Menentukan kebijakan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PC
5. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
6. Melaksanakan Konfercab, Rakercab dan Rapimcab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Menghadiri setiap undangan organisasi baik internal maupun eksternal.
8. Mencabut dan memberhentikan PAC,PR, PAR dan PK yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku, setelah dan atas pertimbangan pengurus NU setingkat.
9. Memberikan laporan periodik terhadap kegiatan dan perkembangan organisasi kepada PC NU dan PP IPPNU dengan tembusan PW IPPNU.
10. Bertanggung jawab kepada Konferensi Cabang.
11. Membatalkan keputusan dan kebijakan PAC, PR, PAR dan PK yang bertentangan dengan PD/PRT.
12. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang telah berjasa bagi kemajuan organisasi di tingkat cabang.
13. Mengusulkan kepada PW untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
BAB XI
TATA KERJA PENGURUS HARIAN PC
Pasal 76
K e t u a
a. Status dan Kedudukan
1. Mandataris Konferensi Cabang IPPNU.
2. Pengurus harian PC.
3. Pemegang kebijakan umum PC.
41
4. Penanggungjawab kegiatan PC.
b. Hak dan Wewenang
1. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku.
2. Pemegang kebijakan tertinggi PC.
3. Meminta pertanggungjawaban terhadap segala tindakan dan kebijakan fungsionaris pimpinan yang dilakukan atas nama organisasi.
4. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PC baik ke dalam maupun keluar.
5. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti pengurus PC yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, melalui rapat pleno.
6. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun keluar atas nama organisasi.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Memegang kepemimpinan PC secara umum.
2. Koordinator umum pelaksana program.
3. Mengamati dan mengendalikan pelaksaaaan tugas pengurus.
4. Mengevaluasi secara umum program PC dan kegiatan-kegiatan yang telah dan atau hendak dilaksanakan selama tahun masa bakti.
5. Bertanggung jawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi secara regional.
6. Bertanggungjawab kepada konferensi cabang.
Pasal 77
Wakil Ketua I
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PC.
2. Pemegang kebijakan khusus PC, yang membawahi Departemen Pengembangan Organisasi dan Komisariat.
b. Hak dan Wewenang
1. Merumuskan dan menentukan kebijakan organisasi sesuai dengan bidang garap dan atau pelaksana program yang di bawah koordinasinya.
2. Menggantikan atau mewakili ketua jika berhalangan sesuai dengan bidang garap organisasinya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang garap dan atau program koordinasinya, jika Ketua berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu ketua dalam menjalankan tugas-tugas Departemen Pengembangan Organisasi dan Komisariat.
42
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program Departemen Pengembangan Organisasi dan Komisariat.
3. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PC yang berada di bawah koordinasinya.
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan atau hendak dilaksanakan selama masa bakti.
5. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 78
Wakil Ketua II
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PC.
2. Pemegang kebijakan khusus PC, yang membawahi Departemen Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM.
b. Hak dan Wewenang
1. Merumuskan dan menentukan kebijakan organisasi sesuai dengan bidang garap dan atau pelaksana program yang di bawah koordinasinya.
2. Menggantikan atau mewakili Ketua jika berhalangan sesuai dengan bidang garap organisasi.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang garap dan atau program koordinasinya, jika Ketua berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu ketua dalam menjalankan tugas-tugas departemen Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM.
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program Departemen Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM.
3. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PC yang berada di bawah koordinasinya.
4. Mengevaiuasi program-program yang telah dan atau hendak dilaksanakan selama masa bakti.
5. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 79
Wakil Ketua III
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PC.
2. Pemegang kebijakan khusus PC, yang membawahi departemen Budaya dan Olahraga.
b. Hak dan Wewenang
43
1. Merumuskan dan menentukan kebijakan organisasi sesuai dengan bidang garap dan atau pelaksana program yang di bawah koordinasinya.
2. Menggantikan atau mewakili Ketua jika berhalangan sesuai dengan bidang garap organisasi.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang garap dan atau program koordinasinya, jika Ketua berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu ketua dalam menjalankan tugas-tugas departemen budaya dan olahraga.
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program Departemen budaya dan olahraga.
3. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PC yang berada di bawah koordinasinya.
4. Mengevaiuasi program-program yang telah dan atau hendak dilaksanakan selama masa bakti.
5. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 80
Wakil Ketua IV
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PC.
2. Pemegang kebijakan khusus PC, yang membawahi departemen hubungan pesantren dan sosial kemasyarakatan dan departemen Jaringan, Komunikasi dan Informatika.
b. Hak dan Wewenang
1. Merumuskan dan menentukan kebijakan organisasi sesuai dengan bidang garap dan atau pelaksana program yang di bawah koordinasinya.
2. Menggantikan atau mewakili Ketua jika berhalangan sesuai dengan bidang garap organisasi.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam rnemberhentikan, mengangkat dan mengganti pengurus yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang garap dan atau program koordinasinya, jika Ketua berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu ketua dalam menjalankan tugas-tugas departemen hubungan pesantren dan sosial kemasyarakatan serta departemen jaringan, komunikasi dan informatika.
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program Departemen dibawah koordinasinya.
3. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PC yang berada di bawah koordinasinya.
4. Mengevaiuasi program-program yang telah dan atau hendak dilaksanakan selama masa bakti.
5. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua.
44
Pasal 81
Sekretaris
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PC.
2. Pemegang kebijakan umum administrasi PC.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan membuat kebijakan umum tentang administrasi.
2. Bersama-sama Ketua membuat garis-garis kebijakan organisasi secara umum.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat dan memberhentikan pengurus PC yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum menyangkut intern dan ekstern organisasi.
5. Mendampingi Ketua dalam menjalankan kebijakan organisasi serta mewakilinya jika berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Mendampingi dan bekerjasama dengan Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
2. Mengatur dan menertibkan sistem administrasi secara umum.
3. Mengelola dan mengawasi tugas-tugas kesekretariatan secara umum.
4. Bersama-sama Ketua melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan yang telah dan atau dilaksanakan selama masa bakti.
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan keorganisasian di bidang kesekretariatan kepada Ketua.
Pasal 82
Wakil Sekretaris I
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PC.
2. Pemegang kebijakan khusus administrasi PC sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menentukan kebijakan administrasi sesuai dengan bidang Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris apabila berhalangan sesuai dengan bidang koordinasinya.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PC yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Bersama-sama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II membawahi Departemen Pengembangan Organisasi dan Komisariat dan Departemen Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM.
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya.
45
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas-tugas keadministrasian.
2. Melaksanakan tugas keadministrasian sesuai dengan bidang garap atau koordinasi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
3. Mendampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dalam menjalankan tugas-tugas orgarisasi.
4. Membuat surat-surat sesuai dengan bidang atau koordinasi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
5. Bersama-sama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II mengevaluasi semua kegiatan yang telah dan/atau akan dilaksanakan selama masa bakti.
6. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Sekretaris
Pasal 83
Wakil Sekretaris II
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PC.
2. Pemegang kebijakan khusus administrasi PC sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua III dan IV.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menentukan kebijakan administrasi sesuai dengan bidang Wakil Ketua III dan wakil ketua IV.
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris apabila berhalangan sesuai dengan bidang koordinasinya masing-masing.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PC yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Bersama-sama Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV membawahi departemen budaya dan olahraga, departemen hubungan pesantren dan sosial kemasyarakatan, dan departemen jaringan, komunikasi dan informatika.
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas-tugas keadministrasian.
2. Melaksanakan tugas keadministrasian sesuai dengan bidang garap atau koordinasi Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV.
3. Mendampingi Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
4. Membuat surat-surat sesuai dengan bidang atau koordinasi Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV.
5. Bersama-sama Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV mengevaluasi semua kegiatan yang telah dan atau akan dilaksanakan selama masa bakti.
46
6. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua III, Wakil Ketua IV dan Sekretaris.
Pasal 84
Bendahara
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PC. IPPNU.
2. Pemegang kebijakan umum di bidang keuangan PC.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan umum menyangkut keuangan tentang anggaran pendapatan dan belanja organisasi dalam I satu periode bersama Ketua dan Sekretaris.
2. Bersama-sama dengan Ketua dan Sekretaris mengevaluasi program yang telah dilaksanakan.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat memberhentikan dan mengganti pengurus PC yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Meminta pertanggungjawaban keuangan dari panitia pelaksana yang dibentuk PC dan atau Wakil Bendahara lainnya.
5. Menandatangani surat-surat yang berkenaan dengan keuangan bersama Ketua dan Sekretaris.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Mengusahakan sumber keuangan organisasi yang halal dan tidak mengikat melalui persetujuan Ketua.
2. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi bersama Ketua dan Sekretaris.
3. Mengatur dan mengevaluasi sirkulasi keuangan PC dengan sepengetahuan Ketua.
4. Melaporkan neraca keuangan PC secara berkala dihadapan rapat pleno selama masa bakti.
5. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua.
6. Dalam pelaksanaan tugasnya Bendahara dibantu oleh Wakil Bendahara.
Pasal 85
Wakil Bendahara I
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PC.
2. Pemegang kebijakan umum di bidang keuangan PC, sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan umum menyangkut keuangan sesuai dengan bidang garap Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
2. Menggantikan dan mewakili bendahara jika berhalangan, sesuai dengan bidangnya.
3. Bersama Bendahara dan Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, serta Wakil Sekretaris I, merumuskan dan menetapkan anggaran belanja dan pendapatan keuangan sesuai
47
dengan bidang garap organisasi dan atau koordinator program Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
4. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PC yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan.
2. Melaksanakan tugas kebendaharaan sesuai dengan bidang garap dan/atau koordinasi program Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Bendahara.
4. Bersama Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Sekretaris I mengevaluasi semua kegiatan (tahunan) yang telah dan/atau akan dilaksanakan selama masa khidmat, sesuai dengan bidang garap koordinasinya.
Pasal 86
Wakil Bendahara II
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PC.
2. Wakil Bendahara pemegang kebijakan umum di bidang keuangan PC sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan umum menyangkut keuangan sesuai dengan bidang garap Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV.
2. Menggantikan dan mewakili bendahara jika berhalangan, sesuai dengan bidangnya.
3. Bersama Bendahara dan Wakil Ketua III, Wakil Ketua IV, serta Wakil Sekretaris II, merumuskan dan menetapkan anggaran belanja dan pendapatan keuangan sesuai dengan bidang garap organisasi dan atau koordinator program Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV.
4. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PC yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan.
2. Melaksanakan tugas kebendaharaan sesuai dengan bidang garap dan atau koordinasi program Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Bendahara.
4. Bersama Wakil Ketua III, Wakil Ketua IV, dan Wakil Sekretaris II mengevaluasi semua kegiatan yang telah dan atau akan dilaksanakan selama masa khidmat, sesuai dengan bidang garap koordinasinya.
BAB XII
TATA KERJA DEPARTEMEN DAN LEMBAGA PC
48
Pasal 87
Departemen Pengembangan Organisasi dan Komisariat
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PC.
2. Pelaksana program khusus PC, pada Departemen Pengembangan Organisasi dan Komisariat.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program Pengembangan Organisasi dan Komisariat.
2. Bersama-sama Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I untuk menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
3. Mengembangkan alternatif progam Pengembangan Organisasi dan Komisariat di sektor formal, informal dan non formal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PC.
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, di hadapan rapat pleno PC.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.
Pasal 88
Departemen Pendidikan, Pengkaderan,
dan Pengembangan SDM
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PC.
2. Pelaksana program khusus PC, pada Departemen Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM.
2. Bersama-sama Wakil Ketua II dan wakil sekretaris I untuk menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
3. Mengembangkan alternatif progam Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM di sektor formal, informal dan non formal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PC.
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, di hadapan rapat pleno PC.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.
Pasal 89
49
Departemen Budaya dan Olahraga
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PC.
2. Pelaksana program khusus PC, pada Departemen Budaya dan Olahraga.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program pada departemen budaya dan olahraga.
2. Bersama-sama Wakil Ketua III dan Wakil Sekretaris II untuk menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
3. Mengembangkan alternatif progam budaya dan olahraga di sektor formal, informal dan non formal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PC.
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, di hadapan rapat pleno PC.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua III.
Pasal 90
Departemen Hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PC.
2. Pelaksana program khusus PC, pada Departemen Hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program Hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan.
2. Bersama-sama Wakil Ketua IV dan Wakil Sekretaris II untuk menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
3. Mengembangkan alternatif program Hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan di sektor formal, informal dan non formal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PC.
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, di hadapan rapat pleno PC.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua IV.
Pasal 91
Departemen Jaringan, Komunikasi, dan Informatika
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PC.
50
2. Pelaksana program khusus PC, pada Departemen Jaringan, Komunikasi dan Informatika.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program Jaringan, Komunikasi dan Informatika.
2. Bersama-sama Wakil Ketua IV dan Wakil Sekretaris II untuk menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
3. Mengembangkan alternatif progam Jaringan, Komunikasi dan Informatika di sektor formal, informal dan non formal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PC.
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, di hadapan rapat pleno PC.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua IV.
Pasal 92
Lembaga KPP
a. Status dan Kedudukan
1. Semi otonom PC.
2. Pelaksana program khusus PW, pada lembaga KPP.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menetapkan tata kerja lembaga KPP bersama Ketua.
2. Membuat program kerja pengembangan lembaga KPP bersama Ketua.
3. Mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan lembaga KPP dengan sepengetahuan Ketua.
c. Tugas dan Kewajiban 1. Melaksanakan program-program khusus lembaga KPP selama masa bakti.
2. Membentuk jaringan kerja dengan lembaga atau instansi lain yang bersifat lintas sektoral untuk mewujudkan terlaksananya program lembaga KPP
3. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua lembaga KPP bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 93
Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
a. Status dan Kedudukan
1. Semi otonom PC.
2. Pelaksana program khusus PW, pada lembaga Penelitian dan Pengembangan.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menetapkan tata kerja lembaga Penelitihan dan Pengembangan bersama Ketua.
51
2. Membuat program kerja pengembangan lembaga Penelitihan dan Pengembangan bersama Ketua.
3. Mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan lembaga Penelitihan dan Pengembangan dengan sepengetahuan Ketua.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program-program khusus lembaga Penelitihan dan Pengembangan selama masa bakti.
2. Membentuk jaringan kerja dengan lembaga atau instansi lain yang bersifat lintas sektoral untuk mewujudkan terlaksananya program lembaga Penelitihan dan Pengembangan.
3. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua lembaga Penelitihan dan Pengembangan bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 94
Lembaga Konseling Pelajar
a. Status dan Kedudukan
1. Semi otonom PC.
2. Pelaksana program khusus PC, pada Lembaga Konseling Pelajar Putri.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menetapkan tata kerja lembaga Konseling Pelajar Putri bersama Ketua.
2. Membuat program kerja pengembangan lembaga Konseling Pelajar Putri bersama Ketua.
3. Mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan lembaga Konseling Pelajar Putri dengan sepengetahuan Ketua.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program-program khusus lembaga Konseling Pelajar Putri selama masa bakti.
2. Membentuk jaringan kerja dengan lembaga instansi lain yang bersifat lintas sektoral untuk mewujudkan terlaksananya program lembaga Konseling Pelajar Putri.
3. Dalam menjalankan tugasnya, ketua lembaga Konseling Pelajar Putri bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 95
KOORDINATOR ANAK CABANG
1. Koordinator Anak Cabang dijabat oleh para Wakil Ketua PC yang dtentukan melalui mekanisme kerja Pimpinan Cabang.
2. Koordinator Anak Cabang bertugas melakukan koordinasi, pendampingan dan monitoring secara intensif terhadap Pimpinan Anak Cabang yang menjadi kecamatan dampingannya.
3. Pembagian Anak Cabang dampingan bisa didasarkan pada zona geografis yang selanjutnya akan diatur melalui Keputusan Pimpinan Cabang.
4. Koordinator Anak Cabang berkewajiban melaporkan tugas dan perkembangan kecamatan dampingannya kepada Ketua PC secara berkala.
52
BAB XIII
PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 96
Kedudukan dan Daerah Kerja
1. PAC berkedudukan di Kecamatan.
2. Daerah kerja PAC meliputi seluruh wilayah Kecamatan.
Pasal 97
Susunan Pengurus
1. Susunan pengurus PAC terdiri dari: Pelindung, Dewan Pembina, Ketua, 2 (dua) Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan 2 (dua) ketua lembaga serta beberapa Departemen yang disesuaikan dangan situasi dan kebutuhan anak cabang.
2. Pelindung adalah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) setempat.
3. Dewan Pembina adalah alumni dan orang yang dianggap mampu dan berjasa kepada PAC IPPNU sesuai dengan PRT pasal 21 ayat 2 atau sesuai dengan kebijakan PAC IPPNU sepanjang tidak bertentangan dengan PD/PRT.
4. Ketua sebagai mandataris Konferensi Anak Cabang, dipilih oleh forum Konferensi Anak Cabang.
5. Pengurus harian PAC dipilih dan atau diangkat oleh Ketua terpilih dan anggota tim formatur Konferensi Anak Cabang.
6. Susunan pengurus lengkap PAC diangkat oleh ketua setelah mengadakan musyawarah pengurus harian lengkap.
7. Pengurus PAC disahkan oleh PC IPPNU, setelah mendapatkan rekomendasi MWCNU setempat.
Pasal 98
Domisili Pengurus
Bagi setiap Pengurus Anak Cabang seyogyanya bersedia berdomisili di Ibu Kota Kecamatan yang menjadi wilayah garapannya.
Pasal 99
Tugas, Hak dan Kewajiban
1. PAC bertugas menjalankan amanat Kongres, Konbes, Rakernas, Rapimnas, Konferwil, Rakerwil, Rapimwil, Konferancab, Rakerancab, dan kebijakan PAC.
2. Memimpin dan mengkoordinir pimpinan ranting dan pimpinan komisariat di daerah kerjanya.
3. Menentukan kebijakan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PAC.
53
4. Memberikan surat rekomendasi kepada PR atau PK yang sudah mendapat rekomendasi dari Pengurus NU atau lembaga setempat, setelah mempelajari komposisi personalia kepengurusan.
5. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
6. Melaksanakan Konferensi Anak Cabang dan Rapat Kerja Anak Cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Mengusulkan berdirinya Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat kepada Pimpinan Cabang.
8. Menghadiri setiap undangan organisasi baik internal maupun eksternal.
9. Memberikan laporan periodik terhadap kegiatan dan perkembangan organisasi kepada MWCNU dan PC IPPNU, dengan tembusan PR dan PK IPPNU.
10. Mengusulkan kepada PC untuk membatalkan keputusan atau kebijakan PR atau PK yang bertentangan dengan PD/PRT.
11. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di tingkat kecamatan.
12. Mengusulkan kepada PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
13. Bertanggung jawab terhadap dan atas nama organisasi baik keluar maupun ke dalam kepada Konferensi Anak Cabang.
BAB XIV
TATA KERJA PENGURUS HARIAN PAC
Pasal 100
K e t u a
a. Status dan Kedudukan
1. Mandataris Konferensi Anak Cabang IPPNU.
2. Pengurus harian PAC.
3. Pemegang kebijakan umum PAC.
4. Penanggungjawab kegiatan PAC.
b. Hak dan Wewenang
1. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku.
2. Pemegang kebijakan tertinggi PAC.
3. Meminta pertanggung jawaban terhadap segala tindakan dan kebijakan fungsionaris pimpinan yang dilakukan atas nama organisasi.
4. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PAC baik ke dalam maupun ke luar.
5. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti pengurus PAC yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, melalui rapat pleno.
6. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Memegang kepemimpinan PAC secara umum.
2. Koordinator umum pelaksana program.
3. Mengamati dan mengendalikan pelaksanaan tugas pengurus.
54
4. Mengevaluasi secara umum program PAC dan kegiatan-kegiatan yang telah dan atau hendak dilaksanakan selama masa bakti.
5. Bertanggung jawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi.
6. Bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada Konferensi Anak Cabang.
Pasal 101
Wakil Ketua I
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PAC.
2. Pemegang kebijakan khusus PAC, yang membawahi Departemen Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi.
b. Hak dan Wewenang
1. Merumuskan dan menentukan kebijaksanan organisasi sesuai dengan bidang garap dan atau pelaksana program yang di bawah koordinasinya.
2. Menggantikan atau mewakili ketua jika berhalangan sesuai dengan bidang garap organisasi.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti pengurus yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang garap dan atau program koordinasinya, jika Ketua berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua dalam menjalankan tugas-tugas bidang garap Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program Departemen Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi.
3. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-prcgram PAC yang berada di bawah koordinasinya.
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan atau hendak dilaksanakan selama masa bakti.
5. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 102
Wakil Ketua II
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PAC.
2. Pemegang kabijaksanaan khusus PAC, yang membawahi Departemen Budaya dan Olahraga.
b. Hak dan Wewenang
1. Merumuskan dan menentukan kebijaksanan organisasi sesuai dengan bidang garap dan atau pelaksana program yang di bawah koordinasinya.
55
2. Menggantikan atau mewakili ketua jika berhalangan sesuai dengan bidang garap organisasi.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti pengurus yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang garap dan atau program koordinasinya, jika Ketua berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua dalam menjalankan tugas-tugas bidang garap Budaya dan Olahraga.
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program Departemen Budaya dan Olahraga.
3. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-prcgram PAC yang berada di bawah koordinasinya.
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan atau hendak dilaksanakan selama masa bakti.
5. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 103
Sekretaris
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PAC.
2. Pemegang kebijakan umum administrasi PAC.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan membuat kebijakan umum tentang administrasi.
2. Bersama-sama Ketua membuat garis-garis kebijakan organisasi secara umum.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat dan memberhentikan personalia kepengurusan PAC yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum menyangkut intern dan ekstern organisasi.
5. Mendampingi Ketua dalam menjalankan kebijakan organisasi serta mewakilinya jika berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Mendampingi dan bekerjasama dengan Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
2. Mengatur dan menertibkan sistem administrasi secara umum.
3. Mengelola dan mengawasi tugas-tugas kesekretariatan secara umum.
4. Bersama-sama Ketua melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan yang telah dan atau dilaksanakan selama masa khidmat.
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan keorganisasian di bidang kesekretariatan kepada Ketua.
Pasal 104
Wakil Sekretaris
56
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PAC.
2. Pemegang kebijakan khusus administrasi PAC sesuai dengan status dan kedudukan wakil ketua.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menentukan kebijakan administrasi sesuai dengan bidang Wakil Ketua.
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris apabila berhalangan.
3. Bersama-sarna pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti personalia kepengurusan PAC yang dipandang tidak dapat merjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Bersama-sama Wakil Ketua melaksanakan tugas-tugas organisasi.
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang garapnya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas-tugas keadministrasian.
2. Melaksanakan tugas keadministrasian sesuai dengan bidang garap dan atau di bawah koordinasi program Wakil Ketua.
3. Mendampingi Wakil Ketua dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
4. Membuat surat-surat sesuai dengan bidang garap dan atau koordinasi program Wakil Ketua.
5. Bersama Wakil Ketua mengevaluasi semua kegiatan yang telah dan atau akan dilaksanakan selama masa bakti.
6. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua dan Sekretaris.
Pasal 105
Bendahara
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PAC.
2. Pemegang kebijakan umum di bidang keuangan PAC.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan umum menyangkut keuangan tentang anggaran pendapatan dan belanja organisasi bersama Ketua dan Sekretaris.
2. Bersama-sama dengan Ketua dan Sekretaris mengevaluasi program yang telah dilaksanakan.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PAC yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Meminta partanggungjawaban keuangan dari panitia pelaksana yang dibentuk PAC dan atau wakil bendahara.
5. Menandatangani surat-surat yang berkenaan dengan keuangan bersama Ketua dan Sekretaris.
c. Tugas dan Kewajiban
57
1. Mengusahakan sumber keuangan organisasi yang halal dan tidak mengikat melalui persetujuan Ketua.
2. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi bersama Ketua dan Sekertaris.
3. Mengatur dan mengawasi sirkulasi keuangan PAC dengan sepengetahuan Ketua selama masa bakti.
4. Melaporkan neraca keuangan PAC secara berkala di hadapan rapat pleno.
5. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua .
6. Dalam pelaksanaan tugasnya Bendahara dibantu oleh seorang Wakil Bendahara.
Pasal 106
Wakil Bendahara
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PAC.
2. Pemegang kebijakan di bidang keuangan PAC, sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan menyangkut keuangan sesuai dengan bidang garap Wakil Ketua.
2. Menggantikan dan mewakili Bendahara jika berhalangan.
3. Bersama Bendahara dan Wakil Ketua serta Wakil Sekretaris, merumuskan dan menetapkan anggaran belanja dan pendapatan keuangan sesuai dengan bidang garap organisasi dan atau koordinator program Wakil Ketua.
4. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PAC yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Bendahara dalam menjalankan tugas-iugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan.
2. Melaksanakan tugas kebendaharaan sesuai dengan bidang garap dan atau koordinasi program Wakil Ketua.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Bendahara.
4. Bersama Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris mengevaluasi kegialan yang telah dan atau akan dilaksanakan, sesuai dengan bidang garap koordinasinya.
BAB XV
TATA KERJA DEPARTEMEN DAN LEMBAGA PAC
Pasal 107
Departemen Pengembangan Organisasi dan kaderisasi
58
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PAC.
2. Pelaksana program khusus PAC, pada Departemen Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferensi Anak Cabang yang berkaitan dengan Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi.
2. Bersama-sama Wakil Ketua I untuk menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
3. Mengembangkan alternatif program Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi di sektor formal, informal dan non formal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa khidmat.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PAC.
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, di hadapan rapat pleno PAC.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.
Pasal 108
Departemen Budaya dan Olahraga
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PAC.
2. Pelaksana program khusus PAC, pada Departemen Budaya dan Olahraga.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferensi Anak Cabang yang berkaitan dengan budaya dan olahraga.
2. Bersama-sama Wakil Ketua II menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
3. Mengembangkan alternatif program di sektor formal, informal dan non formal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PAC.
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, di hadapan rapat pleno PAC
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.
Pasal 109
Lembaga KPP
a. Status dan Kedudukan
1. Semi otonom PAC.
2. Pelaksana program khusus PAC, pada lembaga KPP.
59
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menetapkan tata kerja lembaga KPP bersama Ketua.
2. Membuat program kerja pengembangan lembaga KPP bersama Ketua.
3. Mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan lembaga KPP dengan sepengetahuan Ketua.
c. Tugas dan Kewajiban 1. Melaksanakan program-program khusus lembaga KPP selama masa bakti.
2. Membentuk jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain yang bersifat lintas sektoral untuk mewujudkan terlaksananya program lembaga KPP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua lembaga KPP bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 110
Lembaga Konseling Pelajar Putri (LKPP)
a. Status dan Kedudukan
1. Semi otonom PAC.
2. Pelaksana program khusus PAC, pada lembaga KPP.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menetapkan tata kerja lembaga Konseling Pelajar Putri bersama Ketua.
2. Membuat program kerja pengembangan lembaga Konseling Pelajar Putri bersama Ketua.
3. Mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan lembaga Konseling Pelajar Putri dengan sepengetahuan Ketua.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program-program khusus lembaga Konseling Pelajar Putri selama masa bakti.
2. Membentuk jaringan kerja dengan lembaga instansi lain yang bersifat lintas sektoral untuk mewujudkan terlaksananya program lembaga Konseling Pelajar Putri.
3. Dalam menjalankan tugasnya, ketua lembaga Konseling Pelajar Putri bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 111
Departemen-Departemen (sesuai kebutuhan)
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PAC.
2. Pelaksana program khusus PAC.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferensi Anak Cabang.
60
2. Bersama-sama Wakil Ketua menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
3. Mengembangkan alternatif program di sektor formal, informal dan non formal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PAC.
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, di hadapan rapat pleno PAC
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua.
Pasal 112
Koordinator Ranting
1. Koordinator Ranting adalah jabatan non-struktural yang ada di Pimpinan Anak Cabang untuk membantu ketua dalam mengkoordinasikan Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
2. Koordinator Ranting dijabat oleh para Wakil Ketua PAC yang dtentukan melalui mekanisme kerja Pimpinan Anak Cabang.
3. Koordinator Ranting bertugas melakukan koordinasi, pendampingan dan monitoring secara intensif terhadap Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang menjadi kawasan dampingannya.
4. Pembagian Ranting dampingan bisa didasarkan pada zona geografis yang selanjutnya akan diatur melalui Keputusan Pimpinan Anak Cabang.
5. Koordinator Ranting berkewajiban melaporkan tugas dan perkembangan kawasan dampingannya kepada Ketua PAC secara berkala.
BAB XVI
PIMPINAN RANTING
Pasal 113
Kedudukan dan Daerah Kerja
1. PR berkedudukan di Desa/Kelurahan
2. Daerah kerja PR meliputi seluruh wilayah desa/kelurahan.
Pasal 114
Susunan Pengurus
1. Susunan pengurus PR terdiri dari: Pelindung, Dewan Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan beberapa departemen dan lembaga sesuai dengan kebutuhan PR.
2. Pelindung adalah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
61
3. Dewan Pembina terdiri dari alumni dan orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa pada IPPNU sesuai dengan PRT pasai 21 ayat 2 dan atau ditentukan menurut kebijakan PR sepanjang tidak bertentangan dengan PD/PRT.
4. Ketua sebagai mandataris rapat anggota dan dipilih oleh rapat anggota.
5. Pengurus harian PR diangkat oleh ketua dan tim formatur rapat anggota.
6. Pengurus lengkap PR diangkat oleh ketua setelah mengadakan musyawarah pengurus harian lengkap.
7. Pengurus PR disahkan oleh PC IPPNU dengan rekomendasi PAC IPPNU dan atau PR NU setempat.
Pasal 115
Domisili Pengurus
Bagi setiap Pengurus Ranting harus bersedia berdomisili di Desa/Kelurahan yang menjadi wilayah garapan.
Pasal 116
Tugas, Hak dan Kewajiban
1. PR bertugas melaksanakan amanat Kongres, Konbes, Rakernas, Rapimnas, Konferwil, Rakerwil, Rapimwil, Konfercab, Rakercab, Rapimcab, konferancab, Rakerancab, dan rapat anggota.
2. Memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kerjanya.
3. Menentukan kebijakan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PR.
4. Menghadiri setiap undangan organisasi baik internal maupun eksternal.
5. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
6. Melaksanakan rapat anggota dan rapat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Memberikan laporan periodik terhadap kegiatan dan perkembangan organisasi kepada PC IPPNU dan PR NU dengan tembusan PAC.
8. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi ditingkat desa atau kelurahan.
9. Mengusulkan kepada PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
10. Bertanggung jawab terhadap dan atas nama organisasi baik ke luar maupun ke dalam kepada rapat anggota.
BAB XVII
TATA KERJA PENGURUS PR
Pasal 117
K e t u a
a. Status dan Kedudukan
1. Mandataris rapat anggota IPPNU.
2. Pengurus harian PR.
3. Pemegang kebijakan umum PR.
4. Penanggungjawab kegiatan PR.
b. Hak dan Wewanang
62
1. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku.
2. Pemegang kebijakan tertinggi PR.
3. Meminta pertanggungjawaban terhadap segala tindakan dan kebijakan fungsionaris pimpinan yang dilakukan atas nama organisasi.
4. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PR baik ke dalam maupun ke luar.
5. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti pengurus PR yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, melalui musyawarah bersama pengurus harian lainnya.
6. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Memegang kepemimpinan PR secara umum.
2. Koordinator umum pelaksana program.
3. Mengamati dan mengendalikan pelaksanaan tugas pengurus.
4. Mengevaluasi secara umum program PR dan kegiatan-kegiatan yang telah dan atau hendak dilaksanakan.
5. Bertanggungjawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi.
6. Bertanggungjawab kepada rapat anggota.
Pasal 118
Wakil Ketua
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PR.
2. Pemegang kebijakan khusus PR.
3. Koordinator pelaksana program PR.
b. Hak dan Wewenang
1. Membantu Ketua dalam merumuskan dan menentukan kebijakan organisasi.
2. Menggantikan atau mewakili Ketua jika berhalangan.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
4. Menandatangani surat-surat jika ketua berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua dalam menjalankan tugas-tugas organisasi
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program organisasi.
3. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan progam-program PR yang berada di bawah koordinasinya.
4. Mengevaluasi progam-progam yang telah dan atau hendak dilaksanakan selama masa khidmat.
5. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 119
Sekretaris
63
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PR.
2. Pemegang kebijakan administrasi PR.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan membuat kebijakan umum tentang administrasi.
2. Bersama-sama Ketua membuat garis-garis kebijakan organisasi secara umum.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat dan dan memberhentikan personil kepengrusan PR yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum menyangkut intern dan ekstern organisasi.
5. Mendampingi Ketua dalam menjalankan kebijakan organisasi serta mewakilinya jika berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Mendampingi dan bekerjasama dengan Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
2. Mengatur dan menertibkan sistem administrasi secara umum.
3. Mengelola dan mengawasi tugas-tugas kesekretariatan secara umum.
4. Bersama-sama Ketua melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan yang telah dan atau hendak dilaksanakan.
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan organisasi di bidang kesekretariatan kepada Ketua.
Pasal 120
Wakil Sekretaris
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PR.
2. Pemegang kebijakan khusus administrasi PR sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menentukan kebijakan administrasi sesuai dengan bidang garap Wakil Ketua.
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris apabila berhalangan.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PR yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Bersama-sama wakil ketua melaksanakan tugas-tugas organisasi.
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang garapnya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas-tugas keadministrasian.
2. Melaksanakan tugas keadministrasian di bawah koordinasi program Wakil Ketua.
3. Mendampingi Wakil Ketua dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
4. Membuat surat-surat sesuai dengan program Wakil Ketua.
64
5. Bersama Wakil Ketua mengevaluasi kegiatan yang telah dan atau hendak dilaksanakan.
6. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua dan Sekretaris.
Pasal 121
Bendahara
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PR.
2. Pemegang kebijakan keuangan PR.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan umum menyangkut keuangan tentang anggaran pendapatan dan belanja organisasi dalam satu periode bersama Ketua dan Sekretaris.
2. Bersama-sarna dengan Sekretaris dan Ketua mengevaluasi program yang telah dilaksanakan.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PR yang di pandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Meminta pertanggungjawaban keuangan dari panitia pelaksana yang dibentuk PR dan atau wakil bendahara lainnya.
5. Menandatangani surat-surat yang berkenaan dengan keuangan bersama Ketua dan Sekretaris.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Mengusahakan sumber keuangan organisasi yang halal dan tidak mengikat melalui persetujuan Ketua.
2. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi bersama Ketua dan Sekretaris.
3. Mengatur dan mengawasi sirkulasi keuangan PR dengan sepengetahuan Ketua.
4. Melaporkan neraca keuangan PR secara berkala di hadapan rapat pleno.
5. Dalam menjalankap tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua.
6. Dalam pelaksanaan tugasnya Bendahara dibantu oleh seorang Wakil Bendahara.
Pasal 122
Wakil Bendahara
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PR.
2. Pemegang kebijakan keuangan PR, sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua.
b. Hak dan Wewenang
65
1. Membuat dan menentukan kebijakan menyangkut keuangan sesuai dengan bidang garap Wakil Ketua.
2. Mengganti dan dan mewakili Bendahara jika berhalangan.
3. Bersama Bendahara dan Wakil Ketua serta Wakil Sekretaris, merumuskan dan menetapkan anggaran belanja dan pendapatan keuangan sesuai dengan bidang garap organisasi.
4. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PR yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan.
2. Melaksanakan tugas kebendaharaan sesuai dengan koordinasi program Wakil Ketua.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Bendahara.
4. Bersama Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris mengevaluasi kegiatan yang telah dan atau akan dilaksanakan sesuai dengan bidang garap koordinasinya
Pasal 123
Departemen-Departemen
(Pengembangan Organisasi & Kaderisasi dan
Budaya dan Olahraga)
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PR.
2. Pelaksana program khusus PR.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Rapat Anggota.
2. Bersama-sama Wakil Ketua menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
3. Mengembangkan alternatif program di sektor formal, informal dan non formal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PR.
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, di hadapan rapat pleno PR.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua.
Pasal 124
Lembaga Korps Kepanduan Putri
a. Status dan Kedudukan
1. Semi otonom PR.
2. Pelaksana program khusus PR.
66
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menetapkan tata kerja lembaga Korps Kepanduan Putri bersama Ketua.
2. Membuat program kerja pengembangan lembaga Korps Kepanduan Putri bersama Ketua.
3. Mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan lembaga Korps Kepanduan Putri dengan sepengetahuan Ketua.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program-program khusus lembaga Korps Kepanduan Putri.
2. Membentuk jaringan kerja dengan lembaga atau instansi lain yang bersifat lintas sektoral untuk mewujudkan terlaksananya program lembaga Korps Kepanduan Putri.
3. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua lembaga Korps Kepanduan Putri bertanggung jawab kepada Ketua.
BAB XVIII
PIMPINAN ANAK RANTING
Pasal 125
Kedudukan dan Daerah Kerja
1. PAR Berkedudukan di Dusun seluruh Indonesia
2. Daerah kerja PAR meliputi seluruh wilayah dusun.
Pasal 126
Susunan Pengurus
1. Susunan pengurus PAR terdiri dari: Pelindung, Dewan Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan beberapa departemen dan lembaga sesuai dengan kebutuhan PAR.
2. Pelindung adalah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
3. Dewan Pembina terdiri dari alumni dan orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa pada IPPNU (lihat PRT pasai 21 ayat 2) dan atau ditentukan menurut kebijakan PAR sepanjang tidak bertentangan dengan PD/PRT.
4. Ketua sebagai mandataris rapat anggota dan dipilih oleh rapat anggota.
5. Pengurus PAR diangkat oleh ketua setelah mengadakan musyawarah pengurus harian lengkap.
6. Pengurus PAR disahkan oleh PC IPPNU dengan rekomendasi PAC IPPNU dan atau PR NU setempat.
Pasal 127
Domisili Pengurus
Bagi setiap Pengurus Ranting harus bersedia berdomisili di Dusun yang menjadi wilayah garapan.
Pasal 128
Tugas, Hak dan Kewajiban
67
1. PAR bertugas melaksanakan amanat Kongres, Konbes, Rakernas, Rapimnas, Konferwil, Rakerwil, Rapimwil, Konfercab, Rakercab, Rapimcab, konferancab, Rakerancab, dan rapat anggota.
2. Memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kerjanya.
3. Menentukan kebijakan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PAR.
4. Menghadiri setiap undangan organisasi baik internal maupun eksternal.
5. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
6. Melaksanakan rapat anggota dan rapat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Memberikan laporan periodik terhadap kegiatan dan perkembangan organisasi kepada PC IPPNU dan PR NU dengan tembusan PAC.
8. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi ditingkat dusun.
9. Mengusulkan kepada PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
10. Bertanggungjawab kepada rapat anggota.
BAB XIX
TATA KERJA PENGURUS PAR
Pasal 129
K e t u a
a. Status dan Kedudukan
1. Mandataris rapat anggota IPPNU.
2. Pengurus harian PAR.
3. Pemegang kebijakan umum PAR.
4. Penanggungjawab kegiatan PAR.
b. Hak dan Wewanang
1. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku.
2. Pemegang kebijakan tertinggi PAR.
3. Meminta pertanggungjawaban terhadap segala tindakan dan kebijakan fungsionaris pimpinan yang dilakukan atas nama organisasi.
4. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PAR baik ke dalam maupun ke luar.
5. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti pengurus PAR yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, melalui musyawarah bersama pengurus harian lainnya.
6. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Memegang kepemimpinan PAR secara umum.
2. Koordinator umum pelaksana program.
3. Mengamati dan mengendalikan pelaksanaan tugas pengurus.
4. Mengevaluasi secara umum program PAR dan kegiatan-kegiatan yang telah dan atau hendak dilaksanakan selama masa bakti.
68
5. Bertanggungjawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi.
6. Bertanggungjawab kepada rapat anggota.
Pasal 130
Wakil Ketua
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PAR.
2. Pemegang kebijakan khusus PAR.
3. Koordinator pelaksana program PAR.
b. Hak dan Wewenang
1. Membantu Ketua dalam merumuskan dan menentukan kebijakan organisasi.
2. Menggantikan atau mewakili Ketua jika berhalangan.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
4. Menandatangani surat-surat jika ketua berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua dalam menjalankan tugas-tugas organisasi
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program organisasi.
3. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan progam-program PR yang berada di bawah koordinasinya.
4. Mengevaluasi progam-progam yang telah dan atau hendak dilaksanakan selama masa khidmat.
5. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 131
Sekretaris
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PAR.
2. Pemegang kebijakan administrasi PAR.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan membuat kebijakan umum tentang administrasi.
2. Bersama-sama Ketua membuat garis-garis kebijakan organisasi secara umum.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat dan dan memberhentikan pengurus PAR yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum menyangkut intern dan ekstern organisasi.
5. Mendampingi Ketua dalam menjalankan kebijakan organisasi serta mewakilinya jika berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Mendampingi dan bekerjasama dengan Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
69
2. Mengatur dan menertibkan sistem administrasi secara umum.
3. Mengelola dan mengawasi tugas-tugas kesekretariatan secara umum.
4. Bersama-sama Ketua melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan yang telah dan atau hendak dilaksanakan.
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan organisasi di bidang kesekretariatan kepada Ketua.
Pasal 132
Wakil Sekretaris
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PAR.
2. Pemegang kebijakan khusus administrasi PAR sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menentukan kebijakan administrasi sesuai dengan bidang garap Wakil Ketua.
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris apabila berhalangan.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PR yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Bersama-sama wakil ketua melaksanakan tugas-tugas organisasi.
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang garapnya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas-tugas keadministrasian.
2. Melaksanakan tugas keadministrasian di bawah koordinasi program Wakil Ketua.
3. Mendampingi Wakil Ketua dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
4. Membuat surat-surat sesuai dengan program Wakil Ketua.
5. Bersama Wakil Ketua mengevaluasi kegiatan yang telah dan atau hendak dilaksanakan.
6. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua dan Sekretaris.
Pasal 133
Bendahara
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PAR.
2. Pemegang kebijakan keuangan PAR.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan umum menyangkut keuangan tentang anggaran pendapatan dan belanja organisasi dalam satu periode bersama Ketua dan Sekretaris.
2. Bersama-sarna dengan Sekretaris dan Ketua mengevaluasi program yang telah dilaksanakan.
70
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PAR yang di pandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Meminta pertanggungjawaban keuangan dari panitia pelaksana yang dibentuk PAR dan atau wakil bendahara lainnya.
5. Menandatangani surat-surat yang berkenaan dengan keuangan bersama Ketua dan Sekretaris.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Mengusahakan sumber keuangan organisasi yang halal dan tidak mengikat melalui persetujuan Ketua.
2. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi bersama Ketua dan Sekretaris.
3. Mengatur dan mengawasi sirkulasi keuangan PAR dengan sepengetahuan Ketua.
4. Melaporkan neraca keuangan PAR secara berkala di hadapan rapat pleno.
5. Dalam menjalankap tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua.
6. Dalam pelaksanaan tugasnya Bendahara dibantu oleh seorang Wakil Bendahara.
Pasal 134
Wakil Bendahara
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PAR.
2. Pemegang kebijakan keuangan PAR, sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan menyangkut keuangan sesuai dengan bidang garap Wakil Ketua.
2. Mengganti dan dan mewakili Bendahara jika berhalangan.
3. Bersama Bendahara dan Wakil Ketua serta Wakil Sekretaris, merumuskan dan menetapkan anggaran belanja dan pendapatan keuangan sesuai dengan bidang garap organisasi.
4. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PAR yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan.
2. Melaksanakan tugas kebendaharaan sesuai dengan koordinasi program Wakil Ketua.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Bendahara.
4. Bersama Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris mengevaluasi kegiatan yang telah dan atau akan dilaksanakan sesuai dengan bidang garap koordinasinya.
Pasal 135
Departemen
Pengembangan Organisasi & Kaderisasi dan
71
Budaya dan Olahraga
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PAR.
2. Pelaksana program khusus PAR.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Rapat Anggota.
2. Bersama-sama Wakil Ketua menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
3. Mengembangkan alternatif program di sektor formal, informal dan non formal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PAR.
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, di hadapan rapat pleno PAR.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua.
Pasal 136
Lembaga Korps Kepanduan Putri
a. Status dan Kedudukan
1. Semi otonom PAR.
2. Pelaksana program khusus PAR.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menetapkan tata kerja lembaga Korps Kepanduan Putri bersama Ketua.
2. Membuat program kerja pengembangan lembaga Korps Kepanduan Putri bersama Ketua.
3. Mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan lembaga Korps Kepanduan Putri dengan sepengetahuan Ketua.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program-program khusus lembaga Korps Kepanduan Putri.
2. Membentuk jaringan kerja dengan lembaga atau instansi lain yang bersifat lintas sektoral untuk mewujudkan terlaksananya program lembaga Korps Kepanduan Putri.
3. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua lembaga Korps Kepanduan Putri bertanggungjawab kepada Ketua.
BAB XX
PIMPINAN KOMISARIAT PERGURUAN TINGGI
Pasal 137
Kedudukan dan Daerah Kerja
72
2. PKPT Berkedudukan di seluruh Perguruan Tinggi atau yang sederajat.
3. Daerah kerja PKPT meliputi Lembaga Perguruan tinggi setempat
Pasal 138
Susunan Pengurus
1. Susunan pengurus PKPT terdiri dari: Pelindung, Dewan Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan beberapa departemen dan Lembaga sesuai dengan kebutuhan PKPT.
2. Pelindung adalah Pengurus Lembaga Perguruan Tinggi.
3. Dewan Pembina terdiri dari alumni dan orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa pada IPPNU (lihat PRT pasai 21 ayat 2) dan atau ditentukan menurut kebijakan PKPT sepanjang tidak bertentangan dengan PD/PRT.
4. Ketua sebagai mandataris rapat Anggota dan dipilih oleh rapat anggota.
5. Pengurus Harian PKPT diangkat oleh Ketua dan tim formatur rapat anggota.
6. Pengurus lengkap PKPT diangkat oleh Ketua setelah mengadakan musyawarah pengurus harian.
7. Pengurus PKPT disahkan oleh PC IPPNU dengan rekomendasi lembaga Perguruan Tinggi setempat.
Pasal 139
Domisili Pengurus
Bagi setiap Pengurus Komisariat Perguruan Tinggi harus bersedia berdomisili di sekitar Perguruan Tinggi tersebut.
Pasal 140
Tugas, Hak dan Kewajiban
1. PKPT bertugas rnelaksanakan amanat Kongres, Konbes, Rakernas, Rapimnas, Konferwil, Rakerwil, Rapimwil, Konfercab, Rakercab, Rapimcab, Konferancab, Rakerancab, dan rapat anggota.
2. Memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kerjanya.
2. Menghadiri setiap undangan organisasi baik internal maupun eksternal.
3. Memberikan laporan periodik terhadap kegiatan dan perkembangan organisasi kepada PC IPPNU.
4. Bertanggungjawab kepada rapat anggota.
BAB XXI
TATA KERJA PENGURUS PKPT
Pasal 141
K e t u a
a. Status dan Kedudukan
1. Mandataris rapat anggota Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi IPPNU.
2. Pengurus harian PKPT.
73
3. Pemegang kebijakan umum PKPT.
4. Penanggungjawab kegiatan PKPT.
b. Hak dan Wewanang
1. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku.
2. Pemegang kebijakan tertinggi PKPT.
3. Meminta pertanggung jawaban terhadap segala tindakan dan kebijakan fungsionaris pimpinan yang dilakukan atas nama organisasi.
4. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PKPT baik ke dalam maupun ke luar.
5. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti pengurus PKPT yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, melalui rapat pleno.
6. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Memegang kepemimpinan PKPT secara umum.
2. Koordinator umum pelaksana program.
3. Mengamati dan mengendalikan pelaksanaan tugas pengurus.
4. Mengevaluasi secara umum program PKPT dan kegiatan-kegiatan (tahunan) yang telah dan atau hendak dilaksanakan selama masa bakti.
5. Bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada rapat anggota Komisariat Perguruan Tinggi
Pasal 142
Wakil Ketua
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PKPT.
2. Pemegang kebijakan khusus PKPT.
3. Koordinator wakil pelaksana program PKPT.
b. Hak dan Wewenang
1. Merumuskan dan menentukan kebijaksanan organisasi sesuai dengan bidang garap dan atau pelaksana progam yang di bawah koordinasinya.
2. Menggantikan atau mewakili Ketua jika berhalangan sesuai dengan bidang garap organisasi.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti pengurus yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimara mestinya.
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang garap dan atau program koordinasinya, jika Ketua berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program organisasi.
3. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan progam-program PKPT yang berada di bawah koordinasinya.
74
4. Mengevaluasi progam-progam yang telah dan atau hendak dilaksanakan selama masa khidmat.
5. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 143
Sekretaris
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PKPT.
2. Pemegang kebijakan administrasi PKPT.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan membuat kebijakan umum tentang administrasi.
2. Bersama-sama Ketua membuat garis-garis kebijakan organisasi secara umum.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat dan dan memberhentikan pengurus PKPT yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum menyangkut. intern dan ekstern organisasi.
5. Mendampingi Ketua dalam menjalankan kebijakan organisasi serta mewakilinya jika berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Mendampingi dan bekerjasama dengan Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
2. Mengatur dan menertibkan sistem administrasi secara umum.
3. Mengelola dan mengawasi tugas-tugas kesekretariatan secara umum.
4. Bersama-sama Ketua melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan yang telah dan atau hendak dilaksanakan.
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan organisasi di bidang kesekretariatan kepada Ketua.
Pasal 144
Wakil Sekretaris
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PKPT.
2. Pemegang kebijakan khusus administrasi PKPT sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menentukan kebijakan administrasi sesuai dengan bidang Wakil Ketua.
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris apabila berhalangan.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PKPT yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Bersama-sama Wakil Ketua melaksanakan tugas-tugas organisasi.
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang garapnya.
75
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas-tugas keadministrasian.
2. Melaksanakan tugas keadministrasian sesuai dengan bidang garap di bawah koordinasi program Wakil Ketua.
3. Mendarnpingi Wakil Ketua dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
4. Membuat surat-surat sesuai dengan bidang garap dan atau koordinasi program Wakil Ketua.
5. Bersama Wakil Ketua mengevaluasi semua kegiatan yang telah dan atau hendak dilaksanakan.
6. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua dan Sekretaris.
Pasal 145
Bendahara
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PKPT.
2. Pemegang kebijakan umum di bidang keuaugan PKPT.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan umum menyangkut keuangan tentang anggaran pendapatan dan belanja organisasi tahunan dalam satu periode bersama Ketua dan Sekretaris.
2. Bersama-sarna dengan Ketua dan Sekretaris mengevaluasi program yang telah dilaksanakan.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PKPT yang di pandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Meminta pertanggungjawaban keuangan dari panitia pelaksana yang dibentuk PKPT dan atau Wakil Bendahara.
5. Menandatangani surat-surat yang berkenaan dengan keuangan bersama Ketua dan Sekretaris.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Mengusahakan sumber keuangan organisasi yang halal dan tidak mengikat melalui persetujuan Ketua.
2. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi bersama Ketua dan Sekretaris.
3. Mengatur dan mengawasi sirkulasi keuangan PKPT dengan sepengetahuan Ketua.
4. Melaporkan neraca keuangan PKPT secara berkala di hadapan rapat pleno Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi.
5. Dalam menjalankap tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua.
6. Dalam pelaksanaan tugasnya Bendahara dibantu oleh seorang Wakil Bendahara.
Pasal 146
Wakil Bendahara
76
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PKPT.
2. Pemegang kebijakan di bidang keuangan PKPT, sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua.
b. Hak dan Wawenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan menyangkut keuangan sesuai dengan bidang garap Wakil Ketua.
2. Mengganti dan dan mewakili Bendahara jika berhalangan.
3. Bersama Bendahara dan Wakil Ketua serta Wakil Sekretaris, merumuskan dan menetapkan anggaran belanja dan pendapatan keuangan sesuai dengan bidang garap organisasi.
4. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PKPT yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan.
2. Melaksanakan tugas kebendaharaan sesuai dengan bidang garap dan atau koordinasi program Wakil Ketua.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Bendahara.
4. Bersama Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris mengevaluasi semua kegiatan yang telah dan atau akan dilaksanakan sesuai dengan bidang garap koordinasinya.
Pasal 147
Departemen-Departemen
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PKPT.
2. Pelaksana program khusus PKPT.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Rapat Anggota.
2. Bersama-sama Wakil Ketua menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
3. Mengembangkan alternatif program di sektor formal, informal dan non formal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PKPT.
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, di hadapan rapat pleno PKPT.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua.
Pasal 148
Lembaga KPP
77
a. Status dan Kedudukan
1. Semi otonom PKPT.
2. Pelaksana program khusus PKPT, pada lembaga KPP.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menetapkan tata kerja lembaga KPP bersama Ketua.
2. Membuat program kerja pengembangan lembaga KPP bersama Ketua.
3. Mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan lembaga KPP dengan sepengetahuan Ketua.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program-program khusus lembaga KPP selama masa khidmat.
2. Membentuk jaringan kerja dengan lembaga atau instansi lain yang bersifat lintas sektoral untuk mewujudkan terlaksananya program lembaga KPP
3. Dalam menjalankan tugasnya, ketua lembaga KPP bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 149
Lembaga Penelitihan dan Pengembangan (Litbang)
a. Status dan Kedudukan
1. Semi otonom PKPT.
2. Pelaksana program khusus PKPT, pada lembaga Penelitian dan Pengembangan.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menetapkan tata kerja lembaga Penelitihan dan Pengembangan bersama Ketua.
2. Membuat program kerja pengembangan lembaga Penelitihan dan Pengembangan bersama Ketua.
3. Mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan lembaga Penelitihan dan Pengembangan dengan sepengetahuan Ketua.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program-program khusus lembaga Penelitihan dan Pengembangan selama masa khidmat.
2. Membentuk jaringan kerja dengan lembaga atau instansi lain yang bersifat lintas sektoral untuk mewujudkan terlaksananya program lembaga Penelitihan dan Pengembangan
3. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua lembaga Penelitihan dan Pengembangan bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 150
Lembaga Konseling Pelajar Putri
a. Status dan Kedudukan
1. Semi otonom PKPT.
2. Pelaksana program khusus PKPT, pada lembaga KPP.
b. Hak dan Wewenang
78
1. Menyusun dan menetapkan tata kerja lembaga Konseling Pelajar Putri bersama Ketua.
2. Membuat program kerja pengembangan lembaga Konseling Pelajar Putri bersama Ketua.
3. Mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan lembaga Konseling Pelajar Putri dengan sepengetahuan Ketua.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program-program khusus lembaga Konseling Pelajar Putri selama masa bakti.
2. Membentuk jaringan kerja dengan lembaga atau instansi lain yang bersifat lintas sektoral untuk mewujudkan terlaksananya program lembaga Konseling Pelajar Putri.
3. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua lembaga Konseling Pelajar Putri bertanggung jawab kepada Ketua.
BAB XXII
PIMPINAN KOMISARIAT
Pasal 151
Kedudukan dan Daerah Kerja
1. PK berkedudukan di Sekolah, Pondok Pesantren atau Lembaga Pendidikan.
2. Daerah kerja PK meliputi Sekolah dan Pondok Pesantren atau lembaga pendidikan setempat.
Pasal 152
Susunan Pengurus
1. Susunan pengurus PK terdiri dari: Pelindung, Dewan Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekrataris, Bendahara, Wakil Bendahara dan beberapa Departemen dan Lembaga sesuai dengan kebutuhan PK.
2. Pelindung adalah Pengurus Lembaga setempat.
3. Dewan Pembina terdiri dari alumni dan orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa pada IPPNU (lihat PRT pasal 21 ayat 2) dan atau ditentukan menurut kebijakan PK sepanjang tidak bertentangan dengan PD/PRT.
4. Ketua sebagai mandataris Rapat Anggota dan dipilih oleh Rapat Anggota.
5. Pengurus harian PK diangkat oleh ketua bersama dengan tim formatur rapat anggota.
6. Pengurus lengkap PK diangkat oleh Ketua setelah mengadakan musyawarah pengurus harian.
7. Pengurus PK di Sekolah/Pondok Pesantren/lembaga pendidikan disahkan oleh PC IPPNU dengan rekomendasi kepala sekolah/Pimpinan Pondok Pesantren/ketua lembaga pendidikan dan memberikan tembusan kepada PAC setempat.
79
Pasal 153
Status Binaan Komisariat
Status binaan pimpinan komisariat sekolah/pondok pesantren/lembaga pendidikan di bawah koordinasi PAC setempat
Pasal 154
Domisili Pengurus
Bagi setiap Pengurus pimpinan Komisariat IPPNU harus bersedia berdomisili di sekitar Sekolah/Pondok Pesantren/lembaga pendidikan tersebut.
Pasal 155
Tugas, Hak dan Kewajiban
1. PK bertugas rnelaksanakan amanat Kongres, Konbes, Rakernas, Rapimnas, Konferwil, Rakerwil, Rapimwil, Konfercab, Rakercab, Rapimcab, Konferancab, Rakerancab, dan rapat anggota.
2. Memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kerjanya.
5. Menghadiri setiap undangan organisasi baik internal maupun eksternal.
6. Memberikan laporan periodik terhadap kegiatan dan perkembangan organisasi kepada PC IPPNU.
7. Bertanggungjawab kepada rapat anggota.
BAB XXIII
TATA KERJA PENGURUS PK
Pasal 156
K e t u a
a. Status dan Kedudukan
1. Mandataris rapat anggota Pimpinan Komisariat IPPNU.
2. Pengurus harian PK.
3. Pemegang kebijakan umum PK.
4. Penanggungjawab kegiatan PK.
b. Hak dan Wewanang
1. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku.
2. Pemegang kebijakan tertinggi PK.
3. Meminta pertanggung jawaban terhadap segala tindakan dan kebijakan fungsionaris pimpinan yang dilakukan atas nama organisasi.
4. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PK baik ke dalam maupun ke luar.
5. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti pengurus PK yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, melalui rapat pleno.
6. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
80
c. Tugas dan Kewajiban
1. Memegang kepemimpinan PK secara umum.
2. Koordinator umum pelaksana program.
3. Mengamati dan mengendalikan pelaksanaan tugas pengurus.
4. Mengevaluasi secara umum program PK dan kegiatan-kegiatan yang telah dan atau hendak dilaksanakan selama masa khidmat.
5. Bertanggungjawab kepada rapat anggota Komisariat.
Pasal 157
Wakil Ketua
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PK.
2. Pemegang kebijakan khusus PK.
3. Koordinator wakil pelaksana program PK.
b. Hak dan Wewenang
1. Merumuskan dan menentukan kebijaksanan organisasi sesuai dengan bidang garap dan atau pelaksana progam yang di bawah koordinasinya.
2. Menggantikan atau mewakili Ketua jika berhalangan sesuai dengan bidang garap organisasi.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimara mestinya.
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang garap dan atau program koordinasinya, jika Ketua berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program organisasi.
3. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan progam-program PK yang berada di bawah koordinasinya.
4. Mengevaluasi progam-progam yang telah dan atau hendak dilaksanakan selama masa bakti.
5. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 158
Sekretaris
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PK.
2. Pemegang kebijakan administrasi PK.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan membuat kebijakan umum tentang administrasi.
2. Bersama-sama Ketua membuat garis-garis kebijakan organisasi secara umum.
81
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat dan dan memberhentikan pengurus PK yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum menyangkut. intern dan ekstern organisasi.
5. Mendampingi Ketua dalam menjalankan kebijakan organisasi serta mewakilinya jika berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Mendampingi dan bekerjasama dengan Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
2. Mengatur dan menertibkan sistem administrasi secara umum.
3. Mengelola dan mengawasi tugas-tugas kesekretariatan secara umum.
4. Bersama-sama Ketua melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan yang telah dan atau hendak dilaksanakan.
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan organisasi di bidang kesekretariatan kepada Ketua.
Pasal 159
Wakil Sekretaris
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PK.
2. Pemegang kebijakan khusus administrasi PK sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menentukan kebijakan administrasi sesuai dengan bidang Wakil Ketua.
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris apabila berhalangan.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PK yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Bersama-sama Wakil Ketua melaksanakan tugas-tugas organisasi.
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang garapnya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas-tugas keadministrasian.
2. Melaksanakan tugas keadministrasian sesuai dengan bidang garap di bawah koordinasi program Wakil Ketua.
3. Mendarnpingi Wakil Ketua dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
4. Membuat surat-surat sesuai dengan bidang garap dan atau koordinasi program Wakil Ketua.
5. Bersama Wakil Ketua mengevaluasi semua kegiatan yang telah dan atau hendak dilaksanakan.
6. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua dan Sekretaris.
Pasal 160
82
Bendahara
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PK.
2. Pemegang kebijakan umum di bidang keuaugan PK.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan umum menyangkut keuangan tentang anggaran pendapatan dan belanja organisasi tahunan dalam satu periode bersama Ketua dan Sekretaris.
2. Bersama-sarna dengan Ketua dan Sekretaris mengevaluasi program yang telah dilaksanakan.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PK yang di pandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Meminta pertanggungjawaban keuangan dari panitia pelaksana yang dibentuk PKPT dan atau Wakil Bendahara.
5. Menandatangani surat-surat yang berkenaan dengan keuangan bersama Ketua dan Sekretaris.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Mengusahakan sumber keuangan organisasi yang halal dan tidak mengikat melalui persetujuan Ketua.
2. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi bersama Ketua dan Sekretaris.
3. Mengatur dan mengawasi sirkulasi keuangan PK dengan sepengetahuan Ketua.
4. Melaporkan neraca keuangan PK secara berkala di hadapan rapat pleno Pimpinan Komisariat.
5. Dalam menjalankap tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua.
6. Dalam pelaksanaan tugasnya Bendahara dibantu oleh seorang Wakil Bendahara.
Pasal 161
Wakil Bendahara
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PK.
2. Pemegang kebijakan di bidang keuangan PK, sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua.
b. Hak dan Wawenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan menyangkut keuangan sesuai dengan bidang garap Wakil Ketua.
2. Mengganti dan dan mewakili Bendahara jika berhalangan.
3. Bersama Bendahara dan Wakil Ketua serta Wakil Sekretaris, merumuskan dan menetapkan anggaran belanja dan pendapatan keuangan sesuai dengan bidang garap organisasi.
4. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PK yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
83
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan.
2. Melaksanakan tugas kebendaharaan sesuai dengan bidang garap dan atau koordinasi program Wakil Ketua.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Bendahara.
4. Bersama Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris mengevaluasi semua kegiatan yang telah dan atau akan dilaksanakan sesuai dengan bidang garap koordinasinya.
Pasal 162
Departemen-Departemen
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PK.
2. Pelaksana program khusus PK.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Rapat Anggota.
2. Bersama-sama Wakil Ketua menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
3. Mengembangkan alternatif program di sektor formal, informal dan non formal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PK.
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, di hadapan rapat pleno PK.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua.
Pasal 163
Lembaga KPP
a. Status dan Kedudukan
1. Semi otonom PK.
2. Pelaksana program khusus PK, pada lembaga KPP.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menetapkan tata kerja lembaga KPP bersama Ketua.
2. Membuat program kerja pengembangan lembaga KPP bersama Ketua.
3. Mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan lembaga KPP dengan sepengetahuan Ketua.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program-program khusus lembaga KPP selama masa khidmat.
2. Membentuk jaringan kerja dengan lembaga atau instansi lain yang bersifat lintas sektoral untuk mewujudkan terlaksananya program lembaga KPP
3. Dalam menjalankan tugasnya, ketua lembaga KPP bertanggung jawab kepada Ketua.
84
BAB XXIV
PIMPINAN CABANG ISTIMEWA
Pasal 164
Kedudukan dan Daerah Kerja
1. PCI Berkedudukan di Luar Negeri.
2. Daerah kerja PCI meliputi Cabang yang berada di Luar Negeri.
Pasal 165
Susunan Pengurus
1. Susunan pengurus PCI terdiri dari: Pelindung, Dewan Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekrataris, Bendahara, Wakil Bendahara dan beberapa Departemen dan Lembaga sesuai dengan kebutuhan PCI.
2. Pelindung adalah Pengurus Cabang Istimewa NU setempat.
3. Dewan Pembina terdiri dari alumni dan orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa pada IPPNU (lihat PRT pasal 21 ayat 2) dan atau ditentukan menurut kebijakan PCI sepanjang tidak bertentangan dengan PD/PRT.
4. Ketua sebagai mandataris Konferensi Cabang dipilih oleh Konferensi Cabang Istimewa.
5. Pengurus Harian PCI diangkat oleh ketua bersama tim formatur konferensi cabang istimewa.
6. Pengurus lengkap PCI diangkat oleh Ketua setelah mengadakan musyawarah pengurus harian.
7. Pengurus PCI disahkan oleh PP IPPNU setelah mendapat rekomendasi dari PCI NU setempat.
Pasal 166
Domisili Pengurus
Bagi setiap Pengurus Pimpinan Cabang Istimewa IPPNU harus bersedia berdomisili di wilayah garapannya.
Pasal 167
Tugas, Hak dan Kewajiban
1. PCI bertugas melaksanakan amanat Konferensi Cabang PCI.
2. Memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kerjanya.
3. Menghadiri setiap undangan PP.
4. Memberikan laporan periodik terhadap kegiatan dan perkembangan organisasi kepada PCI NU dan PP IPPNU.
5. Bertanggungjawab terhadap dan atas nama organisasi baik ke luar maupun ke dalam kepada Konferensi Cabang PCI.
85
BAB XXV
TATA KERJA PENGURUS PCI
Pasal 168
K e t u a
a. Status dan Kedudukan
1. Mandataris konferensi cabang PCI IPPNU.
2. Pengurus harian PCI.
3. Pemegang kebijakan umun PCI.
4. Penangggungjawab kegiatan PCI.
b. Hak dan Wewenang
1. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku.
2. Pemegang kebijakan tertinggi PCI.
3. Meminta pertanggungjawaban terhadap segala tindakan dan kebijakan fungsionaris pimpinan yang dilakukan atas nama organisasi.
4. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PCI baik ke dalam maupun ke luar.
5. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti pengurus PCI yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, melalui musyawarah bersama pengurus harian lainnya.
6. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Memegang kepemimpinan PCI secara umum.
2. Koordinator umum pelaksana program.
3. Mengamati dan mengendalikan pelaksanaan tugas pengurus.
4. Mengevaluasi secara umum program PCI dan kegiatan-kegiatan yang telah dan atau hendak dilaksanakan selama kurun waktu masa khidmat.
5. Bertanggung jawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi.
6. Bertanggungjawab kepada Konferensi Cabang PCI.
Pasal 169
Wakil Ketua
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PCI IPPNU.
2. Pemegang kebijakan khusus PCI.
3. Koordinator pelaksana program PCI.
b. Hak dan Wewenang
1. Merumuskan dan menentukan kebijaksanan organisasi sesuai dengan bidang garap dan atau pelaksana program yang di bawah koordinasinya.
86
2. Menggantikan atau mewakili Ketua jika berhalangan.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti pengurus yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang garap dan atau program koordinasinya, jika Ketua berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program organisasi.
3. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PCI yang berada di bawah koordinasinya.
4. Mengevaluasi program-program tahunan yang telah dan/akan hendak dilaksanakan selama masa bakti.
5. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua.
Pasal 170
Sekretaris
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PCI.
2. Pemegang kebijakan umum admimstrasi PCI.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan membuat kebijakan umum tentang administrasi.
2. Bersama-sama Ketua membuat garis-garis kebijakan organisasi secara umum.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat dan memberhenntikan pengurus PCI yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum menyangkut intern dan ekstern organisasi.
5. Mendampingi Ketua dalam menjalankan kebijakan organisasi serta mewakilinya jika berhalangan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Mendampingi dan bekerjasarna dengan Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
2. Mengatur dan menertibkan sistern administrasi secara umum.
3. Mengelola dan mengawasi tugas-tugas kesekretariatan secara umum.
4. Bersama-sama Ketua melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan yang telah dan atau hedak dilaksanakan.
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan keorganisasian di bidang kesekretariatan kepada Ketua.
Pasal 171
Wakil Sekretaris
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PCI.
87
2. Pemegang kebijakan khusus administrasi PCI sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menentukan kebijakan administrasi sesuai dengan bidang Wakil Ketua.
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris apabila berhalangan.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PCI yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Bersama-sama Wakil Ketua melaksanakan tugas-tugas organisasi.
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang garapnya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas-tugas keadministrasian.
2. Melaksanakan tugas keadministrasian sesuai dengan bidang garap dan atau di bawah koordinasi program Wakil Ketua.
3. Mendampingi Wakil Ketua dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
4. Membuat surat-surat sesuai dengan bidang garap dan atau koordinasi program Wakil Ketua.
5. Bersama Wakil Ketua mengevaluasi kegiatan secara periodik yang telah dan atau akan dilaksanakan selama masa bakti.
6. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Wakil Ketua dan Sekretaris.
Pasal 172
Bendahara
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PCI.
2. Pemegang kebijakan umum di bidang keuangan PCI.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan umum menyangkut keuangan tentang anggaran pendapatan dan belanja organisasi dalam satu periode bersama Ketua dan Sekretaris.
2. Bersama-sama dengan Sekretaris dan Ketua mengevaluasi program yang telah dilaksanakan.
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PCI yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
4. Meminta pertanggungjawaban keuangan dan panitia pelaksana yang dibentuk PCI dan/atau Wakil Bendahara.
5. Menandatangani surat-surat yang berkenaan dengan keuangan bersama Ketua dan Sekretaris.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Mengusahakan sumber keuangan organisasi yang halal dan tidak mengikat melalui persetujuan Ketua.
88
2. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi bersama Ketua dan Sekretaris.
3. Mengatur dan mengawasi sirkulasi keuangan PCI dengan sepengetahuan Ketua.
4. Melaporkan neraca keuangan PCI secara berkala di hadapan rapat pleno.
5. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua.
6. Dalam pelaksanaan tugasnya Bendahara dibantu oleh seorang Wakil Bendahara.
Pasal 173
Wakil Bendahara
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus harian PCI.
2. Pemegang kebijakan di bidang keuangan PCI, sesuai dengan status dan kedudukan Wakil Ketua.
b. Hak dan Wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan menyangkut keuangan sesuai dengan bidang garap Wakil Ketua.
2. Menggantikan dan mewakili Bendahara jika berhalangan.
3. Bersama Bendahara dan Wakil Ketua serta Wakil Sekretaris, merumuskan dan menetapkan anggaran belanja dan pendapatan keuangan sesuai dengan bidang garap organisasi dan atau koordinator program Wakil Ketua.
4. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam mengangkat, memberhentikan dan mengganti pengurus PCI yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan.
2. Melaksanakan tugas kebendaharaan sesuai dengan bidang garap dan atau koordinasi program Wakil Ketua.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggungjawab kepada Bendahara.
4. Bersama Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris mengevaluasi semua kegiatan yang telah dan atau akan dilaksanakan sesuai dengan bidang garap koordinasinya.
Pasal 174
Departemen-Departemen
a. Status dan Kedudukan
1. Pengurus PCI.
2. Pelaksana program khusus PK.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil konferensi cabang.
2. Bersama-sama Wakil Ketua menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
89
3. Mengembangkan alternatif program di sektor formal, informal dan non formal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala selama masa bakti.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PK.
2. Memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, di hadapan rapat pleno PK.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua.
Pasal 175
Lembaga KPP
a. Status dan Kedudukan
1. Semi otonom PCI.
2. Anggota Pleno PCI.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menetapkan tata kerja lembaga KPP bersama Ketua.
2. Membuat program kerja pengembangan lembaga KPP bersama Ketua.
3. Mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan lembaga KPP dengan sepengetahuan Ketua.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program-program khusus lembaga KPP selama satu tahun masa bakti.
2. Membentuk jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain yang bersifat lintas sektoral untuk mewujudkan terlaksananya program lembaga KPP
3. Dalam menjalankan tugasnya, ketua lembaga KPP bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 176
Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
a. Status dan Kedudukan
1. Semi otonom PCI
2. Anggota Pleno PCI
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menetapkan tata kerja lembaga Penelitihan dan Pengembangan bersama Ketua.
2. Membuat program kerja pengembangan lembaga Penelitihan dan Pengembangan bersama Ketua.
3. Mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan lembaga Penelitihan dan Pengembangan dengan sepengetahuan Ketua.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program-program khusus lembaga Penelitihan dan Pengembangan selama masa bakti.
90
2. Membentuk jaringan kerja dengan lembaga atau instansi lain yang bersifat lintas sektoral untuk mewujudkan terlaksananya program lembaga Penelitihan dan Pengembangan.
3. Dalam menjalankan tugasnya, ketua lembaga Penelitihan dan Pengembangan bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 177
Lembaga Konseling Pelajar Putri
a. Status dan Kedudukan
1. Semi otonom PCI.
2. Anggota Pleno PCI.
b. Hak dan Wewenang
1. Menyusun dan menetapkan tata kerja lembaga Konseling Pelajar Putri bersama Ketua.
2. Membuat program kerja pengembangan lembaga Konseling Pelajar Putri bersama Ketua.
3. Mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan lembaga Konseling Pelajar Putri dengan sepengetahuan Ketua.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program-program khusus lembaga Konseling Pelajar Putri selama masabakti.
2. Membentuk jaringan kerja dengan lembaga atau instansi lain yang bersifat lintas sektoral untuk mewujudkan terlaksananya program lembaga Konseling Pelajar Putri.
3. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua lembaga Konseling Pelajar Putri bertanggung jawab kepada Ketua.
BAB XXVI
RESTRUKTURISASI KEPENGURUSAN
Pasal 178
Sebab Restrukturisasi Kepengurusan
Restrukturisasi kepengurusan terjadi karena sebab-sebab berikut:
a. Perangkapan Jabatan
b. Jabatan Antar Waktu
c. Kekosongan Pimpinan
d. Reshuffle Pengurus
Pasal 179
Perangkapan Jabatan
1. Pengurus Harian IPPNU tidak dapat merangkap jabatan pada pengurus harian di struktur IPPNU untuk tingkatan yang berbeda
91
2. Pengurus Harian IPPNU tidak dapat merangkap jabatan pada kepengurusan harian di Badan Otonom NU dan OKP yang sejawat.
3. Pengurus IPPNU tidak diperkenankan atau dibenarkan merangkap jabatan dalam organisasi atau lembaga yang bertentangan faham dengan landasan idiil serta garis perjuangan IPPNU.
4. Pengurus harian IPPNU tidak dapat merangkap jabatan di kepengurusan harian dalam Partai Politik dan organisasi yang berafiliasi ke Partai Politik tertentu.
5. Apabila melanggar ketentuan ayat 1 - 4 dalam pasal ini, maka Pleno harian mengeluarkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga.
6. Bilamana ketentuan dalam ayat 5 (lima) tidak diindahkan, maka pleno harian mengeluarkan surat pemberhentian kepada yang bersangkutan.
Pasal 180
Jabatan Antar Waktu
1. Jika ada kekosongan jabatan antar waktu, maka dapat diisi oleh anggota pengurus setingkat di bawahnya secara berturut-turut sebagai penanggungjawab sementara dan bertindak sebagai pejabat sementara ( Pjs) melalui rapat pleno .
Pasal 182
Kekosongan Pimpinan
Kekosongan pimpinan terjadi karena:
a. Ketua umum atau ketua terpilih meninggal dunia;
b. Ketua umum atau ketua terpilih mundur atas permintaan sendiri;
c. Ketua umum atau ketua terpilih melanggar peraturan organisasi;
d. Permintaan dari setengah lebih satu pimpinan setingkat di bawahnya.
Pada ayat 1 pergantian pimpinan harus segera dilakukan melalui:
b. Kongres Luar Biasa oleh PP IPPNU dan PBNU;
c. Konferensi Luar Biasa atau Rapat Anggota Luar Biasa oleh Pimpinan IPPNU setingkat di atasnya dan Pengurus NU setingkat dengannya.
Pasal 183
Reshuffle Pengurus
1. Reshuffle pengurus dilaksanakan bila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. rangkap jabatan sebagaimana pasal 180
b. terjadi kekosongan jabatan atau pimpinan sebagaimana pasal 182
c. pengurus yang bersangkutan tidak aktif selama 6 bulan berturut-turut;
d. pengurus yang bersangkutan tidak menjalankan amanat organisasi yang menjadi tugas dan kewajibannya;
e. pengurus yang bersangkutan melanggar PD/PRT dan atau peraturan dan ketentuan organisasi lainnya;
2. Setiap selesai reshufle yang dilakukan semua tingkatan kepengurusan, diharuskan untuk mengajukan permohonan pengesahan kembali, guna mendapatkan legitimasi.
92
3. Tata aturan pengajuan surat permohonan disamakan dengan prosedur pengajuan pengurus baru, dengan penanggungjawab surat adalah ketua dan sekretaris.
4. Selain ayat 3 perlu dilampirkan susunan kepengurusan lama yang direshuffle.
5. Reshuffle pengurus dapat dilakukan setelah melalui rapat pleno dan atau pleno paripurna, pada masing-masing tingkat kepengurusan.
6. Masa bakti kepengurusan hasil reshuffle meneruskan masa bakti kepengurusan.
Pasal 184
Demisioner
1. Demisioner kepengurusan secara resmi dinyatakan oleh Ketua Umum di hadapan Kongres dan ketua pada masing-masing tingkatan di hadapan Konferensi atau Rapat Anggota.
2. Demisioner dilaksanakan sesaat sebelum pemilihan pengurus baru.
3. Dinyatakan demisioner secara otomatis, apabila setelah mendapat surat teguran sebanyak tiga kali oleh PBNU untuk Kongres dan Pimpinan Setingkat lebih tinggi diatasnya untuk Konferensi dan Rapat Anggota.
4. Penanggung jawab untuk penyelenggaraan Kongres oleh PBNU dan Konferensi dan Rapat Anggota oleh Pimpinan Setingkat lebih tinggi diatasnya.
Pasal 185
Pembatalan Hasil Kongres, Konferensi dan Rapat Anggota
1. Ketua terpilih hasil Kongres, Konferensi dan Rapat Anggota bisa dibatalkan karena;
a. Melakukan pelanggaran terhadap PD/PRT;
b. Melakukan pemalsuan dokumen;
c. Melakukan kebohongan publik;
d. dan atau berperilaku amoral lain dalam proses pemilihannya.
2. Pembatalan dapat dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi atas laporan serta persetujuan separuh lebih satu dari Pimpinan setingkat di bawahnya.
3. Pembatalan dilakukan oleh PBNU untuk Kongres dan Pimpinan Setingkat di atasnya untuk Konferensi dan Rapat Anggota
4. Untuk mengatasi kekosongan pimpinan akibat pembatalan tersebut, maka dikembalikan kepada pasal 182 tentang kesosongan pimpinan.
2. Pembatalan Hasil Kongres, Konferensi dan Rapat Anggota tidak lebih dari tiga bulan sejak terpilih.
93
Pasal 186
Pemilihan Ulang
1. Pemilihan Ulang diselenggarakan oleh PBNU dan PP IPPNU untuk Kongres Luar Biasa, Pimpinan Setingkat diatasnya untuk Konferensi Luar Biasa dan Rapat Anggota Luar Biasa
2. Pemilihan ulang diikuti oleh peserta Kongres, Konferensi dan Rapat Anggota yang dilaksanakan sebelumnya.
3. Forum pemilihan ulang juga berwewenang untuk memilih tim formatur.
4. Tingkat keabsahan Ketua Umum, Ketua dan Tim formatur hasil pemilihan ulang sama dengan hasil permusyawaratan Kongres, Konferensi dan Rapat Anggota.
BAB XXVII
PENDIRIAN ORGANISASI
Pasal 187
Prosedur Pendirian Pimpinan Wilayah
1. Pendirian dan pembentukan pimpinan wilayah dapat dilakukan dengan syarat dalam Provinsi sekurang-kurangnya mempunyai 3 Pimpinan Cabang (PRT Bab IV pasal 19 ayat 1).
2. Apabila di Provinsi tersebut sudah berdiri PW, tidak diperbolehkan mengajukan pembentukan pimpinan wilayah kembali kecuali karena alasan khusus yang harus terlebih dahulu di musyawarahkan dengan PP IPPNU atau PW NU setempat.
3. Pemohonan untuk membentuk pimpinan wilayah disampaikan kepada PP dengan disertai keterangan mengenai daerah yang bersangkutan dan jumlah cabang yang ada di daerah tersebut.
4. PP akan memberikan mandat kepada pengurus wilayah NU setempat untuk membentuk PW IPPNU.
5. Bila PWNU tidak aktif, PP dapat memberikan mandat kepada Badan Otonom NU setempat untuk membentuk PW IPPNU.
6. Setelah terbentuk PW IPPNU, PP mengirimkan surat pengesahannya dengan rekomendasi dari PWNU atau berita acara pembentukan PW IPPNU dari Badan Otonom NU Pembentuk.
Pasal 188
Prosedur Pendirian Pimpinan Cabang
1. Pendirian dan pembentukan pimpinan cabang dapat dilakukan dengan syarat dalam satu Kabupaten atau Kota telah mempunyai 3 Pimpinan Anak Cabang dan atau 6 Pimpinan Komisariat atau 45 anggota (PRT Bab IV pasal 19 ayat 2).
2. Apabila di Kabupaten atau Kota tersebut sudah berdiri PC, tidak diperbolehkan mengajukan pembentukan cabang kembali kecuali karena alasan khusus yang harus terlebih dahulu di musyawarahkan dengan PW IPPNU atau PC NU setempat.
94
3. Permohonan untuk membentuk cabang disampaikan kepada PP dengan disertai keterangan tertulis dari PW IPPNU dan atau PC NU setempat apabila PW IPPNU belum terbentuk.
4. PP akan memberikan mandat kepada PW atau PC NU (sesuai dengan ayat 3) untuk membentuk pimpinan cabang IPPNU.
5. Setelah terbentuk PC IPPNU, PP mengirim surat pengesahannya dengan rekomendasi dari PW IPPNU dan atau PC NU setempat.
Pasal 189
Prosedur Pendirian Cabang Istimewa
1. Pendirian dan pembentukan Cabang Istimewa dapat dilakukan dengan syarat dalam suatu Negara tersebut telah mempunyai 30 anggota dan sudah berdiri PCI NU.
2. Permohonan untuk membentuk Cabang Istimewa disampaikan kepada PP dengan disertai keterangan tertulis dari PCI NU setempat.
3. PP akan memberikan mandat kepada PCI NU (sesuai dengan ayat 2) untuk membentuk Pimpinan Cabang Istimewa IPPNU.
4. Setelah terbentuk PCI IPPNU, PP mengirim surat pengesahannya dengan rekomendasi PCI NU setempat.
Pasal 190
Prosedur Pendirian Anak Cabang
1. Pendirian dan pembentukan Anak Cabang dapat dilakukan dengan syarat dalam satu daerah Kecamatan telah mempunyai 3 pimpinan ranting dan atau 3 pimpinan komisariat dan atau 15 anggota (PRT. Bab IV Pasal 19 ayat 3).
2. Apabila di daerah Kecamatan tersebut sudah berdiri PAC, tidak diperbolehkan mengajukan pendirian Anak Cabang kembali kecuali karena alasan khusus yang dimusyawarahkan terlebih dahulu MWC NU setempat.
3. Permohonan untuk mendirikan anak cabang disampaikan kepada PC dengan rekomendasi dari MWC NU yang bersangkutan.
4. PC segera memberikan mandat kepada pengurus MWC NU setempat untuk membentuk PAC IPPNU.
5. Setelah terbentuk PAC, PC mengirim surat pengesahannya dengan rekomendasi MWC NU setempat.
Pasal 191
Prosedur Pendirian Ranting, Anak Ranting dan Komisariat
1. Pendirian dan pembentukan Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Ranting dan Pimpinan Komisariat dapat dilakukan dengan syarat di dalam satu Dusun, Desa, Kelurahan, Lembaga Pendidikan, Ponpes dan Perguruan Tinggi yang telah mempunyai anggota sekurang-kurangnya 10 orang (sesuai dengan PRT Bab IV pasal 19 ayat 4).
2. Apabila di daerah sebagaimana ayat 1 sudah berdiri PR, PAR atau PK, tidak diperbolehkan mengajukan pendirian kembali kecuali karena alasan khusus yang
95
dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan PC, PAC (kalau sudah terbentuk) dan PR NU/Ketua Lembaga Pendidikan/Ponpes setempat.
3. Permohonan untuk mendirikan PR atau PK disampaikan kepada PC dengan rekomendasi dari PAC (kalau sudah terbentuk) dan PR NU/Ketua Lembaga Pendidikan/Ponpes setempat.
4. Permohonan untuk mendirikan PK Perguruan Tinggi disampaikan kepada PW dengan rekomendasi PC dan atau PCNU setempat.
5. PC segera memberikan mandat kepada PAC setempat untuk membentuk PR atau PK IPPNU di Sekolah atan Pondok Pesantren yang bersangkutan.
6. PW segera memberikan mandat kepada PC setempat untuk membentuk PK di Perguruan Tinggi setempat.
7. Setelah terbentuk PR ,PK dan PKPT, PC mengirim surat pengesahannya.
BAB XXVIII
PENGESAHAN KEPENGURUSAN
Pasal 192
Pengesahan Pimpinan Pusat
1. Setelah selesainya Kongres, Pimpinan Pusat mengajukan permohonan pengesahan tentang kepengurusan Pimpinan Pusat kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
2. Surat permohonan pengesahan harus disertakan lampiran :
a. Hasil-hasil keputusan Kongres
b. Berita acara dan atau surat keputusan Kongres tentang pemilihan Ketua Umum Pimpinan Pusat;
c. Berita acara penyusunan kepengurusan oleh tim formatur;
d. Susunan pengurus Pimpinan Pusat lengkap.
3. Surat permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) ditandatangani oleh Ketua Umum Terpilih Dan Sekretaris Umum.
4. Surat Pengesahan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan tanda tangan dan stempel basah.
5. Dalam hal kepengurusan Pimpinan Pusat yang bersangkutan bermasalah dan atau persyaratan pengajuan belum lengkap, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama berhak tidak menerbitkan surat pengesahan sampai masalah selesai dan atau semua syarat-syarat pengajuan dipenuhi.
Pasal 193
Pengesahan Pimpinan Wilayah
1. Setelah selesainya Konferensi Wilayah, pimpinan wilayah mengajukan permohonan rekomendasi tentang susunan pengurus Pimpinan Wilayah yang bersangkutan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama setempat.
2. Pimpinan wilayah selanjutnya mengajukan surat permohonan pengesahan tentang kepengurusan Pimpinan Wilayah yang bersangkutan kepada Pimpinan Pusat.
3. Surat permohonan rekomendasi sebagaimana ayat (1) dan permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) harus disertakan lampiran:
a. Hasil-hasil keputusan Konferensi Wilayah;
96
b. Berita acara dan atau surat keputusan Konferensi Wilayah tentang pemilihan ketua Pimpinan Wilayah;
c. Berita acara penyusunan kepengurusan oleh tim formatur;
d. Susunan pengurus Pimpinan Wilayah lengkap; e. Surat rekomendasi Pengurus Wilayah Nahdalatul Ulama setempat.
4. Surat permohonan pengesahan ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris pimpinan wilayah.
5. Surat permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) ditembuskan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama setempat.
6. Bentuk dan format surat permohonan pengesahan sebagaimana surat umum yang telah diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
7. Setelah menerima pengajuan pengesahan dan tertib administrasinya, serta mempelajari sungguh-sungguh susunan kepengurusan, Pimpinan Pusat menerbitkan surat pengesahan tentang Pimpinan Wilayah yang bersangkutan.
6. Jika semua persyaratan pengajuan telah terpenuhi, Pimpinan Pusat wajib menerbitkan surat pengesahan.
7. Bentuk dan format surat pengesahan diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
8. Apabila dalam hal kepengurusan Pimpinan Wilayah yang bersangkutan bermasalah dan atau persyaratan pengajuan belum lengkap, Pimpinan Pusat berhak tidak menerbitkan surat pengesahan sampai masalah selesai dan atau semua syarat-syarat pengajuan dipenuhi.
9. Surat Pengesahan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat dengan tanda tangan dan stempel basah.
10. Surat Pengesahan dikirim kepada Pimpinan Wilayah yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama setempat.
Pasal 194
Pengesahan Pimpinan Cabang
1. Setelah selesainya Konferensi Cabang, pimpinan cabang mengajukan permohonan rekomendasi tentang susunan pengurus Pimpinan Cabang yang bersangkutan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan PW IPPNU setempat.
2. Pimpinan cabang selanjutnya mengajukan surat permohonan pengesahan tentang kepengurusan Pimpinan Cabang yang bersangkutan kepada Pimpinan Pusat.
3. Surat permohonan rekomendasi sebagaimana ayat (1) dan permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) harus disertakan lampiran:
a. Hasil-hasil keputusan konferensi cabang;
b. Berita acara dan atau surat keputusan Konferensi Cabang tentang pemilihan ketua Pimpinan Cabang;
c. Berita acara penyusunan kepengurusan oleh tim formatur cabang;
d. Susunan pengurus Pimpinan Cabang lengkap;
e. Surat rekomendasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat; f. Surat rekomendasi Pimpinan Wilayah IPPNU setempat.
4. Surat permohonan pengesahan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris pimpinan cabang.
5. Surat permohonan pengesahan ditembuskan kepada Pimpinan Wilayah IPPNU dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
97
6. Bentuk dan format surat permohonan pengesahan sebagaimana surat umum yang telah diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
7. Jika semua persyaratan pengajuan telah terpenuhi, Pimpinan Pusat wajib menerbitkan surat pengesahan.
8. Bentuk dan format surat pengesahan diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
9. Apabila dalam hal kepengurusan Pimpinan Cabang yang bersangkutan bermasalah dan atau persyaratan pengajuan belum lengkap, Pimpinan Pusat berhak tidak menerbitkan surat pengesahan sampai masalah selesai dan atau semua syarat-syarat pengajuan dipenuhi.
10. Surat Pengesahan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat dengan tanda tangan dan stempel basah.
11. Surat Pengesahan dikirim kepada Pimpinan Cabang yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Wilayah IPPNU dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
Pasal 195
Pengesahan Pimpinan Cabang Istimewa
1. Setelah selesainya Konferensi Cabang Istimewa, pimpinan cabang istimewa mengajukan permohonan rekomendasi tentang pengesahan susunan pengurus Pimpinan Cabang Istimewa yang bersangkutan kepada Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama setempat.
2. Pimpinan cabang istimewa selanjutnya mengajukan surat permohonan pengesahan tentang kepengurusan Pimpinan Cabang Istimewa yang bersangkutan kepada Pimpinan Pusat.
3. Surat permohonan rekomendasi sebagaimana ayat (1) dan permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) harus disertakan lampiran:
a. Hasil-hasil keputusan konferensi cabang istimewa;
b. Berita acara dan atau surat keputusan Konferensi Cabang Istimewa tentang pemilihan ketua Pimpinan Cabang Istimewa;
c. Berita acara penyusunan kepengurusan oleh tim formatur cabang istimewa;
d. Susunan pengurus Pimpinan Cabang Istimewa lengkap;
e. Surat rekomendasi Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama setempat;
4. Surat permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) ditandatangani oleh ketua dan sekretaris pimpinan cabang istimewa.
5. Bentuk dan format surat permohonan pengesahan sebagaimana surat umum yang telah diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
6. Jika semua persyaratan pengajuan telah terpenuhi, Pimpinan Pusat wajib menerbitkan surat pengesahan.
7. Apabila dalam hal kepengurusan Pimpinan Cabang Istimewa yang bersangkutan bermasalah dan atau persyaratan pengajuan belum lengkap, Pimpinan Pusat berhak tidak menerbitkan surat pengesahan sampai masalah selesai dan atau semua syarat-syarat pengajuan dipenuhi.
8. Bentuk dan format surat pengesahan diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
9. Surat pengesahan harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat dengan tanda tangan dan stempel basah.
10. Surat pengesahan dikirim kepada Pimpinan Cabang Istimewa yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama setempat.
98
Pasal 196
Pengesahan Pimpinan Anak Cabang
1. Setelah selesainya Konferensi Anak Cabang, Pimpinan Anak Cabang mengajukan permohonan rekomendasi tentang susunan pengurus Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan kepada Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
2. Pimpinan Anak Cabang selanjutnya mengajukan surat permohonan pengesahan tentang kepengurusan Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan kepada Pimpinan Cabang.
3. Surat permohonan rekomendasi sebagaimana ayat (1) dan permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) harus disertakan lampiran:
a. Hasil-hasil keputusan konferensi anak cabang;
b. Berita acara dan atau surat keputusan Konferensi Anak Cabang tentang pemilihan ketua Pimpinan Anak Cabang;
b. Berita acara penyusunan kepengurusan oleh tim formatur;
c. Susunan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang;
d. Surat rekomendasi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
4. Surat permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) ditandatangani oleh ketua dan sekretaris pimpinan anak cabang.
5. Surat permohonan pengesahan ditembuskan kepada Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
6. Bentuk dan format surat permohonan pengesahan sebagaimana surat umum yang telah diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
7. Jika semua persyaratan pengajuan telah terpenuhi, Pimpinan Cabang wajib menerbitkan surat pengesahan.
8. Apabila dalam hal kepengurusan Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan bermasalah dan atau persyaratan pengajuan belum lengkap, Pimpinan Cabang berhak tidak menerbitkan surat pengesahan sampai masalah selesai dan atau semua syarat-syarat pengajuan dipenuhi.
9. Bentuk dan format surat pengesahan diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
10. Surat pengesahan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang dengan tanda tangan dan stempel basah.
11. Surat pengesahan dikirim kepada Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan tembusan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
Pasal 197
Pengesahan Pimpinan Ranting dan Pimpinan Anak Ranting
1. Setelah selesainya rapat anggota, Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Anak Ranting mengajukan permohonan rekomendasi tentang susunan pengurus Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Anak Ranting yang bersangkutan kepada Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama setempat.
2. Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Anak Ranting selanjutnya mengajukan surat permohonan pengesahan tentang kepengurusan pimpinan yang bersangkutan kepada Pimpinan Cabang.
3. Surat permohonan rekomendasi sebagaimana ayat (1) dan permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) harus disertakan lampiran:
a. Hasil-hasil keputusan rapat anggota;
99
b. Berita acara dan atau surat keputusan rapat Anggota tentang pemilihan ketua Pimpinan Ranting dan atau Anak Ranting;
c. Berita acara penyusunan kepengurusan oleh tim formatur;
d. Susunan pengurus Pimpinan Ranting dan atau pimpinan Anak Ranting;
e. Surat rekomendasi pengurus ranting NU setempat;
4. Surat permohonan pengesahan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Anak Ranting.
5. Surat permohonan pengesahan ditembuskan kepada Pimpinan Anak Cabang.
6. Bentuk dan format surat permohonan pengesahan sebagaimana surat umum yang telah diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
7. Jika semua persyaratan pengajuan telah terpenuhi, Pimpinan Cabang wajib menerbitkan surat pengesahan.
8. Apabila dalam hal kepengurusan Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Anak Ranting yang bersangkutan bermasalah dan atau persyaratan pengajuan belum lengkap, Pimpinan Cabang berhak tidak menerbitkan surat pengesahan sampai masalah selesai dan atau semua syarat-syarat pengajuan dipenuhi.
9. Bentuk dan format surat pengesahan diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
10. Surat pengesahan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang dengan tanda tangan dan stempel basah.
11. Surat pengesahan dikirim kepada Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Anak Ranting yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus ranting Nahdlatul Ulama setempat.
Pasal 198
Pengesahan Pimpinan Komisariat
1. Setelah selesainya rapat anggota, Pimpinan Komisariat mengajukan permohonan rekomendasi tentang susunan pengurus Pimpinan Komisariat yang bersangkutan kepada pimpinan lembaga pendidikan atau pondok pesantren setempat.
2. Pimpinan Komisariat selanjutnya mengajukan surat permohonan pengesahan tentang kepengurusan pimpinan Komisariat yang bersangkutan kepada Pimpinan Cabang.
3. Surat permohonan rekomendasi sebagaimana ayat (1) dan permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) harus disertakan lampiran:
a. Hasil-hasil keputusan rapat anggota;
b. Berita acara dan atau surat keputusan rapat Anggota tentang pemilihan ketua Pimpinan Komisariat;
c. Berita acara penyusunan kepengurusan oleh tim formatur;
d. Susunan pengurus Pimpinan Komisariat;
e. Surat rekomendasi pimpinan lembaga pendidikan atau pondok pesantren setempat;
4. Surat permohonan pengesahan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Pimpinan Komisariat .
5. Surat permohonan pengesahan ditembuskan kepada Pimpinan Anak Cabang.
6. Bentuk dan format surat permohonan pengesahan sebagaimana surat umum yang telah diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
7. Jika semua persyaratan pengajuan telah terpenuhi, Pimpinan Cabang wajib menerbitkan surat pengesahan.
8. Apabila dalam hal kepengurusan Pimpinan Komisariat yang bersangkutan bermasalah dan atau persyaratan pengajuan belum lengkap, Pimpinan Cabang berhak tidak
100
menerbitkan surat pengesahan sampai masalah selesai dan atau semua syarat-syarat pengajuan dipenuhi.
9. Bentuk dan format surat pengesahan diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
10. Surat pengesahan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang dengan tanda tangan dan stempel basah.
11. Surat pengesahan dikirim kepada Pimpinan Komisariat yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan lembaga pendidikan atau pondok pesantren setempat.
Pasal 199
Kewenangan Penerbitan dan Pengajuan Pengesahan
1. Dalam struktur IPPNU, tingkat kepengurusan yang berwewenang menerbitkan Surat Pengesahan adalah Pimpinan Pusat dan Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Pusat menerbitkan Surat Pengesahan untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
3. Pimpinan Cabang menerbitkan Surat Pengesahan untuk Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Ranting dan Pimpinan Komisariat.
4. Dalam hal pimpinan di atasnya belum terbentuk, demisioner, demisioner otamatis maka pengajuan pengesahan cukup dengan rekomendasi pengurus NU setempat.
5. Pengajuan pengesahan kepengurusan pada pimpinan yang baru dibentuk, dilakukan oleh tingkat diatasnya, dan atau pengurus Nahdlatul Ulama setempat.
BAB XXIX
PELANTIKAN DAN PEMBEKALAN PENGURUS
Pasal 200
Pelaksanaan Pelantikan
1. Pengurus PP, PW, PC, PCI, PAC, PR, dan PK sebelum menjalankan tugasnya terlebih dahulu harus dilantik.
2. Pelantikan pengurus PP oleh PBNU, pengurus PW dan PCI oleh PP, PC oleh PW, PKPT dan PAC oleh PC sedang PR, PAR dan PK Sekolah/Pondok Pesantren dilantik oleh PAC.
3. Apabila masing-masing tingkat organisasi yang mempunyai tugas untuk melantik sedang berhalangan, maka dapat dilantik oleh pengurus NU sesuai tingkatan masing-masing.
Pasal 201
Susunan Acara Pelantikan
Susunan Acara Pelantikan IPPNU sebagai berikut:
1. Pembukaan.
2. Pembacaan ayat suci Al-Qur’an.
3. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
4. Menyanyikan mars IPPNU.
5. Prosesi Pelantikan.
6. Sambutan-sambutan
101
7. Penutup / Do’a
Pasal 202
Prosesi Pelantikan
Prosesi Pelantikan IPPNU sebagai berikut :
1. Pembacaan Surat Pengesahan
2. Pembaiatan dan Pelantikan.
3. Penandatanganan Berita Acara Pelantikan.
4. Penyerahan Bendera / Pataka
Pasal 203
Naskah Baiat dan Pelantikan
Naskah pelantikan pengurus PP, PW, PC, PCI, PAC, PR, PAR dan PK adalah sebagai berikut :
Naskah Baiat:
Bismillahirrahmanirrahiem
Asyhadu an Laa Ilaaha Illallah wa Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah.
Radlitu Billahi Rabba wa bil Islami Diina wa bi Muhammadin Nabiyya wa Rasuula.
Naskah Pelantikan:
Kami sebagai pengurus.....(sebutkan sesuai tingkatanya) IPPNU .....(sebutkan daerahnya) dengan penuh tanggungjawab dan atas kemauan sendiri, dengan ini menyatakan:
1. Kami akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
2. Kami akan mendedikasikan diri untuk rnenyumbangkan tenaga dan pikiran untuk menunjang program pembangunan dalam menuju masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
3. Kami akan menjunjung tinggi martabat dan nama baik agama Islam serta berusaha mewujudkan terlaksananya ajaran agama Islam Ahlussunnah wal jama’ah dalam masyarakat.
4. Kami akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengurus untuk kepentingan organisasi dan masyarakat secara keseluruhan.
5. Kami akan taat dan patuh kepada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama.
Laa Haula wa Laa Quwwata Illa Billahil ‘Aliyyil ‘Adhiem
Pasal 204
Pembekalan Pengurus
1. Kepengurusan baru pada semua tingkatan diwajibkan mengadakan pembekalan pengurus berupa orientasi dan atau up-grading.
2. Orientasi Pengurus adalah upaya menyamakan persepsi dan wawasan setiap pengurus terhadap persoalan, kebutuhan dan agenda-agenda organisasi.
102
3. Up-grading adalah upaya untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan setiap pengurus agar bisa melaksanakan tugas sesuai dengan posisi dan jabatannya.
4. Orientasi pengurus dan up-grading difasilitasi oleh fasilitator yang berpengalaman dalam organisasi dan gerakan sosial.
5. Orientasi pengurus dan up-grading bisa diisi dengan agenda tambahan berupa ceramah dan kegiatan outbond.
BAB XXX
PERENCANAAN PROGRAM KERJA
Pasal 205
Rencana Program
1. Setiap tingkat kepengurusan diharuskan menyusun rencana program kerja.
2. Rencana program kerja sebagaimana ayat (1) terdiri dari:
a. Rencana Program Jangka Pendek, yaitu setengah tahunan untuk PR, PAR dan PK, satu tahunan untuk PAC, PC, PW dan PP;
b. Rencana Program Jangka Menengah, yaitu rencana program satu masa khidmat sesuai masing-masing tingkat kepengurusan.
Pasal 206
Penyusunan Rencana Program
1. Rencana Program Jangka Pendek, selanjutnya disebut RPJP, disusun melalui rapat pleno di masing-masing tingkat kepengurusan dengan menjabarkan program jangka menengah.
2. Rencana Program Jangka Menengah, selanjutnya disebut RPJM, disusun melalui rapat kerja di masing-masing tingkatan dengan menjabarkan hasil permusyawaratan pada masing-masing tingkat.
3. Untuk mendukung penyusunan RPJM sebagaimana ayat (2), dilakukan rencana strategis.
4. Untuk mencapai tujuan organisasi secara nasional, maka semua penyusunan program harus merujuk pada Garis Besar Program Perjuangan dan Pengembangan (GBPPP) hasil Kongres.
Pasal 207
Rencana strategis.
1. Rencana Strategis sebagaimana Pasal 206 ayat (3) dilakukan untuk mewujudkan perencanaan program kerja yang tepat sasaran, terencana, terukur, integral dan strategis.
2. Rencana Strategis sebagaimana ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat kerja di setiap tingkat kepengurusan.
3. Rencana Strategis setidaknya bisa dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. analisis SWOT dan stakeholder;
103
b. penerjemahan visi dan misi ketua umum/ketua terpilih;
c. penerjemahan visi dan misi IPPNU secara nasional;
d. identifikasi dan klasifikasi masalah;
e. perumusan langkah-langkah penyelesaian masalah;
f. perumusan program;
g. penentuan kegiatan;
4. Hasil Rencana Strategis selanjutnya dirumuskan menjadi bahan rapat kerja di masing-masing tingkat kepengurusan.
BAB XXXI
RAPAT-RAPAT
Pasal 208
Rapat Rutin
1. Rapat Pleno Paripurna adalah rapat yang dihadiri oleh pembina dan semua pengurus.
2. Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian dan Departemen-departemen serta Lembaga.
3. Rapat Harian adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus harian dan Ketua Lembaga.
Pasal 209
Rapat Kerja
1. Rapat kerja diselenggarakan oleh masing-masing tingkatan kepengurusan.
2. Rapat Kerja adalah rapat yang dihadiri : untuk tingkatan Pusat oleh PP, PW dan PCI (PRT pasal 43 ayat 2), untuk tingkatan Wilayah dihadiri oleh PW dan PC (PRT pasal 47 ayat 2), untuk Cabang dihadiri oleh PC ,PKPT dan PAC (PRT pasal 51 ayat 2), untuk Anak Cabang dihadiri oleh PAC, PR dan PK (PRT pasal 55 ayat 2).
3. Pimpinan Ranting dan Komisariat dapat menyelenggarakan rapat kerja sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
4. Rapat kerja diselenggarakan untuk menerjemahkan keputusan permusyawaratan yang lebih tinggi (Kongres/Konferensi/Rapat Anggota), menjabarkan hasil strategic planning (SP), dan menyerap aspirasi kepengurusan satu tingkat di bawahnya.
5. Rapat kerja membahas evaluasi program, penyusunan jadwal/ program kerja serta penjabarannya sesuai dengan tingkatan organisasi.
6. Hasil-hasil rapat kerja tersebut selanjutnya dirumuskan oleh kepengurusan yang bersangkutan menjadi Rencana Program Jangka Menengah (RPJM).
Pasal 210
Rapat Tim dan Pansus
Rapat tim dan atau pansus diadakan sesuai dengan penugasan yang diberikan pada tingkatan organisasi dan berkewajiban memberikan laporan tertulis kepada yang menugaskan.
Pasal 211
Rapat/Persidangan Bersama
104
Sesuai dengan asas keberiramaan IPPNU-IPNU dalam merealisasikan program organisasi yang tertuang dalam Deklarasi Pekalongan dapat diadakan Rapat/Persidangan Bersama di semua tingkatan organisasi.
Pasal 212
Keabsahan Keputusan Rapat
1. Pengambilan keputusan pada rapat dinyatakan absah apabila memenuhi quorum.
2. Qourum sebagaimana ayat (1) terpenuhi jika rapat dihadiri minimal 2/3 dari jumlah pengurus pada masing-masing tingkat kepemimpinan.
3. Apabila tidak memenuhi quorum, maka rapat-rapat dapat ditunda sampai batas waktu tertentu.
BAB XXXII
PERSIDANGAN
Pasal 213
Persidangan
Sidang Pleno adalah sidang yang dilaksanakan dalam forum permusyawaratan IPPNU (PD Bab Permusyawaratan Pasal 13). Pindah ke ketentuan Umum
1. Sidang Pleno Gabungan adalah sidang yang dihadiri oleh semua peserta sebagaimana ayat 1, dengan menggabungkan antara peserta dari IPPNU dengan peserta dari badan otonom yang setara dengan IPPNU, dengan pengertian apabila kegiatan di atas tersebut bergabung antara IPPNU dengan badan otonom tersebut.
2. Sidang Komisi yaitu sidang yang dihadiri oleh sebagian peserta sidang sebagaimana ayat 1 yang sudah diatur oleh Steering Comittee (Panitia Pengarah) pada masing-masing tingkatan dan membicarakan masalah-masalah yang bersifat khusus.
Pasal 214
Status dan Hak Peserta
Peserta persidangan terdiri dari:
1. Peserta tetap yakni utusan yang mempunyai hak berbicara (usul/ saran) dan hak suara (memilih/ dipilih).
2. Peserta Peninjau yakni utusan yang hanya mempunyai hak berbicara (usul/ saran).
3. Undangan yang mempunyai hak berbicara (usul/ saran) dengan izin pimpinan sidang.
Pasal 215
Tata Tertib Persidangan
Tata tertib persidangan secara keseluruhan dapat disusun secara fleksibel sesuai dengan kondisi masing-masing tingkatan.
105
BAB XXXIII
KEUANGAN
Pasal 216
Iuran Anggota
1. Setiap anggota IPPNU dikenakan iuran anggota.
2. Besaran iuran anggota ditentukan pimpinan setempat.
3. Pembagian iuran anggota diatur oleh PC, PAC, PR Dan PK.
BAB XXXIV
KADERISASI DAN PELATIHAN
Pasal 217
Pembinaan Kader
1. Pembinaan kader dilakukan oleh organisasi kepada kader struktural dan kader fungsional.
2. Kader purna kepengurusan IPPNU menjadi bagian dari pembinaan organisasi demi jalinan kerjasama dan kesinambungan proses komunikasi antar kader.
Pasal 218
Alumni
1. Alumni adalah keseluruhan kader purna baik yang terlibat dalam struktur pembina, banom NU lain, maupun yang ada di bidang atau profesi lain.
2. Alumni dapat mengikatkan diri dalam jalinan komunikasi melalui sebuah wadah yang bersifat terbuka, kekeluargaan dan tidak terikat.
Pasal 219
Pelaksanaan Pengkaderan/Pelatihan
Pengkaderan adalah proses, cara, perbuatan mendidik atau membentuk karakter seorang kader untuk menjadi orang yang berkualitas, mandiri, berakhlakul karimah dan peka terhadap perkembangan.s
Pasal 220
Sertifikasi/Piagam
Sertifikat atau piagam diberikan kepada seseorang atau instansi dan sebagai tanda penghargaan atas peran sertanya dalam kegiatan IPPNU.
Ditetapkan di : Jakarta Timur
106
Pada tanggal : 02 Maret 2014
KONFERENSI BESAR
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
PIMPINAN SIDANG KOMISI A
DEWI CANDRA NUR IMAMAH
UMI SANGADAH
Ketua
Sekretaris
107
BAGIAN B :
PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINlSTRASI
108
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam Petunjuk Pelaksanaan Administrasi yang dimaksud dengan :
1. Sistem Administrasi adalah seperangkat pranata, metode dan atau aturan mengenai administrasi kesekretariatan IPPNU
2. Persuratan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan surat-menyurat dalam sistem administrasi IPPNU
3. Peraturan adalah ketentuan konstitusional IPPNU yang menjadi landasan pelaksanaan organisasi dan mempunyai kekuatan hukum kedalam
4. Siaran adalah penjelasan atau informasi secara tertulis sebagai pernyataan sikap resmi organisasi
5. Laporan adalah suatu pemberitahuan resmi organisasi sebagai pertanggungjawaban kepada organisasi atau pengurus pemberi wewenang atas pelaksanaan tugas yang telah dibebankan
6. Peralatan administrasi adalah peralatan yang digunakan dalam dan untuk mendukung penyelenggaraan administrasi IPPNU
7. Perlengkapan sekretariat adalah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan kesekretariatan IPPNU
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud
Sistem administrasi dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan administrasi IPPNU disemua tingkat kepengurusan dan berlaku secara nasional.
Pasal 3
Tujuan
Sistem administrasi dimaksud dala pasal 2 bertujuan untuk :
1. Mendukung kinerja organisasi secara umum
2. Menjamin penyelenggaraan administrasi yang teratur.
3. Mengoptimalkan potensi kesekretariatan
109
BAB III
RUANG LINGKUP ADMINISTRASI
Pasal 4
Cakupan Sistem Administrasi
1. Sistem admnistrasi mencakup pengelolaan keseluruhan aspek administrasi secara terpadu.
2. Aspek administrasi yang menjadi ruang lngkup adalah :
a. Persuratan
b. Peralatan Administrasi
c. Perlengkapan
BAB IV
SURAT-SURAT
Pasal 5
Format Surat
1. Ukuran kertas yang dipakai dalam surat menyurat IPPNU adalah F4 (33 x 22 cm)
2. Warna kertas putih.
3. Jenis kertas HVS 70 gram.
4. Surat ditulis dengan font times new roman.
Pasal 6
Kepala Surat
1. Setiap surat dari PP, PW, PC, PAC, PR, PKPT, PCI dan PK harus mempergunakan kepala surat.
2. Kepala surat, letaknya di tengah alas berbentuk simetris berbentuk blok dengan huruf besar.
3. Kepala surat dan amplop memuat:
a. Lambang IPPNU dengan ukuran alas sama dengan tinggi 2,5 cm.
b. Tingkatan kepengurusan organisasi.
c. Tulisan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama.
d. Nama wilayah kerja.
e. Alamat sekretariat lengkap.
f. Jenis Huruf menggunakan Garamond
g. Jenis huruf pada tulisan sekretariat dan alamat menggunakan Times New Roman.
h. Lambang IPPNU dicetak sesuai warnanya dan diseragamkan dari mulai tingkatan pusat sampai dengan tingkatan ranting/komisariat.
4. Kepala surat dicetak dengan warna dasar putih dan warna huruf hitam.
5. Tulisan kepala surat terletak di sebelah kanan lambang, ditulis dengan huruf besar semua, kecuali alamat sekretariat dan dengan posisi simetris
110
Pasal 7
Nomor, Lampiran dan Hal Surat
1. Dibawah kepala surat berturut-turut ditulis:
- Nomor :
- Lampiran :
- Hal :
2. Nomor surat adalah nomor unit pada buku agenda surat keluar ditambah kode khusus dengan susunan dan urutan sebagai berikut: a/b/c/d/e/f/g
Keterangan kolom:
a. Nomor urut surat keluar pada buku agenda
b. Kode tingkat kepengurusan dengan ketentuan :
PP : untuk Pimpinan Pusat
PW : untuk Pimpinan Wilayah
PC : untuk Pimpinn Cabang
PAC : untuk Pimpinan Anak Cabang
PR : untuk Pimpinan Ranting
PAR : untuk Pimpinan Anak Ranting
PKPT : untuk Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi
PK : untuk Pimpinan Komisariat
PCI : untuk Pimpinan Cabang Istimewa
c. Diisi dengan kode indeks yang ketentuannya sebagai berikut:
Kode indeks umum:
A : untuk surat sekretariat
B : untuk surat-surat keuangan
C : untuk departemen-departemen
Kode indeks khusus:
- SK : Surat Keputusan
- SP : Surat Pengesahan
- Sp : Surat pengangkatan/pemberhentian
- SM : Surat Mandat
- Ins. PP : Instruksi Pimpinan Pusat
- Ins. PW : Instruksi Pimpinan Wilayah
- Ins. PC : Instruksi Pimpinan Cabang
- Si. PP : Siaran Pimpinan Pusat
- Si. PW : Siaran Pimpinan Wilayah
- Si. PC : Siaran Pimpinan Cabang
- SR : Surat Rekomendasi
- SPT : Surat Pengantar
d. Diisi dengan tahun kelahiran IPPNU, diambil dua angka terakhir dari tahun Hijriyah dan Masehi.
e. Diisi dengan periodesasi kepengurusan yang sedang berjalan dengan angka romawi.
f. Diisi dengan bulan, menggunakan angka romawi.
g. Diisi dengan tahun, diambil dua angka yang terakhir.
Contoh: 005/PP/SK/7455/XII/III/09
111
3. Lampiran diisi apabila beserta surat-surat tersebut disertakan surai-surat atau dokumen lain. Misalnya surat keterangan, riwayat hidup, laporan, notulen, statemen dan lain sebagainya dengan ketentuan sebegai berikut :
a. Jumlah lampiran cukup disebut dengan angka misalnya 2 atau 3.
b. Angka pada lampiran menunjukkan jumlah jenis lampiran, bukan jumlah lembaran.
c. Jika jumlah ingin disebutkan, ditulis di dalam kurung, contoh: 2 (7). Artinya lampiran ada 2 (dua) jenis dengan jumlah 7 (tujuh) lembar.
4. Hal ditulis isi pokok persoalan yang dibicarakan dalam surat dengan singkat dan jelas, misalnya:
- Laporan keuangan
- Permohonan Audiensi
- Permohonan pengesahan
5. Untuk nomor surat kepanitiaan tertentu yang dibuat oleh tingkat kepengurusan, pengaturannya diserahkan sepenuhnya kapada masing-masing tingkat kepengurusan
6. Penomoran surat lembaga diatur dalam peraturan organisasi lembaga masing-masing, dengan tetap mengacu pada ketentuan diatas
Pasal 8
Alamat dan Tujuan Surat
1. Alamat adalah menunjukkan kepada siapa surat tersebut ditujukan dan harus ditulis dengan lengkap serta jelas kecuali yang bersifat massal.
2. Surat-surat yang ditujukan kepada organisasi dalam lingkungan IPPNU cukup rnenggunakan kata-kata sopan “Yang terhormat” ditambah titik dua, dan kepada Yth ditambah titik satu.
3. Alamat dan tujuan terletak 3 (tiga) spasi lurus di bawah isi hal surat.
Pasal 9
Isi Surat
1. Isi surat adalah uraian dari inti surat.
2. Isi surat supaya dijaga tetap sopan dan hormat.
3. Isi surat menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti.
4. Kalau menggunakan singkatan hendaknya dipakai singkatan yang lazim dipakai umum.
Pasal 10
Formasi Surat
1. Isi surat keseluruhan berbentuk blok Stil.
2. Penggunaan spasi disesuaikan dengan isi surat dan ukuran kertas secara proporsional.
3. Kosongkan ¼ bagian halaman muka surat sebelah kiri untuk tempat disposisi bagi si alamat.
Pasal 11
Pembuka dan Penutup Surat
1. Kata pembuka untuk surat-surat IPPNU adalah:
 Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 Bismillahirrahmanirrahim.
112
2. Kata penutupnya adalah:
 Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith thariq
 Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
3. Ketentuan ayat 1 dan 2 dipakai untuk surat-surat umum IPPNU, kecuali surat keputusan, Instruksi, Pengesahan dan mandat.
4. Kata pembuka dan penutup terletak di garis alinea.
Pasal 12
Tanggal Surat
1. Tangggal surat ditulis di sebelah kanan bawah.
2. Tanggal surat didahului oleh nama kota kedudukan kantor organisasi.
3. Surat-surat dalam organisasi IPPNU harus memuat tanggal bulan, tahun Hijriyah dan Masehi. Contoh:
Jakarta, 29 Syawwal 1432 H
28 September 2011 M
Pasal 13
Pengiriman dan Tanda tangan
1. Setiap surat harus menyebut dengan jelas lembaga yang mengirim beserta penanggungjawabnya sesuai dengan tingkat kepengurusan di daerah kerja masing-masing dan ditulis dengan huruf kapital.
2. Penanggungjawab adalah Ketua dan Sekretaris, Ketua ditulis di sebelah kiri dan sekretaris ditulis di sebelah kanan, masing-masing dengan huruf besar dan diberi garis bawah tanpa tanda kurung.
3. Penulisan tingkatan organisasi ditulis dengan huruf kapital dan terletak di tengah-tengah.
4. Penulisan Nama pejabat ditulis di atas nama jabatan, penulisan jabatan ditulis dengan huruf kecil dicetak miring.
Contoh;
PIMPINAN WILAYAH
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
PROVINSI JAWA TENGAH
NI’MATUL AZIZAH
Ketua
SITI NUR’AINI
Sekretaris
5. Apabila sudah mempunyai NIA, penulisan nama pejabat dibawah jabatan, nama digarisbawahi dan ditambahkan dengan no NIA.
PIMPINAN CABANG
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
KOTA PALEMBANG
Ketua
Sekretaris
113
ROFIQO RAHMAWATI
NIA: XL.14.92.0097
RIZKI AMALIA
NIA: XL.14.93.0123
6. Dalam setiap pengiriman surat dan penandatanganan surat harus menggunakan stempel organisasi yang disahkan.
7. Stempel dibubuhkan pada ruang antara nama dan jabatan sekretaris, dengan menutup sebagian dari tanda tangan sebelah kiri sekretaris dan berlaku bagi semua jenis surat IPPNU.
BAB V
SIFAT-SIFAT SURAT
Pasal 14
Peraturan
1. Peraturan adalah surat yang berisi tentang sifat, tujuan dan aturan-aturan organisasi dan merupakan legitimasi ketentuan hukum tertinggi yang harus ditaati oleh IPPNU.
2. Peraturan IPPNU terdiri dari 4 (empat) macam, yaitu:
a. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga adalah peraturan dasar yang diputuskan Kongres dan isinya memuat sifat, tujuan serta aturan-aturan organisasi dan mempunyai kedudukan hukum tertinggi di IPPNU.
b. Peraturan Pimpinan Pusat disingkat Per. PP adalah peraturan yang diputuskan di Konferensi Besar dan isinya memuat hal-hal yang prinsip tetapi belum diatur dalam PD PRT dan kedudukan hukumnya setingkat di bawah PD PRT.
c. Peraturan Pimpinan Wilayah disingkat Per. PW adalah peraturan yang diputuskan di konferensi wilayah atau rapat kerja wilayah yang isinya memuat tentang ketentuan-ketentuan prinsip organisasi yang bersifat regional dan belum diatur dalam PD PRT maupun Per. PP dengan kedudukan hukumnya setingkat di bawah Per. PP.
d. Peraturan Pimpinan Cabang disingkat Per. PC adalah peraturan yang diputuskan di konferensi cabang atau rapat kerja cabang yang isinya memuat tentang ketentuan- ketentuan prinsip organisasi yang bersifat sub-regional dan belum diatur dalam Per. PP dan Per. PW dengan kedudukan hukumnya setingkat di bawah Per. PW.
Pasal 15
Keputusan
1. Keputusan adalah surat yang isinya memuat tentang:
a. Pengangkatan penunjukan untuk sesuatu serta pengangkatan, pemberhentian personil dan organ-organ dalam lingkungan organisasi.
b. Pengesahan kepengurusan di tiap tingkatan organisasi.
c. Penetapan hasil keputusan persidangan-persidangan.
Contoh:
a. Pengesahan Pimpman Wilayah atau Cabang.
b. Keluar masuknya IPPNU dalam suatu lembaga federasi.
114
c. Menentukan tempat dilaksanakannya suatu kegiatan besar (Kongres, Konbes, Konferwil dll).
d. Pembekuan wilayah.
2. Kedudukan hukum keputusan bersifat sementara selama periode tertentu..
3. Keputusan IPPNU terdiri atas 8 (delapan) macam:
a. Keputusan Pimpinan Pusat disingkat KPP.
b. Keputusan Pimpinan Wilayah disingkat KPW.
c. Keputusan Pimpinan Cabang disingkat KPC
d. Keputusan Pimpman Anak Cabang disingkat KPAC.
e. Keputusan Pimpinan Ranting disingkat KPR.
f. Keputusan Pimpman Komisariat Perguruan Tinggi disingkat KPKPT
g. Keputusan Pimpinan Komisariat disingkat KPK.
h. Keputusan Pimpman Cabang Istimewa disingkat KPCI
Pasal 16
Instruksi
1. Instruksi adalah:
a. Surat perintah untuk menjalankan hasil keputusan, peraturan atau hasil-hasil rapat.
b. Perintah untuk melaksanakan kebijakan tertentu dari yang lebih tinggi jabatan/ kedudukannya kepada orang/badan/lembaga yang lebih rendah jabatan/ kedudukannya disertai dengan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknisnya.
Contoh:
a. Instruksi pendataan anggota yang disertai dengan tata cara mengisi formulir isiannya dan pengirimannya.
b. Instruksi untuk mengadakan konferensi.
2. Instruksi terdiri dari 3 (tiga) macam:
a. Instruksi Pimpinan Pusat disingkat Ins. PP.
b. Instruksi Pimpinan Wilayah disingkat Ins. PW.
c. Instruksi Pimpinan Cabang disingkat Ins. PC.
Pasal 17
Siaran
1. Siaran adalah :
a. Penjelasan secara tertulis sebagai pernyataan resmi organisasi.
b. Dipergunakan untuk memberikan penjelasan tentang suatu peristiwa baik yang bersifat umum maupun khusus untuk Pelajar Putri atau didiskusikan oleh pimpinan-pimpinan IPPNU di seluruh Indonesia.
c. Penjelasan yang sifatnya menegaskan sikap kemandirian organisasi IPPNU terhadap sesuatu sebagaimana point sebelumnya.
d. Penjelasan yang sebaiknya diinformasikan melalui media massa dengan tembusan kepada badan/lembaga/orang dari yang lebih tinggi jabatan atau kedudukannya kepada yang lebih rendah jabatan atau kedudukannya sesuai dengan isi pokok surat.
Contoh:
a. Siaran tentang sikap PP IPPNU terhadap politik praktis dengan tembusan ke PBNU, PWNU, PW, PC serta Menpora.
115
b. Siaran tentang pengiriman pelajar ke luar negeri.
2. Siaran berhak dinyatakan oleh 3 (tiga) tingkatan organisasi IPPNU yaitu:
a. Siaran Pimpinan Pusat disingkat Si. PP
b. Siaran Pimpinan Wilayah disingkat Si. PW
c. Siaran Pimpinan Cabang disingkat Si. PC.
BAB VI
JENIS-JENIS SURAT
Pasal 18
Surat Keputusan
1. Surat Keputusan mempunyai bentuk tertentu dengan pembukaan resmi tertulis: Bismillahirrahmaanirrahiim.
2. Surat Keputusan memuat 3 (tiga) bagian, sebagai berikut:
a. Konsideran : menimbang, mengingat, memperhatikan.
b. Diktum : Isi keputusan.
c. Alamat/ tujuan surat
Penjelasan:
Konsideran terdiri:
a. Menimbang, yaitu pertimbangan-pertimbengan dan dorongan hal-hal yang menyebabkan mengapa pernyataan/ keputusan dikeluarkan.
b. Mengingat, yaitu peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan yang telah ada yang menguatkan dan menjadi dasar dikeluarkannya keputusan.
c. Memperhatikan, yaitu saran-saran dan atau Surat Permohonan dari PW, PC, dan pihak Iain.
Diktum memuat rumusan keputusan pokok atau isi yang merupakan bagian terpenting dari surat keputusan.
Alamat terdiri:
a. Tulisan nama orang/instansi/lembaga di mana surat keputusan tersebut ditujukan.
b. Domisili atau tempat orang/instansi/lembaga yang diletakkan di bagian bawah sebelah kiri surat.
c. Urutan penyebutan dimulai dari orang/badan/lembaga yang lebih tinggi.
Pasal 19
Surat Pengesahan
1. Surat pengesahan mempunyai bentuk tersendiri.
2. Surat pengesahan adalah pengesahan berdirinya atau regenerasi pimpinan
3. Yang berhak dan berkewajiban mengeluarkan surat pergesahan adalah :
a. Pimpinan Pusat IPPNU
b. Pimpinan Cabang IPPNU
4. Surat pengesahan memuat 3 (tiga) bagian:
a. konsideran
b. diktum
c. alamat
Pasal 20
Surat Pengangkatan dan Pemberhentian
116
1. Surat pengangkatan dan surat pemberhentian mempunyai bentuk tersendiri.
2. Surat Pengangkatan dibuat oleh Ketua dan Sekretaris untuk mengangkat fungsionaris dalam melengkapi kepengurusan setelah melalui Rapat Harian.
3. Surat pemberhentian dibuat oleh ketua dan sekretaris setelah mengadakan musyawarah Badan Harian untuk memberhentikan personalia pengurus, karena sebab-sebab tertentu.
Pasal 21
Surat Rekomendasi
1. Surat rekomendasi adalah surat persetujuan secara formal yang dikeluarkan oleh organisasi yang berwenang terhadap hasil keputusan secara musyawarah.
2. Surat rekomendasi bisa berarti surat usulan yang diajukan oleh tingkatan kepengurusan yang lebih rendah kepada kepengurusan setingkat di atasnya dan atau organisasi induk (Nahdlatul Ularna) dan atau nevennya.
3. Untuk rekomendasi pengesahan pengurus baru, kewenangan pembuatannya diserahkan kepada:
a. Pimpinan Wilayah (PW).
b. Pimpinan Anak Cabang (PAC).
4. Rekomendasi PW diberikan, setelah PW menerima surat permohonan rekomendasi bersama tembusan surat permohonan pengesahan pimpinan cabang yang bersangkutan.
5. Rekomendasi PW dialamatkan kepada PP dan PC IPPNU yang bersangkutan, dengan tembusan PWNU dan PCNU yang bersangkutan.
6. Rekomendasi PAC diberikan setelah PAC menerima surat permohonan rekomendasi dan tembusan surat permohonan pengesahan dari PR/ PK yang bersangkutan.
7. Rekomendasi PAC dialamatkan kepada PC dan PR/PK yang bersangkutan dengan tembusan pengurus MWC NU dan pengurus Ranting NU atau kepala sekolah/madrasah/pimpinan pondok pesantren yang bersangkutan.
8. Surat rekomendasi ini merupakan pengesahan sementara sampai dengan turunnya surat pengesahan dari PP atau PC.
9. Untuk rekomendasi umum (ayat 2) diserahkan kepada kebijakan masing-rnasing tingkat kepengurusan. Contoh: rekomendasi perubahan PD PRT untuk Kongres yang akan datang.
Pasal 22
Surat Kuasa
1. Surat kuasa mempunyai bentuk tersendiri.
2. Surat kuasa adalah surat pemberian hak dari seseorang atau badan kepada orang atau lembaga lain.
3. Surat kuasa harus disebut dengan jelas nama, tanda tangan dan atau setempel orang atau lembaga yang memberi kuasa.
4. Dalam surat kuasa harus disebut dengan jelas nama, jabatan dan atau alamat yang diberi kuasa.
5. Surat kuasa harus menyebut dengan jelas maksud pemberian kuasa tersebut.
6. Surat kuasa harus menyebut sejak kapan mulai dan berakhirnya masa berlakunya surat kuasa tersebut.
117
118
Pasal 23
Surat Mandat
1. Surat mandat adalah surat pemberian kuasa organisasi atau seseorang kepada orang lain.
2. Surat mandat harus disebut dengan jelas nama dan tanda tangan yang memberi mandat.
3. Dalam surat mandat harus disebut dengan jelas nama, jabatan, pekerjaan dan tanda tangan yang diberi mandat.
4. Surat mandat harus disebutkan dengan jelas maksud pemberian mandat.
5. Setiap jenis kegiatan yang mempunyai bobot dan atau tingkatan formal organisasi penyelenggara, harus disertakan syarat membawa surat mandat ataupun tidak disebutkan secara formal.
6. Surat mandat diberikan kapada penyelenggara kegiatan, untuk membuktikan pelimpahan wewenang pada tingkat kepengurusan tertentu
7. Surat mandat harus menyebutkan sejak kapan mulai dan akhir masa berlakunya surat mandat.
8. Setelah mandat itu betul-betul dilaksanakan, yang diberi wewenang harus melaporkan secara tertulis.
Pasal 24
Laporan
1. Laporan adalah suatu pemberitahuan resmi yang berupa pertanggungjawaban terhadap yang berwenang atas pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan kepada seseorang atau lembaga.
2. PP membuat laporan kepada PBNU setiap semester.
3. PW berkewajiban memberi laporan kegiatan kepada PP setahun sekali.
4. PC berkewajiban memberi laporan kepada PW setahun sekali.
5. PAC, PR, PAR, PK berkewajiban memberi laporan kepada PC setiap semester.
6. Laporan memuat 4 (empat) bagian sbb :
Bagian I memuat :
a. Nama pimpinan IPPNU (PP, PW dst).
b. Tanggal, bulan dan tahun pengesahannya oleh PP.
c. Tanggal, bulan dan tahun pengesahannya oleh PP untuk PW, oleh PW untuk PC.
d. Jumlah wilayah/ kekuasaan yang dibawah Alamat sekretariat.
Bagian II memuat kegiatan-kegiatan keluar maupun ke dalam.
Bagian III memuat kesulitan-kesulitan atau hambatan yang dihadapi.
Bagian IV memuat saran-saran kepada yang diberi laporan.
BAB VII
PERANGKAT ADMINISTRASI
Pasal 25
Notulen
1. Notulen adalah catatan singkat atau rangkuman tentang pembicaraan, uraian, ceramah, rapat, perdebatan dan lain-lain yang dimaksudkan untuk menjadi peringatan-peringatan atau bahan bagi langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
119
2. Isi notulen yang terpenting adalah:
a. Tempat kejadian.
b. Waktu mulai dan berakhir.
c. Jumlah dan nama-nama serta tanda tangan peserta atau anggota rapat.
d. Nama dan jabatan pembuat notulen.
e. Nama dan jabatan pemimpin rapat.
f. Kesimpulan dari setiap pembicaraan.
g. Keputusan yang diambil.
Pasal 26
Ekspedisi
1. Ekspedisi adalah keseluruhan pengiriman dalam hal surat-surat, alat-alat perlengkapan organisasi IPPNU yang dikirim baik melalui pos atau kurir.
2. Buku ekspedisi sebagai tanda bukti bahwa kiriman-kiriman itu benar-benar telah diterima oleh yang bersangkutan.
3. Buku ekspedisi atau pengiriman untuk surat-surat yang melalui pos atau kurir mempunyai bentuk sbb: 1/ 2/ 3/ 4/ 5/ 6/ 7.
Penjelasan
a. Kolom 1: Nomor urut.
b. Kolom 2: Dikirim kepada siapa.
c. Kolom 3: Isi ringkas.
d. Kolom 4: Tanggal pengiriman.
e. Kolom 5: Tanggal dan nomor surat yang dikirim.
f. Kolom 6: Lampiran
g. Kolom 7: Tanda tangan penerima/tera pos.
Pasal 27
Arsip/ Penyimpanan
1. Arsip adalah kumpulan-kumpulan yang terjadi karena pekerjaan aksi, transaksi, tindak tanduk dokumentasi yang disimpan sehingga pada tiap saat dibutuhkan dapat disiapkan untuk melaksanakan tindakan-tindakan selanjutnya.
2. Kegunaan arsip:
a. Untuk pembuktian
b. Untuk korespondensi
c. Untuk penyusunan sejarah
d. Untuk statistik
e. Untuk publikasi
f. dan lain-lain
3. Arsip surat keluar.
a. Untuk surat-surat keluar disimpan dalam brief ordner atau map.
b. Surat-surat yang diarsipkan disusun dengan nomor urut.
c. Dalam mengarsipkan hendaknya dipisahkan antara tahun yang satu dengan tahun yang lain.
d. Untuk surat-surat keluar bersama IPPNU dengan banom lainnya diarsipkan dalam map tersendiri.
120
PP harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (Iima) buah map surat-surat keluar:
a. Untuk surat-surat pengesahan PW dan PC.
b. Untuk surat-surat peraturan, keputusan, instruksi dan siaran PP.
c. Untuk surat-surat kepada PBNU dan neven-nevennya serta badan otonom.
d. Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi ekstern.
e. Untuk surat-surat umum.
PW harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat keluar:
a. Untuk surat-surat rekomendasi PC.
b. Untuk surat-surai peraturan, keputusan, instruksi dan siaran PW.
c. Untuk surat-surat kepada PW NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
d. Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi ekstern.
e. Untuk surat-surat umum.
PC/PCI harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat keluar:
a. Untuk surat-surat pengesahan PAC, PR, PAR dan PK.
b. Untuk surat-surat peraturan, keputusan, instruksi dan siaran PC.
c. Untuk surat-surat kepada PCNU dan neven-nevennya serta badan otonom.
d. Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi ekstern.
e. Untuk surat-surat umum.
PAC harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat keluar:
a. Untuk surat-surat rekomendasi PR dan PK.
b. Untuk surat-surat keputusan PAC.
c. Untuk surat-surat kepada MWC NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
d. Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi ekstam.
e. Untuk surat-surat umum.
PR/ PK/PAR harus mempunyai sekurang-kurangnya 4 (empat) buah map surat-surat keluar:
a. Untuk surat-surat keputusan PR/ PK.
b. Untuk surat-surat kepada NU dan neven-nevennya, badan otonom NU, Kepala sekolah/ madrasah dan pimpinan pondok pesantren dan Perguruan Tinggi.
c. Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi ekstern.
d. Untuk surat-surat umum.
4. Arsip surat masuk.
a. Untuk surat-surat masuk disimpan dalam brief ordner atau map.
b. Surat-surat yang diarsipkan disusun dengan berdasar tanggal diterimanya surat.
c. Dalam mengarsipkan hendaknya dipisahkan antara tahun yang satu dengan tahun yang lain.
PP harus mempunyai sekurang-kurangnya 8 (delapan) buah map surat-surat masuk:
a. Untuk surat-surat permohonan pengesahan dari PW dan PC.
b. Untuk surat-surat intern organisasi IPPNU (selain permohonan pengesahan).
c. Untuk surat-surat NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
121
d. Untuk surat-surat ekstern organisasi.
e. Untuk surat-surat bersama IPPNU-IPNU intern dari PW/PC.
f. Untuk surat-surat bersama IPPNU-IPNU dari NU dan neven serta badan otonom.
g. Untuk surat-surat bersama IPPNU-IPPNU dari organisasi ekstern.
h. Map khusus formulir keanggotaan.
PW harus menyediakan sekurang-kurangnya 6 (enam) buah map:
a. Untuk surat-surat dari PP.
b. Untuk surat-surat permohonan rekomendasi dari PC.
c. Untuk surat-surat dari PC dalam wilayahnya (selain permohonan rekomendasi).
d. Untuk surat-surat dari PW NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
e. Untuk surat-surat dari orang/lembaga/organisasi ekstern.
f. Map khusus data anggota.
PC/PCI haras menyediakan sekurang-kurangnya 8 (delapan) buah map:
a. Untuk surat-surat dari PP.
b. Untuk surat-surat dari PW.
c. Untuk surat-surat permohonan pengesahan dari PAC, PR dan PK.
d. Untuk surat-surat dari PAC, PR, dan PK (selain permohonan pengesahan).
e. Untuk surat-surat dari PC NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
f. Untuk surat-surat dari orang/lembaga/organisasi ekstern.
g. Map khusus data anggota.
PAC harus menyediakan sekurang-kurangnya 6 (enam) buah map:
a. Untuk surat-surat dari PC.
b. Untuk surat-surat permohonan rekomendasi pengesahan dari PR dan PK.
c. Untuk surat-surat dari PR dan PK (selain rekomendasi).
d. Untuk surat-surat dari MWC NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
e. Untuk surat-surat dari orang/ lembaga/ organisasi ekstern.
f. Map khusus data anggota.
PR/PK/PAR harus menyediakan sekarang-kurangnya 5 (lima) buah map:
a. Untuk surat-surat dari PC (termasuk surat pengesahan).
b. Untuk surat-surat dari PAC.
c. Untuk surat-surat dari NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
d. Untuk surat-surat dari orang/lembaga/organisasi ekstern.
e. Map khusus data anggota.
Pasal 28
Cap Agenda
1. Tiap agenda berbentuk persegi panjang.
2. Setiap penerima surat harus dicap dengan cap agenda, dan ruangan cap agenda diisi dengan:
a. Nomor urut agenda surat masuk.
b. Tanggal penerimaan surat masuk.
c. Tanggal kapan surat tersebut dibalas.
d. Nomor urut dalam buku agenda surat keluar.
122
Pasal 29
Daftar Anggota (stamboek)
1. Setiap PC, PAC, PR, PAR, PK atau PCI di samping buku-buku yang lain, harus mempunyai buku daftar anggota (stamboek anggota).
2. Kolom-kolom buku daftar anggota sebagai berikut:
- kolom a : nomor urut (PC/ PAC/ PR/ PKPT/PK/PCI).
- kolom b : nomor PP sesuai dengan nomor tanda anggota.
- kolom c : nama anggota.
- kolom d : pendidikan.
- kolom e : alamat tempat tinggal.
- kolom f : tanggal masuk.
- kolom g : keterangan (misalnya untuk keterangan kapan menerima tanda anggota, kapan diperbaharui dan lain-lain)
Pasal 30
Daftar Inventaris
1. Setiap tingkatan kepemimpinan harus memiliki buku daftar inventaris untuk mencatat barang-barang milik organisasi yang ada.
2. Kolom-kolom buku inventaris sebagai berikut:
- kolom a : nomor unit barang.
- kolom b : nomor satuan/ jenis barang.
- kolom c : jumlah barang.
- kolom d : asal barang.
- kolom e : harga barang (Kalau didapat dari membeli).
- kolom f : tanggal mulai dipakai.
- kolom g : tanggal tidak dipakai lagi.
- kolom h : keterangan (untuk mencatat, misalnya ada penambahan barang baru yang sejenis)
Pasal 31
Disposisi Rep dan Dep
1. Disposisi adalah petunjuk/catatan keterangan tentang penyelesaian suatu surat masuk yang diajukan kepada pimpinan secara tertulis.
2. Disposisi ini ditulis di halaman surat bagian kiri yang telah dikosongkan 1/4 bagian.
3. Yang memberi disposisi hendaknya memberi paraf dan tanggal membuat disposisi.
4. Disposisi hendaknya dibuat secara singkat dan jelas bagi yang melaksanakannya.
5. Jika disposisi memerlukan kalimat agak panjang dapat dibuat di kertas lain kemudian ditempel pada surat tadi.
6. Disposisi Rep. merupakan singkatan dari Reproductie atau DAL (Diajukan Lagi) adalah diajukan lagi suatu tanda yang diberi oleh pimpinan yang maksudnya surat-surat tersebut perlu dijawab tetapi belum dapat dikerjakan segera (ditangguhkan). Surat jenis ini hendaknya disimpan dalam satu map khusus yang dikenal dengan istilah ”kleper”.
7. Disposisi Dep. merupakan singkatan dari Godeponserd, adalah tanda yang maksudnya surat-surat tersebut tak perlu dijawab atau diselesaikan, sehingga sudah dapat disimpan dalam map dep.
123
BAB VIII
SURAT BERSAMA
Pasal 32
U m u m
1. Yang dimaksud dengan surat bersama adalah surat yang dikeluarkan atas nama IPPNU dengan Banom NU atau OKP lain.
2. Surat bersama dapat dibuat apabila isi surat tersebut menyangkut kepentingan bersama.
3. Surat bersama cukup ditandatangani oleh salah satu unsur pimpinan harian IPPNU yang ditunjuk dan salah satu unsur pimpinan harian Badan Otonom NU atau OKP yang ditunjuk berikut stempel yang bersangkutan.
Pasal 33
Kode Surat bersama
1. Surat bersama memuat kolom-kolom a/ b/ c/ d/ e.
Penjelasan:
kolom a : nomor urut surat keluar bersama.
kolom b : tingkatan organisasi.
kolom c : tulisan IPPNU - Banom NU/OKP.
kolom d : bulan pengeluaran surat bersama.
kolom e : dua angka terakhir tahun yang sedang berjalan.
Contoh : 07/PC/IPPNU-IPNU/III/11
Pasal 34
Kepala Surat Bersama
1. Bila tidak memiliki kop bersama, dapat mempergunakan salah satu dari kop surat tercetak yang dimiliki IPPNU/Banom NU/OKP.
2. Apabila kop surat bersama tidak tercetak, maka kop tulisan IPPNU-Banom NU/OKP tidak disingkat sebagaimana pembuatan Kop surat tercetak.
3. Kop penutup surat dapat disingkat dalam satu jajaran baris. Contoh: Pimpinan Cabang IPPNU- Banom NU/OKP Bandung.
BAB IX
STEMPEL ORGANISASI
Pasal 35
Bentuk dan Pembuatannya
1. Stempel organisasi berbentuk bulat telur atau oval dengan tulisan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama. Di tengahnya terdapat lambang IPPNU dan tingkatan organisasi melingkar di bawah lambang dengan tiga garis di samping kiri dan kanan lambang.
2. Warna tinta stempel adalah hijau.
3. Pembuatannya dapat dilakukan oleh pimpinan organisasi di semua tingkatan dengan ketentuan sesuai dengan contoh yang ada dan diberi tanda daerahnya.
124
BAB X
PAPAN NAMA
Pasal 36
Bentuk, Ukuran dan Warna
1. Papan nama adalah papan nama organisasi yang diperlihatkan secara umum di depan kantor sekretariat.
2. Papan nama dimaksudkan untuk menunjukkan keberadaan organisasi IPPNU sesuai dengan kedudukan dan tingkatan yang bersangkutan
3. Papan nama berbentuk persegi panjang.
4. Ukuran:
a. Untuk PP berukuran 200 x 150 cm;
b. Untuk PW berukuran 160 x 80 cm;
c. Untuk PC, PAC, PR, PAR, PK dan PCI berukuran 140 x 70 cm (skala 2:1).
5. Warna:
a. Warna dasar hijau muda.
b. Warna huruf putih.
c. Warna garis tepi kuning.
6. Di sudut sebelah atas tercantum lencana IPPNU menurut warna lencana
Pasal 37
Penulisan
Penulisan IPPNU dalam lambang memakai lima titik di antara huruf-hurufnya dan ditulis dengan huruf besar/kapital. Contoh : I.P.P.N.U. , sedangkan penulisan IPPNU di luar lambang tanpa titik, semua memakai huruf besar/kapital, Contoh : IPPNU.
Ditetapkan di: Bogor
Pada tanggal : 01 Oktober 2011
KONFERENSI BESAR
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
PIMPINAN SIDANG KOMISI A
NUNUN NUR’AENI
HARIYUS SOFIYANI
Ketua
Sekretaris
125
BAGIAN C
ALAT – ALAT PERLENGKAPAN
126
BAB I
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 1
Bentuk dan Isi
1. Lambang organisasi berbentuk segitiga sama kaki dengan ukuran alas sama dengan tinggi.
2. Warna dasar hijau, dikelilingi garis warna kuning yang kedua tepinya diapit oleh warna putih.
3. Isi lambang :
f. Bintang sembilan, yang sebuah besar terletak diatas, empat buah menurun di sisi kiri dan empat buah lainnya menurun di sisi kanan dan berwarna kuning.
g. Dua kitab
h. Dua bulu angsa bersilang warna putih
i. Dua bunga melati putih di kedua ujung bawah lambang.
j. Tulisan IPPNU dengan lima titik di antaranya, tertulis di bawah bulu dan berwarna putih.
Pasal 2
Arti Lambang Organisasi
11. Warna hijau : kebenaran, kesuburan serta dinamis.
12. Wama putih : kesucian, kejernihan serta kebersihan.
13. Warna kuning : hikmah yang tinggi atau kejayaan.
14. Segitiga : Iman, Islam dan Ihsan.
15. Dua buah garis tepi warna putih mengapit warna kuning: dua kalimat syahadat
16. Sembilan bintang: keluarga Nahdlatul Ulama, yang diartikan
d. Satu bintang besar paling atas: Nabi Muhammad SAW.
e. Empat bintang di sebelah kanan: empat sahabat Nabi (Abu Bakar as, Umar Ibn Khatab as, Usman Ibn Affan as, dan Ali Ibn Abi Thalib as).
f. Empat bintang disebelah kiri: empat madzhab yang diikuti (Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali).
17. Dua kitab : Al-Qur’an dan Hadits
18. Dua bulu bersilang: aktif menulis dan membaca untuk menambah wacana berfikir.
19. Dua bunga melati: perempuan yang dengan kebersihan pikiran dan kesucian hatinya memadukan dua unsur ilmu pengetahuan umum dan agama.
20. Lima titik di antara tulisan I.P.P.N.U. : rukun Islam
Pasal 3
Vandel Organisasi
1. Berbentuk perisai. Warna dasar hijau muda dengan lambang organisasi di tengahnya sesuai warna lambang, berukuran garis tengah 60 cm.
2. Ukuran vandel 70 x 50 cm dan dikelilingi benang kuning emas di pinggirnya.
3. Dipakai di acara-acara resmi atau pawai.
127
Pasal 4
L e n c a n a
1. Berbentuk segitiga sama kaki. Tinggi dan alas sama yakni 3 cm, terbuat dari logam.
2. Warna lencana sesuai dengan warna lambang.
3. Dipakai pada jilbab sebelah kiri
4. Lencana harus dipakai pada pertemuan-pertemuan, rapat-rapat yang resmi.
Pasal 5
B e n d e r a
1. Bendera berbentuk persegi panjang, ukuran 120x90 cm, berlaku untuk semua tingkatan pimpinan organisasi.
2. Terbuat dari kain warna hijau tua dan penulisan lambangnya bisa dibatik, cetak, sablon atau dibordir.
3. Ukuran lambang dengan alas dan tinggi 50 cm, dengan warna sesuai warna lambang.
4. Dipakai atau dikibarkan pada upacara-upacara resmi.
5. Bendera tidak diperkenankan diberi garis tepi.
BAB II
LAMBANG OLAH RAGA
Pasal 7
Bentuk dan Isi
1. Lambang olah raga berbentuk segitiga.
2. Warna dasar hijau tua, melingkar warna kuning di tepinya dengan diapit dua lingkaran putih.
3. Isi lambang:
a. Bintang sembilan yang sebuah besar di tengah, warna kuning.
b. Lima lingkaran atau ring yang satu sama lain berkaitan, wama kuning.
c. Obor warna putih dan api warna ungu yang menyala merah.
Pasal 8
Tafsir Lambang
1. Warna hijau, kuning, putih sama artinya dengan warna lambang yang ada pada organisasi.
2. Obor adalah lambang olahraga yang berarti gelora api perjuangan dalam mencapai prestasi, terutama dalam bidang olah raga.
3. Ring lima buah, rukun Islam yang berarti dalam segala tindak tanduk olahragawan IPPNU senantiasa dijiwai oleh rukun Islam.
4. Ring berkaitan satu sama lain berarti dalam menuju prestasi satu sama lain saling bahu membahu mendukung usaha rekannya secara sportif, saling asah, asih dan asuh.
Pasal 9
Bendera Olahraga
128
1. Bentuk bendera olahraga persegi panjang ukuran 120 x 90 cm berlaku untuk semua tingkatan organisasi.
2. Warna dasar hijau muda dan di tengahnya lambang olahraga berukuran garis tengah 45 cm.
3. Dipakai khusus dalam pertandingan-pertandingan olahraga.
Pasal 10
Badge Olahraga
1. Badge (dibaca: bed) olahraga berukuran garis tengah 7 cm berbentuk bulatan lambang olahraga.
2. Dibuat dari kain, disablon dan dipakai di dada sebelah kiri pada baju, kaos atau jaket olahraga.
Pasal 11
Badge Seragam
1. Bedge (dibaca: bed) seragam berukuran tinggi 2 cm dan panjang 10 cm.
BAB III
KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)
Pasal 12 Pengadaan
1. KTA diadakan secara seragam dan berlaku secara nasional
2. Pengadaan KTA sebagaimana ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Cabang dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
3. Sebagai bagian dari program pendataan secara nasional, semua Pimpinan Cabang wajib mengadakan KTA untuk semua anggota di daerah kerjanya masing-masing.
4. Setiap Pimpinan Cabang diwajibkan melaporkan program pengadaan KTA di daerah kerjanya kepada Pimipinan Pusat melalui Pimpinan Wilayah.
Pasal 13
Bentuk dan Bahan
1. Bentuk KTA adalah persegi panjang dengan ukuran 5 x 8,5 cm
2. KTA bisa dibuat dari berbagai pilihan bahan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan ketersediaan di setiap daerah.
3. Kertas yang digunakan berwarna hijau muda
Pasal 14 Komponen Isi
1. KTA sebagaimana Pasal 13 terdiri atas 2 muka, yaitu muka depan dan muka belakang.
2. a. Muka depan memuat informasi
129
1. Lambang IPPNU
2. Tulisan KARTU TANDA ANGGOTA IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
3. Visi IPPNU
4. Foto pemegang
b. Muka belakang memuat identitas pemegang yang meliputi:
1. Nomor Induk Anggota
2. Nama
3. Tempat dan Tanggal Lahir
4. Alamat Lengkap
5. Tanggal Penerbitan
6. Tanda tangan Pimpinan Cabang berstempel
Pasal 15 Nomor Induk Angota
Nomor Induk Anggota terdiri atas 4 (empat) komponen yang berisi:
1. Kode wilayah yang telah ditetapkan PP.
2. Kode cabang berupa nomor kota dan kabupaten masing-masing
3. Tahun dan bulan masuk IPPNU
4. Nomor Induk Anggota pada data anggota yang terdiri atas 4 digit (0000)
Pasal 16
Petunjuk Teknis
1. Jenis kertas/kartu bebas
2. Pas foto berwarna 2x3 cm dengan latar belakang berwarna merah yang diletakkan di kolom sebelah kiri pada bagian depan.
3. Tampak gambar KTA dari depan, di sebelah kanan terdapat logo IPPNU dan di sebelah kiri terdapat tulisan KTA. IPPNU (tidak Disingkat penulisannya) serta alamat Sekretariat PC IPPNU.
4. Di bawah garis hitam full terdapat tulisan visi IPPNU.
5. Di bawah visi IPPNU ada garis untuk tanda tangan atau cap jempol dan di bawahnya ada penulisan Nomor KTA.
6. Nomor KTA diawali oleh penomoran Kode Wilayah, Kode PC. IPPNU (yang disesuaikan dengan nomor Kota dan kabupaten masing-masing), tahun dan bulan masuk IPPNU, dan diakhiri dengan nomor anggota.
7. Bagi segenap jajaran pengurus di semua tingkatan, KTA dibuat berdasarkan domisili masing-masing. Misalnya pengurus pusat yang berdomisili di Jakarta Utara, maka KTA dibuat oleh PC. IPPNU Jakarta Utara dan seterusnya.
8. Pembuatan KTA dilakukan dengan mengisi form isian KTA yang disediakan Pimpinan Cabang masing-masing.
Pasal 17
Nomor Kode PW. IPPNU
NOMOR PW. IPPNU KODE WILAYAH
1 PW . NANGROE ACEH DS. X
130
2 PW. SUMATRA UTARA XX
3 PW. SUMATRA BARAT XXX
4 PW. SUMATRA SELATAN XL
5 PW. RIAU L
6 PW. BANGKA BELITUNG LX
7 PW. BENGKULU LXX
8 PW. JAMBI LXXX
9 PW. LAMPUNG XC
10 PW. DKI JAKARTA C
11 PW. JAWA BARAT CX
12 PW. BANTEN CXX
13 PW. JAWA TENGAH CXXX
14 PW. DI JOGJAKARTA CXL
15 PW. JAWA TIMUR CL
16 PW. KALIMANTAN BARAT CLX
17 PW. KALIMANTAN TIMUR CLXX
18 PW. KALIMANTAN SELATAN CLXXX
19 PW. KALIMANTAN TENGAH CXC
20 PW BALI CC
21 PW. SULAWESI SELATAN CCX
22 PW. SULAWESI UTARA CCXX
23 PW. SULAWESI TENGAH CCXXX
24 PW GORONTALO CCXL
25 PW. SULAWESI TENGGARA CCL
26 PW. NUSA TENGGARA TIMUR CCLX
27 PW. NUSA TENGGARA BARAT CCLXX
28 PW. MALUKU CCXC
29 PW. PAPUA CCC
30 PW. PAPUA BARAT CCCX
31 PW. SULAWESI BARAT CCCXX
32 PW. MALUKU UTARA CCCXXX
34 PW. KEPULAUAN RIAU CCCXL
BAB IV
PAKAIAN RESMI
Pakaian resmi adalah pakaian almamater IPPNU yang digunakan dalam acara-acara resmi.
Pasal 18
Seragam Resmi
Ketentuan Pakaian Resmi adalah :
1. Rok panjang (model A) berwarna hitam.
2. Baju batik berlogo IPPNU
3. Jas berwarna abu-abu kehijauan (makna filosofi: abu-abu: kepelajaran sedangkan kehijauan Jam’iyah Nahdlatul Ulama).
4. Bentuk atau model jas lengan panjang dengan dua buah saku bawah.
5. Di dada kiri terdapat tulisan tingkatan organisasi, sedangkan di dada sebelah kanan mengenakan papan nama. Lengan sebelah kiri atas diberi lambang IPPNU.
131
6. Baju berwarna putih.
7. Jilbab putih.
8. Di dada berkalungkan Senat band yang berbandul lambang IPPNU.
Pasal 19
Pakaian Seragam PK
1. Baju warna putih
2. Di dada sebelah kiri tertempal lambang IPPNU dan di dada sebelah kanan nama anggota.
3. Lengan sebelah kanan tertulis nama Sekolah.
4. Lengan sebelah kiri tertulis Pimpinan Cabang IPPNU tempat Lembaga tersebut berdiri.
Pasal 20
Penggunaan Seragam Resmi
Penggunaan seragam resmi IPPNU pada acara-acara resmi, yaitu:
1. Forum-forum seremonial dari tingkat Pusat sampai Ranting.
2. Forun Permusyawaratan dari tingkat pusat sampai ranting khusus bagi Pimpinan Sidang.
3. Forum-forum pengkaderan dan pelantikan.
4. Menghadiri undangan yang mengatasnamakan organisasi IPPNU baik di dalam maupun di luar IPPNU.
Pasal 21
Kostum Olahraga
1. Celana panjang warna biru tua.
2. Kaos panjang samping berbelah 10 cm dan berlengan panjang manset berwarna putih dan di atas saku sebelah luar diletakkan badge olahraga.
3. Kaos bagian belakang sebelah atas melingkar tulisan IPPNU dan sebelah bawah singkatan organisasinya.
BAB V
PANGGILAN, MARS DAN HIMNE
Pasal 22
Panggilan
Panggilan atau sebutan resmi bagi anggota IPPNU adalah rekanita. Panggilan atau sebutan ini berlaku dalam percakapan sehari-hari, surat menyurat, dalam sidang dan lain sebagainya.
Pasal 23
132
Mars
Mars adalah lagu resmi yang menjadi identitas organisasi IPPNU. Mars dinyanyikan dalam forum dan upacara-upacara resmi organisasi.
5. Pencipta Mars IPPNU : Mochtar Embut (lagu)
6. Disempurnakan oleh : Mahbub Junaidi (sajak)
7. Mars IPPNU dilengkapi dengan not angka dan akord gitar
8. Teks Mars IPPNU terlampir
Pasal 24
Himne Pelajar
Himne adalah lagu resmi yang melengkapi mars IPPNU, Himne dinyanyikan dalam forum atau upacara-upacara resmi organisasi dan acara-acara lainnya.
BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 25
Penutup
Demikian Peraturan Organisasi dan Administrasi yang telah dibuat dan untuk hal-hal yang belum termuat dalam peraturan ini akan ditentukan dalam peraturan/keputusun pimpinan.
Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 01 Oktober 2011
KONFERENSI BESAR
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
PIMPINAN SIDANG KOMISI A
NUNUN NUR’AENI HARIYUS SOFIYANI
Ketua Sekretaris
133
CONTOH
ADMINISTRASI dan ALAT PERLENGKAPAN
Contoh Jas IPPNU
Merk Bahan : VIANNA
Kode : 27
134
Contoh Batik IPPNU
Tampak Depan
Tampak
Samping Kanan
Tampak
Samping Kiri
Tampak
Belakang
Tingkatan Organisasi
Nama Tampak Depan Tampak Samping Kanan
135
Contoh KTA IPPNU
Tampak Belakang
136
Contoh Lambang IPPNU Vandel
137
Lambang Olah Raga Bendera Organisasi
Lencana Badge (Bet IPPNU)
Mars IPPNU
138
Contoh KOP Surat
139
PIMPINAN PUSAT
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
Sekretariat : Grha PBNU Lt. 6, Jl. Kramat Raya No. 164 Jakarta Pusat
Email : ppippnu@ymail.com Website: www.ippnu.org
Font : Garamond
Font: Times Roman Italic
140
Contoh Surat Umum
Sekretariat : Grha PBNU Lt. 6, Jl. Kramat Raya No. 164 Jakarta Pusat
Email : ppippnu@ymail.com Website: www.ippnu.org
Nomor : 258/PP/A/7455/XV/V/11
Lamp : 1 berkas proposal
Hal : PERMOHONAN AUDIENSI
Kepada yang terhormat,
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAPAK PROF. BOEDIONO
di-
Jakarta
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Salam silaturrahim kami sampaikan dengan iringan do’a semoga Bapak dalam lindungan Allah yang Maha Esa, serta diberi kekuatan dan kesehatan dalam menjalankan tugas negara. Amien.
Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) adalah organisasi kader yang berbasis pelajar putri dan santriwati dibawah naungan Nahdlatul Ulama (NU), saat ini, IPPNU memiliki kepengurusan dari tingkat nasional (pusat) hingga tingkat ranting (Desa) di seluruh Indonesia.
Dalam rangka konsolidasi dan penguatan organisasi, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PP. IPPNU) akan menggelar Konferensi Besar (KONBES) yang akan diikuti oleh Pimpinan Wilayah (tingkat Propinsi) seluruh Indonesia pada tanggal 30 September-2 Oktober 2011.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan saran dan masukan dari berbagai pihak khususnya Bapak Wakil Presiden RI. Untuk itu, kami mohon kesediaan Bapak untuk menerima kami dalam Forum Audiensi. Adapun waktu dan tempat kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith-thorieq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jakarta, 24 Dzulhijjah 1431 H
30 Mei 2011 M
PIMPINAN PUSAT
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
MARGARET ALIYATUL M. KIKI QIBTIYAH
Ketua Umum Sekretaris Umum
Mengetahui,
PROF. DR. KH. SA’ID AQIL SIRADJ
Ketua Umum PBNU
141
Contoh Surat Pengangkatan
Sekretariat : Grha PBNU Lt. 6, Jl. Kramat Raya No. 164 Jakarta Pusat
Email : ppippnu@ymail.com Website: www.ippnu.org
SURAT PENGANGKATAN
Nomor : 002/PP/Sp/7455/XV/VII/09
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama setelah
Menimbang
:
1. Bahwa perlu segera melengkapi dan menyusun personalia kepengurusan Pimpinan Pusat IPPNU periode 2009-2012.
2. Bahwa Rekanita yang tercantum pada surat pengangkatan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat sebagai pengurus Pimpinan Pusat IPPNU.
Mengingat
:
1. Peraturan Dasar IPPNU Bab VI Pasal 11
2. Peraturan Rumah Tangga IPPNU Bab II Pasal 4
3. Peraturan Organisasi IPPNU Bab IV Pasal 7
Memutuskan dan Menetapkan dengan hormat Rekanita:
Nama : Nur Ambariyah
Sebagai : Ketua I PP. IPPNU
dengan ketetapan sebagai berikut:
1. Mengharap dengan hormat segala tugas dan kewajiban yang diberikan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab.
2. Surat pengangkatan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau lagi.
Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith-tharieq
Jakarta, 01 Sya’ban 1430 H
23 Juli 2009 M
PIMPINAN PUSAT
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
MARGARET ALIYATUL M KIKI QIBTIYAH
Ketua Umum Sekretaris Umum
142
Contoh Surat Pemberhentian
Sekretariat : Grha PBNU Lt. 6, Jl. Kramat Raya No. 164 Jakarta Pusat
Email : ppippnu@ymail.com Website: www.ippnu.org
SURAT PEMBERHENTIAN
Nomor : 876/PP/Sp/A/7455/XV/VII/10
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama setelah
Menimbang
:
1. Bahwa perlu segera memberhentikan dengan hormat kepada Ketua VII PP. IPPNU Periode 2009-2012.
2. Bahwa Rekanita yang tercantum pada surat pemberhentian ini dianggap tidak dapat menjalankan amanat dan tugasnya sebagaimana ketentuan organisasi.
Mengingat
:
1. Peraturan Dasar IPPNU Bab VI Pasal 11
2. Peraturan Rumah Tangga IPPNU Bab II Pasal 4
3. Peraturan Organisasi IPPNU Bab IV Pasal 7
Memutuskan dan Menetapkan dengan hormat Rekanita:
Nama : Andi Asliani
Sebagai : Ketua VII PP. IPPNU
dengan ketetapan sebagai berikut:
1. Memberhentikan dengan hormat segala tugas dan jabatannya selama kepengurusan karena dinilai kurang menjalankan aktifitas organisasi yang dapat menurunkan kinerja organisasi.
2. Surat pemberhentian ini telah melalui musyawarah, pertimbangan, dan dasar-dasar organisasi.
3. Surat pemberhentian ini sejak tanggal ditetapkan.
Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith-tharieq
Jakarta, 19 Rajab 1431 H
02 Juli 2010 M
PIMPINAN PUSAT
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
MARGARET ALIYATUL M KIKI QIBTIYAH
Ketua Umum Sekretaris Umum
Tembusan:
1. Yth. Pengurus Besar NU di Jakarta
2. Yth. Pengurus Wilayah IPPNU se-Indonesia
3. Yth. Pengurus Cabang IPPNU se-Indonesia
4. Arsip
143
Contoh Surat Keputusan
Sekretariat : Grha PBNU Lt. 6, Jl. Kramat Raya No. 164 Jakarta Pusat
Email : ppippnu@ymail.com Website: www.ippnu.org
SURAT KEPUTUSAN
PIMPINAN PUSAT
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
Nomor : 308/PP/SK/7455/XV/V/11
Tentang
PANITIA NASIONAL KONFERENSI BESAR (KONBES)
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama setelah:
Menimbang
:
1. Bahwa dalam upaya penyusunan program kerja PP. IPPNU periode 2009-2012, maka perlu dilaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
2. Bahwa untuk kelancaran kegiatan Rakernas ini, PP IPPNU perlu membentuk sebuah kepanitian
3. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu untuk melaksanakan tugas kepanitiaan Rakernas PP. IPPNU
Mengingat
:
1. Peraturan Dasar IPPNU
2. Peraturan Rumah Tangga IPPNU
Memperhatikan
:
Hasil keputusan rapat pengurus tanggal 20 Februari 2011 tentang pelaksanaan Konbes PP. IPPNU
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1. Mengesahkan susunan panitia Konbes PP. IPPNU sebagaimana terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Panitia Konbes PP. IPPNU bertanggungjawab atas pelaksanaan acara tersebut.
b. Melaporkan kepada PP. IPPNU setiap pekerjaan yang akan dan telah dikerjakan oleh panitia.
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith-tharieq
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 24 Jumadil Akhir 1432 H
28 Mei 2011 M
PIMPINAN PUSAT
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
MARGARET ALIYATUL M KIKI QIBTIYAH
Ketua Umum Sekretaris
Tembusan:
1. Yth. PBNU di Jakarta
2. Arsip
144
Lampiran Surat Keputusan PP. IPPNU
Nomor : 308/PP/SK/7455/XV/V/11
Penanggungjawab : Margaret Aliyatul Maimunah (Ketua Umum)
Kiki Qibtiyah (Sekretaris Umum)
Steering Committee :
Koordinator : Rr. Dwi Supratiwi
Siti Maulidah
Nihlah Farida
Dinar Saharani
Nur Ambariyah
Umi Marzuqoh
Nurhikmah
Resi Julita
Luluk Tsurayya
Maftuhah Hadrawi
Organizing Committee :
Ketua : Eka Fitri Rohmawati
Sekretaris : Murtiyah
Bendahara : Ainatul Mawaddah
Seksi-seksi
Seksi Kesekretariatan : Seksi Acara & Persidangan :
Ani Fataturrohmah (Koordinator) Wildatus sururoh (Koordinator)
Alfina Rahil Ashidiqi Widia
Amalia Yuliyanti Puti Hasni
Diah Sismayanti Choirun Nisa
Mayrisal Miliani Hijrotul Maghfiroh
Eka Susanti
Seksi Konsumsi : Seksi Pubdekdok :
Yaya Hisbiyah (Koordinator) Latifatus Suniyyah (Koordinator)
Hamidah Kartini Laras Makmur
Dwi Niar Leni
Maulidah Puji Risalah
Inarotul Aini
Seksi Penggalian Dana : Seksi Akomodasi dan Transportasi :
Rina Syahara (Koordinator) Sundussiyah (Koordinator)
Fahma Farihah Kiki Zakiyah
Marhamatul Aeni Melita
Nur Laelah Sumini
Ana Sabhana Azmi
Tim Pelaksana Diklatnas :
Eny Susanti (Koordinator)
Yusnita Yamus
Wafiyaul Husna
Amalia Channany
Umi Kulsum
145
Contoh Surat Pengesahan
SSekretariat : Grha PBNU Lt. 6, Jl. Kramat Raya No. 164 Jakarta Pusat
Email : ppippnu@ymail.com Website: www.ippnu.org
SURAT PENGESAHAN
PIMPINAN PUSAT IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
Nomor: 291/PP/SP/7455/XV/VI/11
Untuk
PIMPINAN WILAYAH
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
PROVINSI DKI JAKARTA
PERIODE 2011-2014
Bismillahirrahmaanirrahim
Pimpinan Pusat IPPNU setelah:
Menimbang
:
Bahwa dalam upaya untuk melancarkan tugas serta mekanisme organisasi, maka Pimpinan Pusat IPPNU memandang perlu untuk segara memberikan pengesahan kepada pengurus Pimpinan Wilayah IPPNU Provinsi DKI Jakarta.
Mengingat
:
1. Peraturan Dasar IPPNU Bab VII Pasal 12
2. Peraturan Rumah Tangga Bab III Pasal 11 dan Bab VI Pasal 23.
Memperhatikan
:
1. Surat Rekomendasi dari PWNU Provinsi DKI Jakarta
No. 12/PWNU-DKI/IV/2011
2. Surat Permohonan Pengesahan dari PW. IPPNU Provinsi DKI Jakarta No. 006/PW/A/7455/VIII/V/11
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1. Mengesahkan Pengurus Pimpinan Wilayah IPPNU Provinsi DKI Jakarta Periode 2011-2014, sebagaimana terlampir;
2. Menugaskan kepada pengurus Pimpinan Wilayah IPPNU Provinsi DKI Jakarta melaksanakan tugas organisasi secara keseluruhan;
3. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith-tharieq
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal, 11 Rajab 1432 H
13 Juni 2011 M
PIMPINAN PUSAT
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
MARGARET ALIYATUL M KIKI QIBTIYAH
Ketua Umum Sekretaris Umum
Tembusan:
1. Yth . PW NU Provinsi DKI Jakarta
2. Arsip
146
LAMPIRAN SURAT PENGESAHAN PP. IPPNU
Nomor: 291/PP/SP/7455/XV/VI/11
Tentang
SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN WILAYAH
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
PROVINSI DKI JAKARTA
PERIODE 2011-2014
Pelindung : PWNU Prov. DKI Jakarta
Pembina : 1. Hj. Sri Mulyati Asrosi
2. Hj. Faizah
3. Hj. Neneng Hasanah
4. Hj. Aida Maqbulah
5. Ratu Dian Hatifah
6. Umi Khairiyah
7. Nurmilah
8. Alfiah
9. Nurcholisoh
10. Fairuz Bastari
11. Sumiati
12. Nurhikmah
Pengurus Harian
Ketua : Nurlaila
Wakil Ketua I : Ainatul Mawadah
Wakil Ketua II : Eni Susanti
Wakil Ketua II : Yusnita Yamus
Wakil Ketua IV : Puti Hasnih
Sekretaris : Kartini
Wakil Sekretaris I : Ana Sabhana Azmy
Wakil Sekretaris II : Siti Romlah
Bendahara : Siti Hamidah
Wakil Bendahara I : Hilmiyah
Wakil Bendahara II : Syeli Febrianti
Departemen-Departemen
Departemen Pengembangan Organisasi dan Jaringan Komunikasi
Koordinator : Nurhasanah
Anggota : 1. Yuliana
2. Naila
3. Risalah
4. Wulan Anggraini
A. Departemen Pendidikan Pengkaderan, Pengembangan SDM dan Komisariat Sekolah
Koordinator : Dwi Niar
Anggota : 1. Kartini Laras Makmur
2. Nur Aisiyah
3. Eni Marlina
147
4. Wahdah
5. Ainatul Maghfiroh
B. Departemen Pengembangan Lingkungan, Seni Budaya, Minat dan Bakat
Koordinator : Eka Susanti
Anggota : 1. Mu’tasiyah
2. Nurul Fatihah Alfirdausi
3. Siti Nurhayatutaslima
4. Syamsiyah
5. Hilaliyah
C. Departemen Hubungan Pesantren dan Sosial Masyarakat
Koordinator : Siti Romlah Hasan
Anggota : 1. Puji Rahmawati
2. Fauziyah Hanum
3. Uswatun Hasanah
4. Anisa Khairani
Lembaga-lembaga
A. Lembaga Anti narkoba dan AIDS
Koordinator : Kartika Laras Pandu Hati
Anggota : 1. Karlina
2. Karlina
3. Sobriyah
4. Fardatul Husnah
B. Lembaga Konseling Pelajar Putri (KPP)
Koordinator : Sumini
Anggota : 1. Rahmawati
2. Syarifah
3. Rosita
4. Sri Tuti Mulyati
PP.IPPNU
148
Contoh Surat Permohonan Pengesahan
PIMPINAN CABANG
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
KOTA TASIKMALAYA
Sekretariat: Jl. Dr. Soekarjo No. 47 Tlp. (0265) 337740 Kota Tasikmalaya 46112
Nomor : 02 /PC/A/7455/V/III/11
Lamp : 2 ( lembar)
Hal : PERMOHONAN PENGESAHAN
Yang terhormat:
Rekanita Pimpinan Pusat IPPNU
di-
Jakarta
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Bismillahirrahmanirrahim.
Berdasarkan hasil Konferensi Cabang IV IPPNU Kota Tasikmalaya pada tanggal 19 Maret 2011 bertempat di Gedung NU Kota Tasikmalaya, dan keputusan hasil Formatur pada tanggal 19 Maret 2011, telah terbentuk susunan Pengurus Pimpinan Cabang IPPNU Kota Tasikmalaya Periode 2011-2013.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Rekanita Pimpinan Pusat IPPNU berkenan memberikan Surat Pengesahan sebagai bukti kepengurusan kami yang sah.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Wallahul muffiq ilaa aqwamith-thariq.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Tasikmalaya, 3 Rabi’utsani 1432 H.
8 Maret 2011 M.
PIMPINAN CABANG
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
KOTA TASIKMALAYA
NUNUN NUR’AENI
Ketua
SUCI NOORBAYANI
Sekretaris
Tembusan :
1. Yth. PW. IPPNU Jawa Barat di Bandung
2. Yth. PC. NU Kota Tasikmalaya di Kota Tasikmalaya
149
Lampiran Surat PC. IPPNU Kota Tasikmalaya
Nomor : 02 /PC/A/7455/V/III/11
SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN CABANG
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA (IPPNU) KOTA TASIKMALAYA
MASA KHIDMAT 2011-2013
Pelindung
:
PC. NU KOTA TASIKMALAYA
Pembina
:
Nova Sri Novianti, S.Pd.I
Ai Am’am Istiqomah, S.Pd.I
Hj. Ai Maemunah Muhammad
Hj. Ai Chotimah
Hj. Idah Musidah
Avvi Endah Navilah, S.Pd
Dra. Jajah Jaliah
Noneng Badriyah, A.Md
Neni Zakiyah, S.Ag
Lilis Farida, SE
Ade Eka Ipnuwati, ST
Shopi Guspiati
Lilis S, A.Ma. Pd
Ketua
:
Nunun Nur’aeni
Wakil Ketua I
:
Siti Nurhalimah
Wakil Ketua II
:
Eva Joharotul Fatimah
Wakil Ketua III
:
Siti Sofiah
Wakil Ketua IV
:
Awat Susilawati
Sekretaris
:
Suci Noorbayani
Wakil Sekretaris I
:
Eva Assyifa
Wakil Sekretaris II
:
Titin Supartini
Bendahara
:
Laela Kamilah
Wakil Bendahara I
:
Nisaul Hasanah
Wakil Bendahara I
Fuji Densus S.S
Departemen-depertemen
:
A. Departemen Pembinaan dan Pengembangan Organisasi
Koordinator : Ulfah Fauziah
Anggota : 1. Nita Asiah
2. Noverita Mustika Ati
3. Santi Yuliana
4. Nia Kurniasih
B. Departemen Pendidikan dan Pengembangan Kader
Koordinator : Risma Muflihah
Anggota : 1. Umi Ma’rufah
2. Ratna Nuraeni
3. Wina Hardiyanti Nurdini
4. Dini Siti Rahmawati
150
C. Departemen Pengembangan Minat dan Bakat
Koordinator : Dewi Humdatul Hasanah
Anggota : 1. Mia Noordini
2. Yusrina Amalia
3. Lena Sa’yati
4. Dian Nurfatwa
5. Ica Khoerunisa
D. Departemen Jaringan, Komunikasi dan Informasi
Koordinator : Ika Juwita Permata Sari
Anggota : 1. Salma
2. Syarifah Latifah
3. Dede Silvi Nurafiah
4. Lista Wahdatul Karomah
LEMBAGA KPP :
Komandan : Yeni Nuraeni
Anggota :
1. Rina
2. Beti N
3. Nelli M
4. Ai Nuraidah
5. Sri Sumekartini
6. Farhatul Fuadah
7. Rosi Rosita
8. Sri Susanti
9. Sri Mulyani
151
Contoh Surat Permohonan Rekomendasi
PIMPINAN CABANG
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
KABUPATEN NGANJUK
Sekretariat: Jalan Supriyadi No.24 Nganjuk Telp. 0358-324441
Nomor : 009/PC/A/7455/XVIII/VII/10
Lamp : 1 Berkas
Hal : Permohonan Rekomendasi
Kepada Yth.
Rekanita PW. IPPNU Jawa Timur
di-
Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Bismilahirohmanirohim
Salam silaturrahim kami sampaikan, dengan iringan do’a semoga Rekanita senantiasa dalam lindungan Allah SWT, serta diberi kekuatan, kemudahan dan kelancaran dalam menunaikan tugas sehari-hari. Amin.
Guna mewujudkanproses regenerasi dalam Pimpinan Cabang IPPNU Kabupaten Nganjuk, diperlukan kepemimpinan yang bertanggungjawab. Untuk itu, PC. IPPNU Kabupaten Nganjuk telah melaksanakan Konferensi Cabang pada tanggal 10-11 Juli 2010 di MI Hayya Alal Falah, Ds. Garu Kec. Baron, Kab. Nganjuk.
Selanjutnya demi melaksanakan amanat Konferensi Cabang, tertibnya administrasi dan kelancaran organisasi, kami mohon Rekanita Pimpinan Wilayah IPPNU Jawa Timur untuk memberikan surat rekomendasi sebagai bukti kepengurusan kami yang sah.
Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thoriq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Nganjuk, 01 Ramadhan 1431 H
11 Agustus 2010 M
PIMPINAN CABANG
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
KABUPATEN NGANJUK
SITI CHOIRIYAH
Ketua
YENI RIANIK
Sekretaris
Tembusan :
1. Yth. PW. IPPNU Jawa Timur
2. Yth. Pengurus Cabang NU Kabupaten Nganjuk
3. Arsip
152
Lampiran Surat PC. IPPNU Kab. Nganjuk
Nomor : 10/PC/A/7455/XVIII/10
SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN CABANG IPPNU KABUPATEN NGANJUK
PERIODE 2010 – 2012
Pelindung : PC NU Kabupaten Nganjuk
PC Muslimat NU Kab. Nganjuk
Dewan Pembina : Ibu Ny. Dewi Latifah
Ibu Lailun Nasi’ah, S.Pd.
Ibu Tutik Malikah, S.Pd.
Ibu Suqiya Ni’matin, S.Ag.
Ibu Siti Zuhaini Farida, S.E.
Nur Cholis, S.Pd.I.
Kotimatul Munawaroh
Ketua : Siti Choiriyah
Wakil Ketua I : Siti Masulatur Rosyidah
Wakil Ketua II : Vivi Octaviani
Wakil Ketua III : Lilik Munfarida
Wakil Ketua IV : Nur Azizah Fauziah
Sekretaris : Yeni Rianik
Wakil Sekretaris I : Siti Maimuna
Wakil Sekretaris II : Ririn Masruroh
Wakil Sekretaris III : Dwi Arum Puspita Sari
Wakil Sekretaris IV : Siti Azimatul Alifah
Bendahara : Dlorihatul Mustofatil M
Wakil Bendahara I : Ika Yuliana
Wakil Bendahara II : Miftakhul Jannah
Wakil Bendahara III : Siti Qoni’ah
DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
a. Departemen Pembinaan Organisasi
Koordinator : Afifatuz Zulfa
Anggota : Ernawati
Elik Munfarida
Nurul Aini
b. Departemen Pendidikan, dan Pengembangan Kader
Koordinator : Ainun Zahro
Anggota : Siti Fauziah
Umi Qoni’ah
Nur Jannah
Lestari Kusuma Dewi
c. Departemen Dakwah dan Pengembangan Lingkungan
Koordinator : Khoirun Nisa
Anggota : Baitul Islamiyah
Binti Lutfi Nurhidayah
Riasatul Muafaroh
153
d. Departemen Pengembangan Minat dan Bakat
Koordinator : Rupiyanti
Anggota : Pipit Widianti
Irawati
Aniqotul Muhibah
e. Departemen Pengabdian Masyarakat dan Humas
Koordinator : Kalimatur Robi’ah
Anggota : Nurul Fatmawati
Devi Nur Arifatus Sholikhah
Siti Fatimah
LEMBAGA – LEMBAGA
a. Lembaga Korp Kepanduan Putri
Komandan : Miftakul Janah
Anggota : Hardiyanti Gusti
Septiana Rantika
Kharisti Agustina
b. Lembaga Konseling Pelajar
Koordinator : Asyiyatus Sholikhah
Anggota : Yulia Feronika
Imroatus Sholikhah
Laili
c. Lembaga Konseling Pelajar
Koordinator : Siti Lutfiyani
Anggota : Khoirul Umami
Widyasari
Siti Mubarokah
154
Contoh Surat Rekomendasi Pengesahan
PIMPINAN WILAYAH
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
JAWA TIMUR
Sekretariat: Jl. Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya Telp. 031-70609001
SURAT REKOMENDASI
PIMPINAN WILAYAH
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA’
Nomor : 32/PW/SR/7455/XVII/VIII/10
Tentang
SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN CABANG IPPNU KABUPATEN NGANJUK
PERIODE 2010 – 2012
Bismillahirrohmanirrohim
Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama’ Jawa Timur
Menimbang
:
1. Bahwa untuk mendapatkan surat pengesahan Pimpinan Cabang IPPNU KabupatenNganjuk, Pimpinan Wilayah Jawa Timur perlu mengeluarkan surat rekomendasi.
2. Bahwa susunan pengurus Pimpinan Cabang IPPNU Kabupaten Nganjuk hasil Konferensi Cabang tanggal 10 -11 Juli 2010 di MI Hayya Alal Falah Desa Garu Kecamatan Baron dianggap telah memenuhi persyaratan.
Mengingat
:
1. Peraturan Dasar IPPNU Bab VII pasal 12
2. Peraturan Rumah Tangga IPPNU Bab III Pasal 12
3. Pedoman Pelaksanaan Organisasi IPPNU BabX pasal 71
Memperhatikan
:
Surat Permohonan Rekomendasi dari PC IPPNU Kabupaten Nganjuk 10/PC/A/7455/XVIII/VIII/2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1. Merekomendasikan susunan pengurus Pimpinan Cabang IPPNU Kabupaten Nganjuk periode 2010 – 2012 sebagaimana terlampir.
2. Mengharapkan dengan hormat kepada Pimpinan Pusat segera mengeluarkan surat pengesahan susunan pengurus PC IPPNU Kabupaten Nganjuk
3. Surat Rekomendasi merupakan surat pengesahan sementara sampai dengan turunnya surat pengesahan dari Pimpinan Pusat.
4. Surat Rekomendasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan.
Wallahul Muwafiq ila Aqwaamit Thoriq
Ditetapkan di Surabaya,
Pada tanggal 03 Ramadhan 1431 H
13 Agustus 2010 M
PIMPINAN WILAYAH
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA’
JAWA TIMUR
ROBIAH AL ADAWIYAH KOTIMATUL MUNAWAROH
Ketua Sekretaris
Tembusan :
1. Yth. PP IPPNU di Jakarta
2. Yth. PC NU Kabupaten Nganjuk
3. Arsip
155
Lampiran Surat PW IPPNU Jawa Timur
Nomor : 032/PW/SR/7455/XVII/VIII/10
SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN CABANG IPPNU KABUPATEN NGANJUK
PERIODE 2010 – 2012
Pelindung : PC NU Kabupaten Nganjuk
PC Muslimat NU Kab. Nganjuk
Dewan Pembina : Ibu Ny. Dewi Latifah
Ibu Lailun Nasi’ah, S.Pd.
Ibu Tutik Malikah, S.Pd.
Ibu Suqiya Ni’matin, S.Ag.
Ibu Siti Zuhaini Farida, S.E.
Nur Cholis, S.Pd.I.
Kotimatul Munawaroh
Ketua : Siti Choiriyah, S.E.
Wakil Ketua I : Siti Masulatur Rosyidah
Wakil Ketua II : Vivi Octaviani
Wakil Ketua III : Lilik Munfarida
Wakil Ketua IV : Nur Azizah Fauziah
Sekretaris : Yeni Rianik
Wakil Sekretaris I : Siti Maimuna
Wakil Sekretaris II : Ririn Masruroh
Wakil Sekretaris III : Dwi Arum Puspita Sari
Wakil Sekretaris IV : Siti Azimatul Alifah
Bendahara : Dlorihatul Mustofatil M
Wakil Bendahara I : Ika Yuliana
Wakil Bendahara II : Miftakhul Jannah
Wakil Bendahara III : Siti Qoni’ah
DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
a. Departemen Pembinaan Organisasi
Koordinator : Afifatuz Zulfa
Anggota : Ernawati
Elik Munfarida
Nurul Aini
b. Departemen Pendidikan, dan Pengembangan Kader
Koordinator : Ainun Zahro
Anggota : Siti Fauziah
Umi Qoni’ah
Nur Jannah
Lestari Kusuma Dewi
c. Departemen Dakwah dan Pengembangan Lingkungan
Koordinator : Khoirun Nisa
Anggota : Baitul Islamiyah
Binti Lutfi Nurhidayah
Riasatul Muafaroh
156
d. Departemen Pengembangan Minat dan Bakat
Koordinator : Rupiyanti
Anggota : Pipit Widianti
Irawati
Aniqotul Muhibah
e. Departemen Pengabdian Masyarakat dan Humas
Koordinator : Kalimatur Robi’ah
Anggota : Nurul Fatmawati
Devi Nur Arifatus Sholikhah
Siti Fatimah
LEMBAGA – LEMBAGA
d. Lembaga Korp Kepanduan Putri
Komandan : Miftakul Janah
Anggota : Hardiyanti Gusti
Septiana Rantika
Kharisti Agustina
e. Lembaga Konseling Pelajar
Koordinator : Asyiyatus Sholikhah
Anggota : Yulia Feronika
Imroatus Sholikhah
Laili
f. Lembaga Konseling Pelajar
Koordinator : Siti Lutfiyani
Anggota : Khoirul Umami
Widyasari
Siti Mubarokah
157
Contoh Surat Mandat
PIMPINAN WILAYAH
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
PROVINSI JAWA TENGAH
Sekretariat:Jl. Dr. Cipto No. 180 Semarang, Telp/Fax(62-24) 3517817 Email :pwippnujawatengah@yahoo.com
SURAT MANDAT
Nomor: 136/PW/SM/7455/XV/VI/10
Bimillahirrahmaanirahim
Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Tengah dengan ini
memberi mandat kepada:
Nama : Dewi Nafisa Prabawati
Jabatan : Koordinator departemen Jaringan, komunikasi dan informatika
untuk mengikuti kegiatan Kemah Lintas Iman, pada tanggal 4 – 8 Juli 2011, yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
Demikian Surat Mandat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Wallahul Muwaffiq ilaa Aqwamith-Tharieq
Semarang, 16 Rajab 1431 H
29 Juni 2011M
PIMPINAN WILAYAH
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
PROVINSI JAWA TENGAH
NI’MATUL AZIZAH
Ketua
SITI NUR’AINI
sekretaris
158
Contoh Surat Teguran
Sekretariat : Grha PBNU Lt. 6, Jl. Kramat Raya No. 164 Jakarta Pusat
Email : ppippnu@ymail.com Website: www.ippnu.org
Nomor : 074/PP/ST/7455/XV/III/10
Lamp : 1 (Satu Lembar)
Hal : Teguran ke-1
Kepada Yth.
Rekanita PW IPPNU Papua
Di-
Tempat
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam silaturrahim kami sampaikan teriring do’a semoga rekanita selalu dalam lindungan Allah SWT, serta di beri kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas sehari-hari
Merujuk hasil Kongres XV IPPNU di Brebes tahun 2009 mengenai masa kepemimpian untuk tingkat wilayah adalah 3 tahun dan mengingat bahwa PW. IPPNU Papua periode 2006-2009 telah berakhir masa kepengrusannya sejak tanggal 12 Mei 2009 dengan Nomor Surat Pengesahan: 234/XXX/PP/SP/7455/XIII/V/06 serta sebagai upaya kaderisasi dan regenerasi organisasi, maka kami menginstruksikan kepada rekanita agar segera melakukan konferensi Wilayah untuk melanjutkan kinerja dan roda organisasi.
Surat Instruksi ini berlaku dalam waktu 1 x 30 hari sejak surat ini dikeluarkan. Jika dalam waktu tersebut konferensi wilayah belum dilaksanakan maka PP. IPPNU akan membekukan PW. IPPNU Maluku Utara dan akan mengambil alih Pimpinan Wilayah sehingga terbentuknya kepengurusan baru. Kami akan melayangkan surat teguran berikutnya.
Demikian surat teguran ini kami sampaikan atas perhatian dan kerja sama rekanita, kami ucapkan terima kasih
Wallahul muwafiq ilaa aqwamith-thariq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Jakarta, 17 Rabi’ul Awal 1431 H
04 Maret 2010 M
PIMPINAN PUSAT
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
MARGARET ALIYTUL. M
KIKI QIBTIYAH
Ketua Umum
Sekretaris Umum
Tembusan:
1. Yth. PW NU Papua
2. Arsip
159
Contoh Surat Instruksi
Sekretariat : Grha PBNU Lt. 6, Jl. Kramat Raya No. 164 Jakarta Pusat
Email : ppippnu@ymail.com Website: www.ippnu.org
Nomor : 141/PP/Si.PP/7455/XV/VII/10
Lamp : 1 (Satu Lembar)
Hal : INSTRUKSI
Kepada Yth.
Rekanita PW IPPNU se-Indonesia
Di-
Tempat
Assalaamu’alaikum Wr.Wb
Salam sillaturrahim kami sampaikan teriring do’a semoga rekanita selalu dalam lindungan Allah SWT, serta di beri kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Menjelang Ramadhan 1431 H, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama menginstruksikan kepada Pimpinan Wilayah IPPNU yang ada di seluruh wilayah Indonesia untuk mengadakan pesantren kilat ke sekolah-sekolah dalam upaya menguatkan komitmen kepelajaran yang telah ditetapkan sebagai hasil Rakernas IPPNU di Bekasi tahun 2010 sekaligus hasil Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama.
Demikian surat intruksi ini kami sampaikan atas perhatian dan kerja sama rekanita, kami ucapkan terima kasih.
Wallahul muwafiq illa aqwamihth-thariq
Wassalaamu’alaikum Wr.Wb
Jakarta, 19 Rajab 1431 H
02 Juli 2010 M
PIMPINAN PUSAT
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
MARGARET ALIYATUL M. KIKI QIBTIYAH
Ketua Umum Sekretaris Umum
160
Contoh Surat Caretaker
Sekretariat : Grha PBNU Lt. 6, Jl. Kramat Raya No. 164 Jakarta Pusat
Email : ppippnu@ymail.com Website: www.ippnu.org
Nomor : 128/PP/A/7455/XV/IV/11
Lamp. : -
Hal : Caretaker
Kepada Yang Terhormat,
Rekanita PW. IPPNU Sumatera Barat
Di -
Tempat
Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Bismillaahirromaanirrahiim
Salam Silaturrahim kami sampaikan, dengan iringan do’a semoga Rekanita selalu dalam lindungan Allah SWT, serta diberi kekuatan, kemudahan, dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas keseharian, amin.
Sehubungan dengan adanya kekosongan pimpinan PW IPPNU Sumatera Barat akibat ketidakaktifan pimpinan dan telah berakhirnya masa kepengurusan terhitung sejak tanggal 6 Mei 2007, maka kami memandang perlu adanya penindakan tegas terhadap PW IPPNU Sumatera Barat dengan memperhatikan:
1. Peraturan Dasar IPPNU
2. Peraturan Rumah Tangga Bab VIII Pasal 46 tentang Konferensi Wilayah Luar Biasa
3. Pedoman Pelaksanaan Organisasi Bab XXI Pasal 145 tentang Kekosongan Pimpinan.
MEMUTUSKAN
Dengan melihat berbagai data dan keterangan yang dimaksud di atas, maka dengan ini kami PP. IPPNU MENGCARETAKER PW. IPPNU Sumatera Barat, dan menunjuk rekanita Luluk Surayya (Ketua V PP. IPPNU) dan Murtiyah (Sekretaris III PP. IPPNU) sebagai pelaksana Konferwil IPPNU Sumatera Barat .terhitung sejak dikeluarkannya surat ini kepemimpinan PW. IPPNU Sumatera Barat diambil alih oleh PP. IPPNU.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wallahul muaffiq ilaa aqwamith-tharieq
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
Jakarta, 8 Jumadil Ula 1432 H
12 April 2011 M
PIMPINAN PUSAT
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
MARGARET ALIYATUL M. KIKI QIBTIYAH
Ketua Umum Sekretaris Umum
Tembusan :
1. Yth. PWNU Sumatera Barat
2. Yth. PC. IPPNU Se- Sumatera Barat
3. Arsip
161
Sekretariat : Grha PBNU Lt. 6, Jl. Kramat Raya No. 164 Jakarta Pusat
Email : ppippnu@ymail.com Website: www.ippnu.org
SURAT KEPUTUSAN
PIMPINAN PUSAT
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
Nomor: 129/PP/SK/7455/XV/IV/11
Tentang
CARETAKER PW. IPPNU SUMATERA BARAT
Bismillahirrahmaanirrahim
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama setelah:
Menimbang
:
1. Bahwa sebagai upaya menjaga dan menjalankan mekanisme organisasi serta menghindarkan adanya kevakuman organisasi IPPNU di seluruh tingkatan, maka Pimpinan Pusat IPPNU memandang perlu untuk menunjuk pelaksana caretaker PW. IPPNU Sumatera Barat.
2. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini dipandang mampu melaksanakan tugas sebagai pelaksana caretaker PW. IPPNU Sumatera Barat.
Mengingat
:
1. Peraturan Dasar IPPNU
2. Peraturan Rumah Tangga Bab VIII Pasal 46 tentang Konferensi Wilayah Luar Biasa
3. Pedoman Pelaksanaan Organisasi Bab XXI Pasal 145 tentang Kekosongan Pimpinan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1. Rekanita Luluk Tsurayya
2. Rekanita Murtiyah
Sebagai Pelaksana caretaker PW. IPPNU Sumatera Barat
3. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith-tharieq
Jakarta, 8 Jumadil Ula 1432 H
12 April 2011 M
PIMPINAN PUSAT
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
MARGARET ALIYATUL M. KIKI QIBTIYAH
Ketua Umum Sekretaris Umum
Tembusan :
1. Yth. PWNU Sumatera Barat
2. Yth. PC. IPPNU Se- Sumatera Barat
3. Arsip
162
Contoh Surat Contoh Surat Pengantar
Sekretariat : Grha PBNU Lt. 6, Jl. Kramat Raya No. 164 Jakarta Pusat
Email : ppippnu@ymail.com Website: www.ippnu.org
SURAT PENGANTAR
No: 099/PP/A/7455/XII/10
Kepada Yth.
Rekanita Ketua PW IPPNU Jawa Tengah
Di Semarang
No
Nama Barang
Jumlah
Keterangan
1.
2.
Buku Hasil Kongres XV IPPNU
Buku Hasil Rakernas IPPNU 2010
35 Buku
35 Buku
1. untuk PW IPPNU 1 Buah
2. untuk masing-masing PC IPPNU 1 buah
Jakarta, 13 Muharram 1342 H
18 Desember 2010 M
KIKY QIBTIYAH
Sekretaris Umum
163
PROPOSAL KEGIATAN
LATPEL (LATIHAN PELATIH) NASIONAL
PIMPINAN PUSAT
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
DASAR PEMIKIRAN
Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) sebagai salah satu badan otonom dari organisasi Nahdlatul Ulama, memegang amanah untuk melakukan kaderisasi pada tingkat pelajar dan santri. Komitmen ini ditetapkan pada kongres XIII di Surabaya dan ditegaskan kembali pada kongres XIV di Jakarta. Konsekuensi ini mengharuskan IPPNU untuk terus berupaya keras melakukan sistem kaderisasi yang tepat, sehingga dapat mencetak sumber daya manusia yang berkualitas bagi kemajuan organisasi, masyarakat, bangsa dan agama.
Komitmen untuk menjalankan amanah organisasi menjadi semakin kuat seiring dengan perjalanan usia yang semakin bertambah. Hitungan tahun yang tak terasa, seperti baru setapak langkah berjalan, melewati setiap peristiwa-peristiwa penting sejak berdirinya, 2 Maret 1955. Lima puluh lima (55) tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk merumuskan arah gerak organisasi yang menjadi bagian penting dalam melangkah demi tercapainya sebuah tujuan mulia. Untuk itu, penting artinya melakukan refleksi dan evaluasi perjalanan organisasi, sebagai langkah awal pembenahan-pembenahan terhadap apa yang selama ini belum bisa terealisasi, sehingga diharapkan IPPNU menjadi salah satu organisasi pelajar yang mampu memberi sumbangan penting bagi kemajuan bangsa.
Sudah menjadi komitmen bersama, Pimpinan Pusat IPPNU untuk bersama merapatkan barisan menyatukan visi dan misi, membulatkan tekad dan mengobarkan semangat, mengabdi guna memajukan dan mencerdaskan bangsa melalui pendidikan dan pelatihan bagi pelajar dan kader-kadernya.
Merujuk pada Rapat Kerja Nasional XVI di Bekasi pada tanggal 27 februari-1 Maret 2010 yang diikuti oleh seluruh pimpinan wilayah se-Indonesia telah disepakati bahwa pimpinan pusat IPPNU perlu melakukan pengkaderan tingkat nasional. Untuk itu pimpinan pusat IPPNU bermaksud melaksanakan Latihan Pelatih (LATPEL) nasional di zona Jawa. Kegiatan ini menitik beratkan pengembangan skill dan wawasan tentang tatacara dan proses melatih dalam rangka mempersiapkan tenaga pelatih handal dilingkungan organisasi IPPNU berdasarkan kebutuhan kader dan kebutuhan organisasi.
NAMA & TEMA KEGIATAN
Kegiatan ini bernama: “Latpel Nasional Pimpinan Pusat IPPNU Zona Jawa dengan tema “Meretas Pelatih, Mewujudkan Kaderisasi Sarat Makna”
LANDASAN KEGIATAN
a. Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPPNU
b. Rapat Kerja Nasional ke XVI pada tanggal 27 Februari-1 Maret 2010 di Bekasi
c. Rapat Pleno Pengurus Pimpinan Pusat IPPNU pada tanggal 02 Agustus 2010 di Graha PBNU lt. 4
164
BENTUK & TUJUAN
Latpel Nasional Pimpinan Pusat IPPNU Zona Jawa adalah pelatihan untuk membekali dan mempersiapkan pelatih di lingkungan IPPNU untuk mengawal pengkaderan di setiap wilayah. Kegiatan ini bertujuan untuk :
1. Mewujudkan pelatih yang memiliki kemampuan, ketrampilan, melatih, serta mengolah dan mendinamisir pelatihan-pelatihan sesuai dengan kebutuhan kader dan organisasi
2. mencipatakan pelatih yang memiliki kemampuan menganalisa, merancang, serta mengolah sistem pendidikan dalam rangka memperkaya pola pendidikan kader baik formal maupun non formal
3. membentuk pelatih yang meguasai materi-materi dalam setiap jenjang pendidikan kader
4. Membentuk pelatih IPPNU yang mempunyai kemampuan optimal dalam pendidikan kader
O U T P U T
Tersedianya pelatih yang mempunyai kemampuan optimal dalam pendidikan kader, dengan indikator:
1. Pelatih yang memahami psikologi forum pendidikan kader
2. Pelatih yang mampu melahirkan inovasi baru dalam pendidikan kader
3. Pelatih yang cakap dalam membawa peserta untuk memahami mater-materi pendidikan kader
PELAKSANA
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Tim Kaderisasi Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PP-IPPNU) dengan susunan terlampir yang akan dibantu oleh Panitia dari Pimpinan Wilayah Ikatan pelajar Putri Nahdlatul Ulama Zona Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
WAKTU & TEMPAT
1. Latpel Nasional Pimpinan Pusat IPPNU Zona Kalimantan akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Jum’at- Minggu, 24-26 Desember 2010
Waktu : 08.00 WIB - Selesai
Tempat : Asrama Haji Pontianak
2. Latpel Nasional Pimpinan Pusat IPPNU Zona Jawa akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Jum’at- Minggu, 1-3 Januari 2011
Waktu : 08.00 WIB - Selesai
Tempat : Banten
3. Latpel Nasional Pimpinan Pusat IPPNU Zona Sulawesi akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Jum’at- Minggu, 24-26 Desember 2010
Waktu : 08.00 WIB - Selesai
Tempat : Palu, Sulawesi Tengah
4. Latpel Nasional Pimpinan Pusat IPPNU Zona Sumatera akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Jum’at- Minggu, 7-9 Januari 2011
Waktu : 08.00 WIB - Selesai
Tempat : Jambi
PESERTA
Kegiatan ini akan dikuti oleh 30 peserta dari masing-masing wilayah
165
1. Zona Kalimantan 30 orang
2. Zona Jawa 30 orang
3. Zona Sulawesi 30 orang
4. Zona Sumatera 30 orang
Jumlah 120 orang
B I A Y A
Dana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan Latpel Nasional Pimpinan Pusat IPPNU 4 Zona, direncanakan sebesar Rp 55.950.000,- (Lima puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk masing-masing wilayah. Total anggaran sebesar Rp 223.800.000,- (Dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Adapun estimasi anggaran sebagaimana terlampir.
PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat sebagai acuan bagi semua pihak baik instansi Pemerintah maupun Swasta yang hendak berpartisipasi dalam mensukseskan acara Latpel Nasional Pimpinan Pusat IPPNU Zona Jawa.
Jakarta, 27 Oktober 2010
PIMPINAN PUSAT
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
Margaret Aliyatul Maimunah
Ketua Umum
Kiki Qibtiyah
Sekretaris Umum
166
Lampiran 1
Susunan Tim Pelaksana Kaderisasi “Latpel” Nasional
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama
Penanggungjawab : Margaret Aliyatul Maimunah
Tim Fasilitator : Siti Maulidah
Kiki Qibtiyah
Nihlah Faridah
Dewi Candra
Faridah Farihah
Murtiyah
Tim Pelaksana : Panitia dari Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama
Zona Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan sumatera
167
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
PIMPINAN CABANG
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
KOTA PONTIANAK
MASA BAKTI 2008-2010
BAB I
PENDAHULUAN
………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………
BAB II
PROGRAM KERJA
HASIL KONFERENSI CABANG
………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Kegiatan Umum
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….......... (lihat lampiran 1)
2. Kegiatan Khusus
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….......... (lihat lampiran 2)
a. Departemen Pengembangan Organisasi dan Komisariat
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… (lihat lampiran 3)
b. Departemen Pendidikan dan Pembinaan Kader
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… (lihat lampiran 4)
c. Departemen Pengembangan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… (lihat lampiran 5)
d. Departemen Pengembangan Minat dan Bakat
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… (lihat lampiran 6)
e. Lembaga Korps Kepanduan Puteri (LKPP)
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… (lihat lampiran 7)
BAB IV
ADMINISTRATIF
1. Surat Menyurat
a. Surat Intern Organisasi
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
168
b. Surat Badan Otonom NU
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
c. Surat Umum
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
2. Keuangan
………………………………………………………………………………………………….……………………………………………………………………………………………..........
3. Inventarisasi
…………………………………………………………………………………………………..………………………………………………………………………………………………......
BAB V
HAMBATAN-HAMBATAN
1. Faktor yang menghambat
………………………………………………………………………………………..……………………………………………………………………………………………………………..
2. Program yang belum terselesaikan
………………………………………………………………………………………..……………………………………………………………………………………………………………..
BAB VI
KESIMPULAN-KESIMPULAN
………………………………………………………………………………………..……………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..…………
BAB VII
SARAN / USUL
………………………………………………………………………………………..……………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..…………
BAB VIII
PENUTUP
………………………………………………………………………………………..……………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..…………
Pontianak, _______________
PIMPINAN CABANG
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
KOTA PONTIANAK
R O H A N A YURILMA DEWI
Ketua Sekretaris
169
LAPORAN PANITIA
LATIHAN MANAJEMEN ORGANISASI NIRLABA
PC IPPNU KABUPATEN BANYUMAS
TAHUN 2011
BAB I
PENDAHULUAN
………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………
1. Kegiatan yang telah dilaksanakan
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..... (lihat lampiran 1)
2. Administrasi
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..... (lihat lampiran 2)
3. Lampiran
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..… (lihat lampiran 3)
BAB III
HAMBATAN-HAMBATAN
………………………………………………………………………………………..……………………………………………………………………………………………………………..………………………………………………………………………………………..…………………………………
BAB IV
KESIMPULAN-KESIMPULAN
………………………………………………………………………………………..……………………………………………………………………………………………………………..………………
BAB V
SARAN / USUL
………………………………………………………………………………………..……………………………………………………………………………………………………………..………………
BAB VI
PENUTUP
………………………………………………………………………………………..……………………………………………………………………………………………………………..………………
_______, _______________
PIMPINAN CABANG
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
KABUPATEN BANYUMAS
YUNI KAROMAH ASRI ISTIFADAH
Ketua Sekretaris
170
LAPORAN PROGRAM KERJA
PIMPINAN PUSAT IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
Jl. Kramat Raya 164 Jakarta 10430
Telp. (021) 3923268
LAPORAN PROGRAM KERJA KEGIATAN
TAHUN 2009-2012
Departemen Pengembangan Organisasi
No
Program Kerja
Bidang
Bentuk Kegiatan
Pelaksanaan
Hambatan
Usul / Saran
Ket
1
2
3
4
5
6
7
8
Jakarta, _________________ 20 __
Penanggung Jawab,
171
NOTULEN
RAPAT PLENO
PIMPINAN PUSAT IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
Pertemuan : …………………………………………………………………………………
Hari dan tanggal : …………………………………………………………………………………
Tempat : …………………………………………………………………………………
Undangan : ………………………………………………… (jumlah undangan yang hadir)
Pemimpin : …………………………………………………………………………………
Jabatan : …………………………………………………………………………………
Notulis : …………………………………………………………………………………
Kesimpulan :
A. AGENDA ACARA
1. Pembuakaan
2. Sambutan-sambutan
3. Lain-lain
4. Penutup
B. USULAN
1. …………………………………………………………..………………………………………..…
2. ……………………………………………………..……………………………………………..…
3. …………………………………………………………………………..………………………..…
4. ………………………………………………………………………………………………….……
5. ……………………………………………………………………………………………….………
C. SARAN / PENDAPAT
1. …………………….…………………………………………………………………………………
2. ………………………………………….……………………………………………………………
3. ……………………………………………………………….………………………………………
4. …………………………………………………………………………………….…………………
5. ……………………………………………………………………………………………………….
Keputusan-keputusan :
1. ……………………………………………………………………………………………………….
2. ……………………………………………………………………………………………………….
3. ……………………………………………………………………………………………………….
4. ………………………………………………………………………………………………….……
5. ……………………………………………………………………………………………………….
6. ……………………………………………………………………………………………………….
Jakarta, _________ 20 __
Notulis
172
Buku Daftar Inventaris
Buku Tamu
No Urut
Hari
Tanggal
Jam
Nama Tamu
Alamat
Jabatan
Menemui
Keperluan
Tanda Tangan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
BUKU DAFTAR HADIR
Nomor
Nama Lengkap
Jabatan
Alamat
Tanda Tangan
1
2
3
4
5
Buku Daftar Anggota
Nomor
Nama Lengkap
Tempat & Tgl Lahir
Pendidikan Terakhir
Alamat
Tanggal
Ket
Urut
Induk
Masuk
Keluar
1
2
3
4
5
6
7
8
9
Nomor
Jenis Barang
Jumlah Barang
Asal Barang
Harga Barang
Tanggal
Ket
Urut
Indek
Rusak
Pakai
1
2
3
4
5
6
7
8
9
173
Buku Daftar Kegiatan
No.
Nama/ Jenis Kegiatan
Hari/ Tanggal
Pelaksana
Waktu
Tempat
Ket
1
2
3
4
5
6
7
Buku Ekspedisi
No.
Tanggal
Alamat Surat
Hal Surat
Tanggal & No Surat
lampiran
Ket
1
2
3
4
5
6
7
Buku Agenda Surat Masuk
Nomor
Tgl Terima
Alamat Pengirim
Surat Masuk
Penerusan
Disposisi
Ket
Urut
Indek
Tanggal
Nomor
Isi/ Hal
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Buku Agenda Surat Keluar
Nomor
Ditujukan
Surat Keluar
Hubungan Surat Lain
Ket
Urut
Induk
Tanggal
Nomor
Isi/ Hal
1
2
3
4
5
6
7
8
174
Cap Agenda
AGENDA
Tanggal terima surat : ……………………………………...................
Nomor agenda surat masuk : .....……………………………………………..
Tanggal Pengiriman : ..………………………………………………..
Nomor agenda keluar : ..………………………………………………..
…………, …………….
Paraf Penerima
Papan Daftar Pengurus
PC IPPNU KABUPATEN BEKASI
Jl. Sultan Hasanuddin Tambun Selatan Bekasi Nomor SP : ...................................................
Telp. (021) …. …. Tgl Konf : ...................................................
Periodesasi: ..................................................
Nomor
Nama Pengurus
Tempat Tgl/Lahir
Pendidikan Terakhir
Alamat Lengkap
Tahun Masuk IPPNU
Ket
Urut
Induk
1
2
3
4
5
6
7
8
Lembar Disposisi
PC IPPNU KABUPATEN KEDIRI
Jl. Sriwijaya No.80 Kediri DISPOSISI
Telp. (0354) …. ….
Tanggal diterima : …………………………….
Nomor Masuk : ………………………………..
Asal Surat : ………………………………………………………..
Tanggal Surat : …………………………………………………………
Nomor Surat : ………………………………………………………..
Perihal : …………………………………………………………
Catatan Sekretaris
Disposisi Ketua
Keterangan
Dibalas Tgl : ………………………………………………………………..
No. Agenda Surat Keluar : …………………………………………………………………
175
Data Potensi Organisasi
Nomor
Jumlah
Jumlah Keseluruhan Desa
Jumlah
Jumlah
Ket
Urut
Kode
Cabang
Kecamatan
PC
PR
Anggota
Alumni
Data Statistik Organisasi
No.
Alamat Sekretariat
Nomor Pengesahan
Tanggal Konferensi
Nama Ketua & Sekretaris
Ket
Target Pencapaian Program
Nomor
Jenis Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Prosentase
Keterangan
Data Jumlah Kader
No
Anak Cabang
Jumlah
Ket
Lakut
Lakmud
Pelatihan
Makesta
LPMB
Lain-lain
Papan Daftar Kegiatan
No
Jenis Kegiatan
Hari/ Tanggal
Pelaksana
Waktu
Tempat Kegiatan
Ket
Contoh Buku Keuangan
No
Tgl Transaksi
Sumber Pemasukan
Penggunaan
Debit
Kredit
Jumlah
Ket
176
Contoh Tabel
Program Kerja Tahunan
PROGRAM KERJA TAHUN 2011
No
Jenis Kegiatan
Waktu Pelaksanaan, Minggu/Bulan
PJ
KET
Juni
Juli
Agustus
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
Bidang Pengkaderan
01
Latpel
177
CONTOH BAGAN
STRUKTUR ORGANISASI
Ketua Umum
Bendahara Umum
Sekretaris Umum
Wakil Sekretaris II
Wakil Sekretaris I
Wakil Sekretaris III
Wakil Sekretaris IV
Wakil Sekretaris V
Wakil Sekretaris VI
Wakil Sekretaris VII
Wakil Sekretaris VIII
Wakil Bendahara I
Wakil Bendahara II
Wakil Bendahara III
Wakil Bendahara IV
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
Wakil Ketua III
Wakil Ketua IV
Wakil Ketua V
Wakil Ketua VI
Wakil Ketua VII
Wakil Ketua VIII
Departemen Pengembangan Organisasi
Departemen Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM
Departemen Pengembangan Komisariat Sekolah
Departemen Humas dan Luar Negeri
Departemen Hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan
Departemen Pengembangan Minat dan Bakat
Departemen Ekonomi dan Kewirausahaan
Departemen Komunikasi dan Informatika
Lembaga Korps Kepanduan Putri (L-KPP)
Lembaga Penelitian dan Pengemba-ngan (Litbang)
Lembaga Konseling Pelajar Putri (L-KPP)
178
179
KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
Tentang
CITRA DIRI DAN POLA DASAR PERJUANGAN ORGANISASI
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
NOMOR: 004/Konbes/7455/XV/X/2011
Bismillahirrahmanirrahim
Konferensi Besar Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama, setelah:
Menimbang
: 1
Bahwa Konferensi Besar (Konbes) merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang bersifat khusus di tingkat nasional dan mempunyai kedudukan dibawah kongres;
2
Bahwa eksistensi dan jati diri organisasi IPPNU dalam mengaktualisasikan potensi-potensi IPPNU perlu disosialisasikan secara murni dan konsekuen;
3
Bahwa berhubungan dengan itu, maka perlu ditetapkan keputusan Konbes IPPNU tentang Citra Diri dan Pola Dasar Perjuangan Organisasi.
Mengingat
: 1
Peraturan Dasar (PD) IPPNU Bab VII Pasal 12
2
Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPPNU Bab X Pasal 32
Memperhatikan
:
Permusyawaratan dalam Konbes IPPNU yang membahas hasil sidang komisi Citra Diri dan Pola Dasar Perjuangan Organisasi IPPNU.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1
Citra Diri dan Pola Dasar Perjuangan Organisasi (PDPO) sebagaimana dimaksud dalam sidang pleno Konbes ditetapkan sebagai pedoman baku hakikat dan kiprah organisasi IPPNU;
2
Pedoman Citra Diri dan PPPO sebagaimana dimaksud pada diktum lampiran keputusan ini secara lengkap dan terinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini;
3
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini adalah pedoman yang mengikat IPPNU secara nasional dalam melaksanakan aktivitas dan pengembangan organisasi;
4
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Wallahul muwaffiq ila aqwamith tharieq,
Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 01 Oktober 2011
PIMPINAN SIDANG PLENO KONBES
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
NIHLAH FARIDA
Ketua
FARIDA FARICHAH
Sekretaris
180
CITRA DIRI
A. Landasan Filosofis
Manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan membawa dua fungsi sekaligus, yakni fungsi “Khalifah Allah” (QS. 2:3) dan “Abd Allah” (QS 51:56), “Khalifah Allah” memiliki dimensi sosial-horisontal yang kuat, yakni bahwa keterciptaan manusia adalah demi mengenali alam semesta (QS. 2:31), memikirkannya (QS. 2:164), dan memanfaatkan alam dan seisinya demi kebaikan dan ketinggian derajat manusia itu sendiri (QS. 11:61). Sementaa “Abd Allah” lebih berdimensi vertikal, yakni bahwa segala perilaku dan ucapan akan dipertanggungjawabkan kepada Sang Pencipta, sebagaimana pertanggungjawaban seorang hamba kepada tuannya.
Keberadaan manusia sebagai “Khalifah Allah” dan “Abd Allah” itu, Allah menempatkan makhluk lelaki dan perempuan dengan keistimewaannya masing-masing (QS. 4:32} dalam satu posisi yang sejajar. Kesejajaran itu terdapat dalam kewajiban melakukan amal shaleh, amar ma’ruf nahi munkar (QS. 9:71) serta balasan atas perbuatan yang dilakukan (OS. 3:195)
Ajaran al-Qur’an yang sangat egaliter ini menjadi ruh bagi setiap insan yang mengaku dirinya muslim untuk berbuat yang terbaik, baik untuk dirinya sendiri (QS. 3:24), keluarganya (QS. 3:36), serta masyarakat dan ummat secara kesehiruhan (QS. 3:104).
Menciptakan diri, keluarga dan masyarkat yang “terbaik” adalah tugas setiap muslim yang tidak bisa dilakukan secara individual. Hal itu mengingat bahwa di samping sebagai makhluk sosial (QS. 49:13), manusia adalah juga satu-satunya makhluk yang akan dinilai kebaikan dan keburukannya antara satu dengan yang lainnya (S. 99:7-8). Semua ini mengharuskan upaya penciptaan komunitas yang baik yang menjamin terciptanya pribadi dan masyarakat “terbaik”
Dalam kenyataan sosiologis, komunitas dimaksud dapat berbentuk organisasi, kelompok, masyarakat dan sebagainya. Di sinilah setiap komunitas mengemban amanat yang tidak kalah beratnya dengan amanat yang diberikan Allah kepada setiap individu. Setiap komunitas menanggung kewajiban demi terciptanya masyarakat ideal dalam al-Qur’an disebut “Khaira Ummah” (QS. 3:110). Masyarakat “Khaira Ummah” hanya tercipta manakala individu-individu yang ada disemangati dan bersikap atas dasar nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi, baik nilai-nilai sosial, moral, maupun intelektual. Sebab nilai-nilai kemanusiaan ialah yang pada akhirnya menjadi pembeda derajat antara individu yang satu dengan lainnya.
Di sini terjadi titik temu antara masyarakat ideal yang digambarkan al-Qur’an dan masyarakat ideal yang dicita-citakan olah Nahdlatul Ulama. Sebagai salah satu dari komunitas ummat, secara eksplisit melalui Keputusan Muktamar NU, mengarahkan kiprah sosial keagamaannya bagi terbentuknya masyarakat “Khaira Ummah” dimaksud.
Sketsa inilah yang menempatkan IPPNU pada posisi yang mengemban banyak amanat. Sebagai neven organisasi Nahdlatul Ulama, IPPNU mengemban amanat bagi tersosialisasinya garis perjuangan dan kebijakan NU di kalangan pelajar putri NU dan menjamin tetap eksisnya NU untuk jangka waktu yang panjang. Sebagai komunitas ummat, IPPNU bertanggungjawab bagi terciptanya “Khaira Ummah”. Sebagai kumpulan individu yang mengemban amanah “Khalifatullah” dan ”Abdullah”. IPPNU dihadapkan pada tugas menempa pibadi pelajar Putri Islam agar mencapai derajat kemanusiaan yang tinggi. Dan sebagai organisasi pemuda yang ada dalam sebuah bangsa yang plural, IPPNU berkewajiban menampilkan sosok dirinya secara utuh sebagai bagian yang
181
berperan dalam proses perjalanan bangsa dan mampu tampil di tengah pluralitas yang ada dengan warnanya sendiri. Tidak eksklusif tetapi juga tidak kehilangan warna aslinya.
Semua ini jelas memerlukan formula khusus yang dapat dijadikan pedoman oleh kader dan seluruh jajaran kepengurusan IPPNU dalam setiap gerak langkahnya, baik atas nama individu maupun organisasi. Formula khusus itulah yang dirumuskan dalam bentuk “Citra diri”
B. Landasan Historis
Sejarah penuangan IPPNU dimulai sejak kelahiranya pada 2 Maret 1955, yang didirikan oleh rekanita Umroh Mahfudzoh di Malang. Dengan kepanjangan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama, maka dasar berpijak IPPNU dikonsentrasikan bermula pada pembinaan dan pengkaderan pelajar putri Islam yang berusia 12-30 tahun.
IPPNU didirikan atas dasar keinginan sebagai wadah aktrvitas sosial dan program pelajar putri Islam yang bercirikan amaliah keagamaan sebagai antisipasi munculnya gejala sosial yang semakin terpengaruh oleh rembesan budaya asing dengan segala atributnya yang lebih menampakkan sisi-sisi negatif perilaku kehidupan remajanya pada waktu itu setelah sepuluh tahun Indonesia merdeka.
Selain itu IPPNU didirikan sebagai wadah pengkaderan remaja puteri NU agar berada pada posisi on the right track, berjalan pada arah yang sasungguhnya, selungga nilai-nilai NU yang berazaskan ahlussunnah waljama’ah tetap bisa terjaga keaslian dan kemurniannya, terutama ketika dimanifestasikan dalam tingkah laku dan sikapnya di tengah-tengah pluralitas masyarakat Indonesia.
Dalam perjalanannya, keberadaan IPPNU ternyata mengalami pasang surutnya zaman. Posisi IPPNU tidak lagi koheren dan strategis dengan kondisi sosial politik yang perubahannya menunjukkan percepatan sedemikian rupa. Keadaan ini memaksa IPPNU harus melakukan revisi terhadap visi dan asas organisasinya. Sekalipun IPPNU pada tahun 1966 menempatkan beberapa kadernya untuk turut berjuang aktif dalam KAPPI, serta berhasil mengirimkan beberapa anggotanya untuk melakukan studi lanjutan ke Timur Tengah, kesemuanya ini belum dapat mengejar ketertinggalan IPPNU dalam kehidupan bangsa secara keseluruhan. Konsolidasi intern dan pembinaan kualitas kader yang semakin terabaikan seiring dengan stagnannya fungsionaris dalam kepengurusan, berdampak langsung kepada lesunya gerak langkah IPPNU untuk dapat tampil prima sebagaimana terjadi pada masa kejayaannya.
Kondisi yang berlangsung cukup lama ini akhirnya membuahkan suatu tekad dari fungsionaris IPPNU untuk mencari formula terbaik bagai IPPNU untuk menjadi organisasi yang lebih dinamis dan sesuai dengan perubahan zaman yang kemudian melahirkan perubahan mendasar nama IPPNU dari Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama menjadi Ikatan Pelajar Putri Nahdiatul Ulama dengan ditetapkannya Deklarasi Jombang pada Kongresnya tahun 1988. Perubahan nama dan status IPPNU dari pelajar putri menjadi putri sekaligus menjawab kegalauan hampir sebagian besar anggota dan founding mother (pendiri) IPPNU terhadap eksistensinya yang sering dipertanyakan konsekuensi logis dari perubahan tersebut adalah sasaran pembinaan IPPNU tidak lagi terbatas pada pelajar putri melainkan semua putri NU, dan ini merupakan fase awal dari keinginan untuk memajukan secara bertahap IPPNU kepada wajah IPPNU yang lebih baru dan dinamis. Keputusan ini sangat tepat ketika dikaitkan dengan keputusan NU pada Muktamar ke 27 tahun 1984 untuk kembali ke khittah 1926, dan UU No. 8 tahun 1985 tentang tata organisasi sosial kemasyarakatan.
182
Dalam perjalanannya sejak runtuhnya rezim Orde Baru tahun 1998, arus reformasi memberikan angin segar bagi tumbuh dan kembangnya lembaga swadaya masyarakat dalam meberikan alur perjuangan di Indonesia ini. Begitupun bagi IPPNU, sebagai organisasi kader perlu menganalisa gerak dan pola perjuangan IPPNU selama kurun waktu tersebut. Pergantian akronim dari Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama ke Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama tahun 1988 telah disalahartikan menjadi gerakan bebas yang bisa merembet pada politik praktis. Akibatnya, basis awal yang harus diperjuangangkan menjadi terbengkalai dan visi intelektual yang selama ini menjadi ghirah bagi perjuangan IPPNU menjadi pudar. D sinilah banyak ditemukan kader-kader pragmatis yang hanya bergerak dengan kepentingan sesaat.
Pada tahun 2003, dalam kongres XIII, IPPNU memperjelas wajah dan perjuangannya pada basis awal, yaitu pelajar putri, interpretasi kata pelajar putri di sini berbeda dengan pelajar putri yang di maksud pada tahun 1955. pelajar putri dalam konggres XIII tersebut diartikan sebagai sebuah komunitas generasi muda yang mengawal visi intelektual yang memiliki vase usia 12 – 30 tahun.
Keputusan ini juga telah mendorong dilakukannya reorientasi secara menyeluruh tentang posisi dan keberadaan IPPNU, tentang rumusan peran bagi ummat dan pembangunan, dan tentang sosok IPPNU itu sendiri secara utuh ditinjau dari sudut orientasi, fungsi, target group dan bidang garapan.
Pembahasan citra diri pertama kali pada tanggal 12-16 Oktober 1989 bertepatan dengan 12-16 Rabiul Awal 1410 H, diadakan Temu wicara Alumni dan Seminar Citra Diri Tingkat Nasional di TMII Jakarta. Menyadari hahwa Citra Diri adalah bukan landasan bersikap IPPNU yang statis melainkan perlu senantiasa menjadi pegangan bagi kader IPPNU agar selalu sesuai dengan keadaan zaman, maka pada konferensi Besar IPPNU pada tanggal 19-21 September 1998 di PHI Cempaka Putih, Jakarta dirumuskan Citra Diri IPPNU.
Kemudian, pada kepengurusan IPPNU periode 2009-2012, telah dirumuskan dasar organisasi IPPNU sebagai ortganisasi pelajar melalui forum Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) pada tanggal 18-19 Desember 2010 di Hotel Bintang, Jl. Raden Saleh, Jakarta Pusat. Pada forum ini, garapan IPPNU difokuskan pada pelajar dan santri puteri.
C. CITRA DIRI IPPNU
1. Visi IPPNU
Visi IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama ) terbentuknya kesempurnaan pelajar Putri Indonesia yang bertakwa, berakhlakul karimah, berlimu dan berwawasan kebangsaan.
2. Misi IPPNU
Misi IPPNU adalah:
1. Membangun kader NU yang berkualitas, berakhlakul karimah, bersikap demokratis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Mengembangkan wacana dan kualitas sumber daya kader menuju terciptanya kesetaraan gender.
3. Membentuk kader yang dinamis, kreatif dan inovatif.
3. Orientasi/ arah yang ingin dicapai dibagi dalam 2 cara:
Secara Individual
183
Orientasi pengembangan sumber daya rnanusia IPPNU secara individu diletakkan dalam perspektif “manusia dinamis” dan “berwawasan intregral”. Manusia “dinamis” adalah manusia yang selalu berprakarsa dan melakukan ikhtiar, manusia yang bergerak ke depan. berubah dan berkembang menuju tingkat yang lebih sempurna (Kamil). Citra manusia maju dan berkembang ditandai oleh prestasi yang bermakna, baik dan berguna bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain dan lingkungannya, dari waktu ke waktu, selama menuju proses insan kamil. Sementara “manusia yang berwawasan integral” adalah manusia yang yang terus menggali nilai-nilai keislaman, kebangsaan, keilmuan dan kekaderan secara kritis untuk diartikulasikan dalam pemikiran, sikap dan semangat perjuangan sehingga mampu menjadi kader bangsa dan organisasi yang handal. Citra kader yang handal ditandai oleh kemampuan konseptual, metodologis dan teknis yang mampu mengarahkan kader pada komitmen keislaman, kebangsaan, ke-NU-an dan kekaderan serta mampu memformulasikannya secara cerdas dalam kehidupan nyata yang berkembang adalah indikator capaian tujuan, dan kamil dalam tujuan akhirnya.
Secara Kolektif
Sedangkan secara kolektif arah capaian pengembangan sumber daya IPPNU diletakkan dalam perspektif “Mabadi Khaira Ummah”. Yaitu suatu masyarakat ideal yang digambarkan sebagai masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWlT, tenteram, berakhlak mulia, adil dan sejahtera. Dalam konteks IPPNU adalah tumbuh dan berkembangnya semangat berorganisasi yang didasar kesetiakawanan antar warga dan pernimpin, serta munculnya program yang terarah demi peningkatan mutu dan tujuan yang diembannya. Produktif menjadi kunci bagi indikator capaian dimaksud dan khaira ummah adalah tujuan akhirnya.
4. Karakter Dasar
Untuk menjadi manusia Kamil dan Khaira Ummah, kader IPPNU mengemban amanat dan tugas utama yakni melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar. Untuk itu semangkat nilai dikembangkan untuk membangun citra individu maupun kolektif yang diidealkan di atas. Citra ideal dimaksud ditandai dengan karakater sebagai berikut :
a. Bersikap Mabadi Khaira Ummah yang meliputi:
 Ash-Shidqu: memiliki kejujuran, kesungguhan dan keterbukaan. Shidq merupakan refleksi keberadaan manusia yang paling otentik yang bersumber dari hati nurani.
 Al-amanah wal-Wafa bil-Ahdi: dapat dipercaya, setia dan tepat janji. Butir ini akan memperkokoh dan menjamin integritas pribadi sebagai manusia sejati yang senantiasa hadir, terlibat, dipercaya, bersedia dan mampu memecahkan persoalan ummat.
 Al-’Adalah: bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi. ‘Adalah secara absolut melindungi nilai kemanusiaan yang harus diperjuangkan, dijaga eksistensinya dan dilaksanakan secara proporsional.
 Atta’awun: saling tolong menolong dalam dan demi kebajikan (al-birru) yang dibarengi dengan dedikasi dan kredibilitas pribadi.
 Al-Istiqomah: keajegan, keteguhan, ketidak bergeseran dan kedisiplinan dalam meniti jalur kehidupan sesuai dengan ketentuan Allah SWT, para Rasul-Nya, tuntutan pada salafussalih dan aturan yang disepakati bersama.
b. Berperilaku “Aswaja”’ yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan Indonesia yakni:
 Landasan beragama: Didasarkan ucapan, perbuatan serta pemikiran pada al-Qur’an, al-hadits, Ijma’ dan Qiyas.
 Landasan sikap kemasyarakatan: menampilkan sikap kemasyarakatan yang mencerminkan nilai-nilai:
184
 Tawassuth dan I’tidal. Sikap ini berintikan pada prinsip Hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah kehidupan bersama, selalu bersifat membangun dan menghindari bentuk pendekatan yang ekstrim.
 Tawazun. Sikap seimbang dalam berhidmah kepada Allah, manusia dan alam semesta, menyelaraskan kepentingan masa lalu, kini dan akan datang.
 Tasamuh. Sikap toleran terhadap perbedaan dan pluralitas yang ada, baik dalam masalah agama maupun budaya.
 Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik, berguna dan bermanfaatbagi kehidupan bersama, serta menolak dan mencegah hal yang merendohkan dan menjenimuskan nilai kehidupan.
c. Berjiwa “Tajdid” (pembaruan) atas dasar pemikirn bahwa Islam adalah agama pembaruan yang membebaskan manusia dari belenggu kerendahan nilai kemanusiaan dan mengangkatnya kepada derajat yang mulia. Agama yang dipenuhi oleh semangat demokrasi dan egalitarianisme yang memandang seluruh, lelaki dan perempuan, dalam derajat yang sama namun tetap denan kelebihannya masing-masing. Dalam implementasinya, jiwa “tajdid” ini berwujud pada pemikiran dan sikap yang selalu ingin mencari nilai-nilai keutamaan yang baru yang lebih baik dengan tetap memperhatikan nilai dan tradisi lama yang masih tetap dianggap baik.
5. Posisi
Secara intern IPPNU merupakan perangkat dan badan otonom NU yang secara kelembagaan memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dengan badan-badan otonom lain seperti Muslimat NU, Fatayat NU, GP Ansor, dan IPNU. Tugas utama badan otonom adalah melaksanakan kebijakan NU, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu. Setiap badan otonom hanya dapat dibedakan dengan melihat orientasi, bidang garapan dan target group masing-masing. Sebagai badan otonom NU, maka Citra Diri IPPNU berada dan dikembangkan dalam batasan yamg tidak melanggar Khittah NU 1926.
Secara ekstern, IPPNU mempunyai kedudukan yang sejajar dengan ormas-orrnas pemuda Indonesia lainnya untuk bergabung dan berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda di Indonesia.
6. Target Group dan Bidang Garapan
Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penggalian dan pembinaan IPPNU adalah setiap pelajar putri Islam yang memenuhi syarat dalam keanggotaan IPPNU (pasal 5 PD IPPNU) dalam statusnya sebagai pelajar putri, santri, dan remaja putri. Dengan pertimbangan sosiologis yang ada, prioritas program IPPNU diarahkan pada segmen pelajar putri dan santri.
Sesuai dengan target group di atas, bidang garapan pokok IPPNU difokuskan pada pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Ketiga bidang garapan pokok IPPNU ini dikoordinir dan berada dalam tiga ruang lingkup yang meliputi :
 Bidang Organisasi
 Bidang Kaderisasi
 Bidang Partisipasi
SKEMA CITRA DIRI IPPNU
185
Khalifah Allah X ‘Abd Allah
Khaira Ummah
Insan Kamil
Prinsip Dasar
Mu’amalah
Ubudiyah
Ashidqu
Landasan Agama
Al Amanah wal Wafa bil ‘ahdi
Sikap Kemasyarakatan
Tawasuth & I’tidal
Tawazun
Tasamuh
Amar Ma’ruf
Nahy Munkar
Al – ‘adalah
Ta’awun
Istiqomah
Sikap Tajdid
Bidang:
Organisasi
Kaderisasi
Partisipasi
186
POLA DASAR PERJUANGAN ORGANISASI (PDPO)
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
Bismillaahirrahmaanirrahim
A. PENGERTIAN
Pengertian Pola Dasar Perjuangan adalah:
1. Pola
a. Pola adalah gambaran atau acuan yang dipakai untuk membuat suatu model (cara mencapai perjuangan)
b. Tujuan pola dibuat adalah:
(1) Sebagai panduan organisasi untuk mencapai tujuan dan cita-cita (Garis-Garis Besar Haluan Organisasi)
(2) Sebagai sarana operanionalisasi dari Citra diri yang diimplementasikan dalam bentuk pola umum jangka panjang (3 tahun) dan jangka pendek (1 tahun)
2. Dasar
a. Dasar adalah pokok atau pangkal (landasan) dari suatu perjuangan mencapai cita-cita.
b. Dasar/landasan dari pola penuangan yang dibuat adalah
(1) Landasan Idiil:
 Islam (Ahlussunah wal Jamaah)
 Pancasila dan UUD 1945
 Citra Diri (Jati Diri Organisasi)
(2) Landasan Struktural:
 PD/PRT
(3) Landasan Historis:
 Produk dan dokumen historis organisasi
(4) Landasan Perjuangan IPPNU:
 Berjuang, belajar dan bertakwa.
3. Perjuangan
a. Perjuangan adalah usaha mencapai cita-cita yang penuh dengan tantangan dan hambatan.
b. Perjuangan untuk mewujudkan cita-cita diusahakan dengan : “Pembinaan Terpola” dalam Tahapan-tahapan Pencapaian (tersusun dalan Jangka Panjang dan Jangka Pendek)”.
4. Organisasi dalam hal ini adalah wadah kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu.
5. Pola Dasar Perjuangan adalah: Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) yang merupakan acuan atau panduan untuk operasionalisasi Citra Diri sehingga dapat mencapai tujuan dan cita-cita perjuangan dengan tingkat kesukaran (tantangan) dan bahaya (hambatan) sesuai situasi dan kondisi zaman disertai antisipasi dalam bentuk “Pembinaan Terpola” yang berkesinambungan dan pasti melalui “Tahapan-Tahapan Pencapaian.” Pembinaan Terpola adalah pembinaan secara jelas, sistematis dan terencana dalam tahapan jangka pendek (1 tahun) dan jangka panjang (3 tahun)
187
B. PERMASALAHAN
1. Faktor Internal
a. Sumber Daya Manusia (SDM) dari perangkatnya
(1) Heterogenitas/kemajemukan anggota atau kelompok sasaran IPPNU.
(2) Faktor lemahnya sosialisasi konsep pengkaderan dan kadensasi di IPPNU.
(3) Faktor pengembangan potensi masih belum optimal.
(4) Pengembangan aset IPPNU yang ada di grasroot belum maksimal.
b. Faktor Teknis yang mungkin bisa menjadi permasalahan adalah :
(1) Pembinaan dan pengelolaan sumber dana organisasi yang kurang jelas.
(2) Program organisasi berkesinambungan antar periode atau antara pusat hingga tingkat paling bawah belum dapat terealisir.
(3) Konsolidasi organisasi masih lemah, belum adanya kesatuan langkah atau program karena keterbatasan waktu, terselenggaranya kemitraan pada organisasi dan konflik internal belum dapat terselesaikan.
2. Faktor Eksternal
a. Iptek dan Era Globalisasi Informasi (Dunia Luar)
(1) Renggangnya hubungan sosial (individualistis)
(2) Persaingan bebas dalam perdagangan dunia.
(3) Profesionalisme menjadi tuntutan.
b. Situasi dan kondisi Ipoleksosbudhankam (dalam negeri)
(1) Ideologi : Penajaman sikap dan ideology hidup bemegara.
(2) Politik : Sistem politik berorientasi pada kekuasaan bukan kebangsaan.
(3) Ekonomi : Mengenai praktek-praktek ekonomi/ kompetisi serta penyimpangan prinsip-prinsip kekeluargaan dan kerakyatan
(4) Sosial-Budaya : Penetrasi budaya asing
(5) Hankam : Dis-integrasi bangsa.
C. ALTERNATIF PERMASALAHAN INTERNAL
1. Pembinaan Terpola
a. ANGGOTA
(1) Anggota adalah Pelajar Putri Islam yang berusia 12-30 tahun
(2) Penerimaan anggota baru melalui Makesta.
(3) Sistem evaluasi pembinaan anggota adalah merujuk pada Buku Pedoman Pelatihan/Pengkaderan.
(4) Pembinaan selanjutnya adalah dilakukan oleh pimpinan IPPNU di setiap tingkatan.
b. KADER
(1) Kader adalah:
 Anggota yang telah terdidik dalam pelathan formal
 Anggota yang telah berpengalaman struktural dalam kepengurusan.
(2) Kurikulum pembinaan kader adalah melalui Pelatihan
Pelatihan adalah upaya sadar dan sistematis urtuk mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan anggota agar dapat membina, mengembangkan dan membentengi organisasi dengan atau tanpa status formal organisatoris.
188
Pelatihan untuk seorang kader adalah:
 Latihan Kader Muda (Lakmud)
 Latihan Kader Utama (Lakut)
 Latihan Pelatih
 Latihan Pengembangan Minat dan Bakat (Latprof/Latihan Kader Profesi)
(3) Sistem evaluasi kader adalah merujuk pada Buku Pedornan Pelatihan/Pengkaderan.
(4) Sistem pembinaan selanjutnya adalah merujuk pada Sistem Koordinasi Kader, seperti yang tertuang dalam peraturan organisasi.
c. ALUMNI
(1) Alumni adalah kader yang purna tugas.
(2) Optimalisasi peran alumni adalah merujuk pada Sistem Fungsionalisasi Alumni.
2. Tahapan-Tahapan Pencapaian (Jangka Panjang)
a. Sistem Rekrutmen Anggota
(1) Sistem rekrutmen anggota melalui Makesta
(2) Cara penerimaan, pengesahan dan hak serta kewajiban anggota dapat dilakukan secara bertahap dengan merujuk pada AD/PRT/Pedoman Administrasi (Bab III dan IV PRT)
b. Sistem Koordinasi Kader
(1) Sistem koordinasi bertujuan
- Kader yang masih aktif, dapat memaksimalkan peran dan potensinya.
- Kader yang purna tugas di daerah atau mutasi ke tempat lain, potensinya dapat tetap bermanfaat bagi organisasi.
(2) Sistem koordinasi untuk kader yang mutasi ke daerah lain karena kuliah di kota besar, misalnya, adalah dengan memilih alternatif sebagai berikut:
- Tetap aktif di IPPNU, dengan ketentuan: melakukan koordinasi dengan pengurus daerah yang ditinggalkan.
 melakukan koordinasi dengan pengurus daerah di tempat mutasi.
- Bila aktif di luar lPPNU:
 aktif di organisasi manapun diperbolehkan dengan syarat organisasi yang sejalan dengan garis perjuangan yang sama dengan IPPNU, sekaligus menjadi Alumni.
(3) Sistem koordinasi untuk kader yang tidak aktif lagi di IPPNU karena satu dan lain hal, maka dengan sendirinya menjadi Alumni sesuai dengan Sistem Fungsionalisasi Alumni.
c. Sistem Fungsionalisasi Alumni
a. Sistem Fungsionalisasi adalah mengoptimalkan alumni untuk menuju pada pencapaian tujuan/cita-cita organisasi.
(2) Sistem Fungsionalisasi untuk alumni dapat dilakukan melalui “Jaringan Kerjasama” dengan membentuk : FORUM ALUMNI IPPNU (FAI)
(3) Sistem Fungsionalisasi Alumni juga dapat dimanfaatkan bagi:
- pemikiran kritis terhadap perjalanan organisasi
- praktek-praktek penggalangan sumber dana keorganisasian.
189
D. ALTERNATIF PERMASALAHAN EKSTERNAL
(Iptek, Era Globalisasi dan Reformasi serta kondisi Ipoleksosbudhankam)
1. Arah Pembinaan
Arah dari Sistem Pembinaan Terpola (anggota/ Kader/ Alumni) adalah:
i.Target Group IPPNU
ii.Bidang Garapan IPPNU
iii.Ikhtiar kegiatan sesuai prioritas bidang garapan.
2. Target Group (Kelompok Sasaran)
Target Group (Kelompok Sasaran) IPPNU adalah:
i. Pelajar putri
ii. Santri putri
iii. Remaja putri
3. Karakter
Karakter IPPNU adalah: Sinergi tradisi intelektual dan pengembangan kreatifitas dengan sikap keislaman Aswaja.
4. Bidang Garapan
Bidang garapan IPPNU adalah:
i. Organisasi:
- Silaturrahmi antar target group (organisasi)
- Konsolidasi organisasi antar tingkat kepengurusan di tingkat atas dengan tingkat bawah
- Konsolidasi teknis, meliputi admimstrasi dan perencanaan program
- Konsolidasi antar organisasi atau lembaga di luar IPPNU
ii. Kaderisasi
Pelatihan formal terhadap target group (kaderisasi).
iii. Partisipasi:
a. Keilmuan:
Forum Kajian Keilmuan sesuai target group:
- FKK Santri : perpaduan kitab kuning dengan konsep-konsep ilmu pengetahuan dan teknologi.
- FKK Pelajar putri : perpaduan konsep-konsep keilmuan dengan agama
- FKK Remaja : perpaduan konsep-konsep agama dan kondisi sosial budaya
b. Amaliah Keagamaan
Mengamalkan amaliah keagamaan yang ditradisikan di lingkungan NU (misal: Istighotsah, Diba’, Tahlil, dan sebagainya) yang diperuntukkan pada semua target group
c. Kemasyarakatan:
- Menyikapi persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat untuk menyumbangkan pemikiran-pemikiran alternatif kepada pemerintah.
- Mengadakan dialog dan kajian program dengan ormas kepemudaan lain.
d. Pemberdayaan perempuan:
- Menyikapi persoalan terkait sensivitas gender dalam hak persamaan (equality rights) kesempatan berkarya di berbagai bidang kehidupan.
- Membekali keterampilan dan kecakapan hidup perempuan dalam rangka meningkatkan taraf hidup secara ekonomi dan sosial.
- Mengadakan kajian pendidikan perempuan secara komprehensif.
190
5. Titik Berat
i. Titik berat adalah:
Tekanan program pada rencana jangka panjang, sebab rencana jangka panjang memang harus dilakukan secara berkesinambungan.
ii. Titik berat bersifat:
a. Kesinambungan:
Dilakukan secara terus-menerus sesuai dengan tahapan dari jangka pendek yang satu kepada jangka berikutnya.
b. Berputar (konstan)
Dilakukan untuk melaksanakan rencana jangka panjang satu demi satu, sebingga akhirnya kembali pada titik berat yang awal tapi sudah lebih mengarah pada perbaikan kualitas.
iii. Tekanan dari titik berat pada:
a. Bidang Garapan
Dilakukan secara bertahap dengan menitik beratkan pada:
1. Tahapan Partama : Organisasi
2. Tahapan Kedua : Kaderisasi
3. Tahapan Ketiga : Partisipasi
(dilakukan dalam satu periode kepengurusan)
b. Diatur dengan perencanaan waktu sebagai berikut:
- Jangka Pendek
- Jangka Panjang
Ditetapkan di : Jakarta Timur
Pada tanggal : 02 Maret 2014
KONFERENSI BESAR
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
PIMPINAN SIDANG KOMISI C
Dewi Candra Nur Imamah
Umi Sangadah
Ketua
Sekretaris

No comments:

Post a Comment